SERANG, BANPOS – Kios UMKM Ubi Madu Cilembu yang berlokasi di Kampung Ciawi, Kebon Jahe, Kota Serang, mendapat perlakuan tidak mengenakan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat kiosnya baru beroperasi selama dua hari.
Diduga oknum Satpol PP tersebut bertindak di luar SOP yang ada. Perlakuan yang dinilai semena-mena ini mengakibatkan papan nama kios tersebut rusak, Kamis (24/2).
Pengakuan pemiliki kios, Ida, oknum Satpol PP datang di pagi hari dan tanpa ada peringatan langsung menyobek papan merek yang menempel di dinding kios tersebut.
“Tadi datang 4 mobil Satpol PP, posisi yang jual ubi belum buka saat itu. Kemudian pimpinan dari rombongan petugas memerintahkan anak buahnya untuk menyobek papan nama ubi, bahkan yang menempel di tembok pun mereka (Satpol PP) sobek. Dan itu semua tanpa ada peringatan sama sekali,” ujarnya.
Ida sempat melarang dan mempertanyakan tindakan tersebut, namun tidak digubris. Atas tragedi tersebut, dua buah papan nama yang ada di kios tersebut rusak.
“Sempat saya larang itu petugas Satpol PP yang di seragamnya tertulis nama Awaludin, kenapa ini (papan nama) disobek. Padahal baru jualan dua hari, alasannya apa? Tapi tetap memerintahkan penyobekan,” jelasnya.
Pimpinan rombongan Satpol PP yang bertugas saat itu, yakni Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Awaludin, mengatakan bahwa tindakannya sudah sesuai SOP.
“Kami sudah lakukan peneguran dua tahun lalu kepada pemilik ubi ini untuk membayar pajak ke BPKAD (Bapenda saat ini), namun tetap tidak ada kabar,” ucapnya.
Ketika diberitau bahwa kios ubi itu baru dua hari berjualan, Awaludin tetap bersikeras bahwa kios ubi madu itu merupakan kios ubi yang di Jalan Bhayangkara Kota Serang yang berpindah lokasi.
Kios ubi yang dimaksudkan ini merupakan kios yang pernah diarahkan oleh Awaludin untuk mengurus pajak reklame. Padahal kios ubi madu itu milik dari orang lain, bukan kios ubi pindahan.
“Saya pernah meminta orang itu (kios bhayangkara) untuk mengurus pajak papan merek di tokonya, namun hingga kini tidak dilakukan, dan saya jadinya tidak merasa dihargai. Sebagai shock terapy, saya perintah anggota untuk menyobek, tetapi ketarik. Jadilah terkesan rusak,” paparnya.
Awaludin pun mengaku bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada kios ubi yang dimaksudkan.
“Sudah lama, itu dua tahun lalu sudah saya tegur, dan sudah ada perintah dari Bapenda,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Pemungutan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Fajar, mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu soal tindakan ini.
“Wah saya malah baru tahu setelah ada laporan ini. Untuk itu pun saya tidak memberikan surat perintah penindakan. Pun kalau ada penindakan kami dari Bapenda tentunya akan mendampingi dan melakukan peneguran secara persuasif kepada wajib pajak. Artinya tidak langsung memerintahkan penindakan,” tandasnya. (MG-03/DZH)