Tag: Universitas Borobudur

  • Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam

    Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam

    JAWA TENGAH, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku ‘Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia’ karya Dewi Tenty Septi Artiany. Kata dia, melalui buku ini, publik bisa memahami koperasi dalam kedudukan yang ‘seharusnya’. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, teori, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia.

    Dari seluruh koperasi aktif yang ada di Indonesia sebanyak 130.354 unit, sekitar 80 persennya didominasi sektor keuangan skala mikro/koperasi simpan pinjam (KSP). Dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) yang semakin melonjak, dan penetrasi bank yang semakin masif, 2023 ini diprediksi akan menjadi tahun yang sulit bagi KSP untuk dapat bertahan.

    “Saat ini pun masih banyak koperasi yang salah tata kelola, gulung tikar, atau bahkan digugat pailit. Ada juga koperasi yang melakukan praktik pseudo banking, dengan aktivitas penghimpunan dana, investasi, dan simpan-pinjam, tetapi dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan minimnya pengawasan dari otoritas keuangan. Berbagai fenomena ini jelas semakin merugikan citra koperasi di mata masyarakat,” ujar Bamsoet, saat memberikan sambutan dalam peluncuran tersebut secara virtual dari Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Jumat (28/7).

    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, seiring dinamika zaman, kiprah koperasi kian hari kian terpinggirkan. Di sisi lain, pada tataran realita, implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional juga belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi. Harus diakui, saat ini koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.

    “Tentu kita prihatin dengan kondisi tersebut. Bukankah Koperasi merupakan bangun ekonomi yang paling nyata dari amanat UUD NRI Tahun 1945? Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Akankah koperasi yang sekian lama kita yakini sebagai sokoguru perekonomian nasional yang begitu membumi dan dekat dengan kehidupan rakyat, akan tersisih dan lenyap ditelan laju peradaban?” ucap Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, jika para stakeholder bangsa masih meyakini atau setidaknya menginginkan untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, maka sebaiknya perlu dimaknai kembali koperasi secara komprehensif.

    Dari aspek jumlah yang sedemikian banyak, seharusnya koperasi sangat berpotensi menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi lingkup usaha koperasi yang lebih dekat dengan kehidupan rakyat, adalah penggerak ekonomi yang riil yang dapat menopang geliat perekonomian nasional.

    “Di sisi lain, dalam kerangka pembenahan koperasi, kebijakan pemerintah tentang kemudahan berusaha, khususnya bagi koperasi, harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Yaitu yang hanya mempergunakan koperasi sebagai cangkang atau kedok untuk memuluskan kegiatan usahanya, khususnya KSP untuk menggunakan dana dari masyarakat,” pungkas Bamsoet. (RMID)

  • Bamsoet Dukung Penyelesaian Sengketa Kesehatan

    Bamsoet Dukung Penyelesaian Sengketa Kesehatan

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun.

    Berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Amin Ibrizatun mengangkat judul disertasi tentang ‘Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi’.

    Bamsoet menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30/1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

    “Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui Lembaga Khusus, sebagaimana yang menjadi temuan dalam penelitian disertasi ini, sangat bisa diterapkan dan layak untuk ditindaklanjuti Pemerintah dan DPR,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (27/7).

    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, mediasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kesehatan, merupakan isu yang menarik dan monumental. Terutama setelah disahkannya UU Kesehatan oleh DPR bersama pemerintah pada Selasa (11/7). Selain UU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016.

    “Untuk memudahkan proses mediasi, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian,” jelas Bamsoet.

    Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menerangkan, sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

    “Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui lembaga khusus,” pungkas Bamsoet.(RMID)