Tag: Undang-Undang

  • Wadek Ubaya: RUU Omnibus Law Kesehatan Untuk Merampingkan Regulasi

    Wadek Ubaya: RUU Omnibus Law Kesehatan Untuk Merampingkan Regulasi

    SURABAYA, BANPOS – Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya dr Risma Ikawaty, Ph.D menilai RUU Omnibus Law Kesehatan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 bertujuan untuk merampingkan regulasi yang ada saat ini.

    “Tujuan RUU ini sebetulnya untuk merampingkan regulasi yang ada, tapi apakah itu sudah sesuai latar belakangnya,” kata Risma dihubungi di Surabaya, Senin.

    Kepala Program Studi Pendidikan Dokter Ubaya itu mengungkapkan ada beberapa UU kesehatan yang usianya masih singkat, seperti UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan.

    “Saat ini, pemangku kepentingan berupaya mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU tersebut. Nantinya UU tersebut diganti atau seperti apa, itu perlu dijelaskan,” katanya.

    Dia meyakini RUU Omnibus Law Kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan pasien, juga memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan.

    “Yang menjadi polemik, mungkin kesannya terburu-buru dan ada pihak yang merasa tidak diikutsertakan. Menurut saya, harus dilihat urgensinya seperti apa, apakah saat ini dibutuhkan atau bagaimana,” ujar dosen Biomedik Ubaya itu.

    Risma menilai perlu adanya sosialisasi dari Kementerian Kesehatan kepada organisasi profesi kesehatan. Sebab, ada yang salah paham dari penyusunan RUU itu.

    “Saya belum melihat UU yang sebelumnya, tapi saya yakin UU ini dibuat untuk perbaikan. Hanya saja, perbaikan itu seperti apa, masing-masing organisasi profesi sudah menelaah dari RUU Kesehatan yang akan dibuat. Makanya, setiap organisasi harus diikutsertakan untuk duduk bersama, apakah sesuai urgensinya,” katanya.

    Mengenai penyebaran dokter yang kurang merata, dia mengakui bahwa di Indonesia masih butuh banyak tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah-daerah. Yang perlu difokuskan, bagaimana agar terjadi pemerataan.

    “Ini yang harus kita lebih fokuskan bagaimana agar terjadi pemerataan. Jangan sampai kita menambah jumlah, tapi ujung-ujungnya tetap tidak merata. Kerjanya tetap di Pulau Jawa dan kota besar. Apalagi, kemudian datang dari luar negeri, apakah mereka bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil. Jangan sampai hanya mau ditempatkan di kota besar saja,” ujarnya.

    Selain itu, adanya dokter asing harus mendapat perlakuan yang sama seperti dokter lokal. Mereka juga harus mau jika ditempatkan ke daerah.

    “Jangan sampai kita tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Itu yang harus dipikirkan. Kita bisa bayangkan dokter luar negeri masuk. Kalau dokter kita harus mau ke pedalaman, apakah mereka juga mau. Perlakuannya pun harus sama. Maka, saya setuju bahwa RUU ini perlu dikawal bersama,” ujarnya. (Red)

  • Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    JAKARTA, BANPOS – Komisi I DPR mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.

    Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Krisantus Kurniawan penuntasan, RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

    “Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring akhir pekan lalu.

    Dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’ hadir juga Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo dan Dr. Kurnia Setiawan, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar).

    Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif. Kata dia, justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

    “Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.

    Senada dengan Krisantus, Hasyim Gautama memaparkan, tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran. “Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.

    Menurutnya terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.

    Dia membagikan, sejumlah langkah mudah menangkap hoaks, antara lain cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.

    Mantan aktivis 1998 ini menjelaskan beberapa ciri penyebaran hoaks antara lain menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.

    “Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya. (RMID)