SERANG, BANPOS – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Mn, yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, terancam hukuman pidana penjara dan denda hingga Rp800 juta.
Hal itu lantaran Mn sempat lalai dalam bertugas, hingga mengakibatkan rumah dari majikannya di Dubai kebakaran. Dari kejadian tersebut, majikan Mn pun meninggal dunia.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuhi Salim, menjabarkan kronologis kejadian yang ia terima dari keluarga Mn. Menurutnya, pada saat itu Mn memang diakui tanpa sengaja telah lalai dalam pekerjaannya.
Saat itu, Mn seperti biasa atas perintah majikannya, rutin setiap harinya membakar bukur atau pewangi di dalam ruangan. Namun pada saat itu, Mn meninggalkan bukur tersebut untuk pergi ke dapur dalam waktu yang cukup lama.
“Tanpa disadari terjadi kebakaran hebat di area tersebut, persis dekat dengan bukur atau pewangi (yang dibakar),” ujarnya, Rabu (23/2).
Ia menuturkan, dari kebakaran itu akhirnya memakan satu korban meninggal dunia yakni majikan dari Mn. Sedangkan korban lain yang berada di rumah, pembantu dan anak-anak dari majikan, selamat dari kejadian itu.
Maftuhi mengatakan, Mn telah menjalani persidangan sebanyak tiga kali. Mn pun menurutnya sempat dijatuhi sanksi pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebanyak 200 ribu dirham, atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Pihak keluarga pun menurutnya, mengaku tidak mampu untuk membayarkan denda sebesar itu. Pihaknya pun meminta agar pemerintah dan instansi terkait dapat turut serta membantu Mn dalam perkara tersebut.
“Pihak SBMI Banten berupaya membantu penangan kasus ini. Tapi semua itu (akan sulit) jika tanpa dukungan dari pihak pemerintah ataupun pihak terkait. Mereka sangatlah dibutuhkan dalam pendampingan, untuk turut serta berperan penuh untuk menangani kasus ini,” tandasnya. (DZH)