Tag: UMKM Kota Cilegon

  • Penyederhanaan Izin Usaha Jadi Angin Segar untuk Pelaku UMKM Cilegon

    Penyederhanaan Izin Usaha Jadi Angin Segar untuk Pelaku UMKM Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Penyiapan regulasi berupa penyederhanaan perizinan usaha, menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah membantu keberlangsungan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) di Kota Cilegon.

    Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon, Didin S Maulana saat menjadi narasumber Talkshow Pameran Pangan Lokal di Auditorium Kampus Sindang Sari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang- Banten, Rabu (13 November 2024).
    Pada acara tersebut, Didin menyampaikan berbagai program unggulan Pemkot Cilegon baik berupa regulasi pelayanan, inovasi dan peningakatan produk UMKM.

    “UMKM merupakan salah satu elemen penting dalam ekonomi daerah. Pada sektor pangan misalnya, UMKM menjadi tulang punggung ketahanan pangan lokal kontribusi UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan menurunkan tingkat kemiskinan. Peran UMKM pangan juga dapat memanfaatkan bahan baku sekaligus menjaga kearifan lokal serta mampu menyediakan produk makanan khas yang mendukung pariwisata,” ujar Didin sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

    Didin menjelaskan, perkembangan dan kemajuan UMKM di Kota Cilegon tidak terlepas dari gerakan strategi pemerintah dalam mendorong pemberdayaan UMKM di antaranya, adanya regulasi dan kebijakan yang mendukung UMKM melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11/2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). Selain penyiapan regulasi, Pemkot Cilegon juga melakukan terobosan kebijakan berupa penyerderhanaan berbagai layanan perizinan.

    Selain itu digulirkan juga program insentif dan subsidi, yakni pinjaman modal usaha tanpa bunga dan fasilitasi bahan baku untuk produk pangan. Strategi lain dalam pengembangan UMKM, tambah Didin, di antaranya melalui berbagai kegiatan pelatihan atau penyuluhan seperti program inkubasi wirausaha, kemasan, inovasi gipang, dan digital marketing. Selajutnya ada pelatihan keamanan pangan, pengelolaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, umur masa simpan, sertifikasi halal, paten merk, fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan fasilitasi QRris.

    “Untuk strategi pemasaran kita lakukan beberapa langkah di antaranya pameran, bazaar, market place Pujasagon, kemitraan industry, kemitraan koperasi, pojok UMKM di MPP (Mall Pelayanan Publik) Cilegon, Jumat Jajan, fasilitasi ekspor dan endorse pada setiap meomen kunjungan wali kota serta wakil wali kota ke usaha mikro,” tandas Didin.

    Dikatakan Didin, pihaknya juga terus membangun kolaborasi dan kemitraan dengan pihak swasta, industri dan akademisi. “Kolaborasi ini dilakukan untuk mendorong produk UMKM masuk pada jaringan yang lebih luas,” papar Didin.

    Untuk diketahui, acara yang mengangkat tema Inovasi Produk dan Pemanfaatan Sumber Pangan Lokal untuk Mendukung Ketahanan Pangan Masyarakat tersebut juga menghadirkan narasumber lain yakni Ketua Asosiasi Koro Pedang Nusantara, Agus Somamihardja dan Kepala Pusat Riset Agroindustri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Taufik Hidayat. (adv)

  • 900 UMKM Kota Cilegon Diajukan Memiliki Sertifikasi Halal

    900 UMKM Kota Cilegon Diajukan Memiliki Sertifikasi Halal

    CILEGON, BANPOS – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal, terutama bagi pemilik komoditi makanan. Setidaknya, ada 900 lebih UMKM di Kota Cilegon yang telah diajukan untuk memiliki sertifikat halal sejak 2021 hingga 2023.

    Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk UMKM jenis makanan olahan dan minuman.

    “Kami sudah mengajukan 900 lebih UMKM yang memiliki produk makanan ringan agar memiliki sertifikat halal,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, Minggu (1/10).

    Pengajuan tersebut, tambah Didin, disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal,” tambahnya.
    Dijelaskan Didin, berdasarkan data terakhir ada sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu.

    “Sertifikasi halal ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar. Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemerintah Kota Cilegon-red) hanya memiliki subsidi untuk Rp300 ribu setiap UMKM,” jelasnya.

    Menurut Didin, sertifikasi halal untuk UMKM sangat penting sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen. “Langkah sertifikat halal ini untuk menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen bahwa yang dimakan itu halal,” tuturnya.

    Atas dasar itu, Didin berharap, para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat memperhatikan dan mengajukan sertifikasi halal, baik melalui Dinkop-UKM maupun secara perorangan. “Kami berharap, semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang ditawarkan kepada konsumen,” harapnya.(LUK/PBN)