Tag: Undang-undang Pers

  • MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

    MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

    JAKARTA, BANPOS – Gugatan terhadap salah satu frasa pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tidak ditemukan inkonstitusionalitas dalam frasa tersebut, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon uji materiil.

    Untuk diketahui, gugatan terhadap UU Pers tersebut dilakukan oleh salah satu warga Banten, Moch Ojat Sudrajat, dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2023. Adapun frasa yang dimohon untuk dilakukan uji materiil yakni ‘kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers’ terkait dengan kewenangan Dewan Pers.

    Berdasarkan amar putusan yang BANPOS unduh melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, tertulis beberapa alasan Ojat melakukan gugatan tersebut. Salah satunya yakni tidak dapat dilaporkannya Perusahaan Pers kepada pihak Kepolisian, atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

    Padahal menurut Ojat, Perusahaan Pers tersebut diduga telah melakukan pemberitaan hoaks karena menggunakan data palsu. Salah satu yang disebutkan oleh Ojat dalam permohonan uji materiil tersebut yakni Banten Pos, dalam pemberitaan terkait dengan dugaan honorer siluman.

    Baca Juga: HAK KOREKSI: DATA HONORER SILUMAN DI SMAN 2 PANDEGLANG DAN SMKN 2 KOTA SERANG TIDAK VALID

    Namun, dugaan pelanggaran delik pers tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena pihak Kepolisian menganggap permasalahan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

    Alasan lainnya, Ojat berpendapat bahwa pers yang dapat diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers, hanyalah perusahaan pers yang telah terdaftar di Dewan Pers saja. Semenara pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak perlu penyelesaian melalui Dewan Pers.

    Menurut Ojat, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 J ayat (2), sehingga ia menilai norma Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Pers dianggap dapat dinyatakan inkonstitusional.

    Adapun salah satu petitum yang dimohonkan oleh Ojat yakni:

    Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) terhadap Frasa: “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers

    Atas hal tersebut, menilai atas dalil yang diajukan oleh Ojat, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa petitum yang diajukan oleh Ojat, justru bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Sebab, hal itu akan membatasi kebebasan pers hanya kepada perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

    Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Ojat keliru, karena memahami norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers secara parsial atau tidak utuh. Sebab, persoalan perusahaan pers telah diatur pada Pasal 1 angka 2 UU Pers yang berbunyi:

    Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi

    “Dengan demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pers sudah secara jelas diuraikan dalam Ketentuan Umum UU 40/1999. Lebih lanjut, menjadi fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers dimaksud,” ucap Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, sebagaimana keterangan tertulis yang terdapat pada situs MKRI.ID.

    Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers tidak terdapat pertentangan UUD 1945. Dengan demikian, MK memutuskan permohonan Ojat tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusan. (DZH)