SERANG, BANPOS – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membenarkan bahwa Ketua STIH Painan, Sudadio, merupakan salah satu guru besar mereka. Namun dalam mengemban jabatan Ketua STIH Painan, Sudadio ternyata tidak pernah meminta izin kepada Rektor Untirta selaku atasannya.
Berdasarkan informasi, Sudadio telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Kemendikbudristek, atas keberadaan Universitas Painan Nasional oleh Polda Metro Jaya.
Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, melalui Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya turut prihatin terhadap kasus yang menimpa Universitas Painan.
“Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa Universitas Painan khususnya dan dunia pendidikan tinggi pada umumnya di Propinsi Banten. Untuk itu biarlah kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pihak Kemendikbudristek dan penegak hukum dalam penyelesaiannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (30/4).
Pihaknya pun membenarkan bahwa Sudadio merupakan salah satu dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan guru besar di Untirta. Namun menjabatnya Sudadio sebagai Ketua STIH Painan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Perihal beliau menjabat sebagai Ketua STIH Painan, kami tegaskan bahwa menurut data kepegawaian yang bersangkutan belum pernah meminta izin kepada rektor dalam rangka menjabat sebagai Ketua STIH,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung berkaitan dengan Sudadio. Termasuk pula kabar mengenai ditetapkannya Sudadio sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
“Segala sesuatu yang terkait dengan kasus Universitas Painan, para mitra media dipersilahkan mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan karena kasus ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kemendikbudristek merilis perguruan tinggi yang diduga melakukan pemalsuan izin pendirian universitas di Provinsi Banten. Perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Painan Nasional.
Dalam jumpa pers virtual, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional.
Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten. (DZH)