Tag: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

  • Lagi ‘Party’ Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa

    Lagi ‘Party’ Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), diserang oleh sesama mahasiswa Untirta, usai menghadiri pelantikan Presiden Mahasiswa (Presma).

    Korban yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tersebut mengalami luka di bagian kepala.

    Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di kampus Untirta Pakupatan, Kota Serang, pada Jumat (1/3) dini hari.

    Korban saat itu baru saja menghadiri pelantikan Presma, dan melakukan selebrasi bersama rekan-rekannya.

    Namun tiba-tiba, dua orang mahasiswa yang berasal dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), menghampiri mereka untuk memprotes kebisingan yang terjadi selama proses selebrasi itu.

    Keduanya pun pergi setelah pengeras suara yang digunakan oleh korban dan rekan-rekannya, sempat dikecilkan volumenya.

    Namun selang beberapa lama kemudian, korban dan rekan-rekannya kembali mengeraskan volume suara. Hingga akhirnya, sekelompok mahasiswa dari UKM itu pun kembali mendatangi korban dan rekan-rekannya, dengan jumlah yang lebih banyak.

    Kelompok UKM itu pun langsung mencari nama korban, hingga akhirnya terjadi penyerangan terhadap korban.

    Informasi dari sumber BANPOS, korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga memerlukan penanganan medis berupa operasi.

    Menurut keterangan saksi, korban dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara, untuk menjalani operasi. Diagnosa terakhir, terjadi kerusakan pembuluh darah kepala korban.

    “Langsung operasi, soalnya pembuluh darah pecah. Kalau enggak nanti abis darahnya,” kata salah satu saksi mata. (MUF)

  • Kenalkan Dunia Industri, PT KSI Gelar Kuliah Umum

    Kenalkan Dunia Industri, PT KSI Gelar Kuliah Umum

    SERANG, BANPOS – PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) menggelar kuliah umum bertajuk Pengenalan Dunia Industri dan Implementasi Environment, Social, and Governance (ESG) di PT KSI pada Rabu (14/6/2023) di Auditorium Multimedia, Kampus Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.

    Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara PT KSI dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam rangka mengenalkan dunia industri kepada mahasiswa.

    Rektor Untirta Fatah Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan kolaborasi antara Untirta dengan industri akan terus diperkuat dalam rangka mendukung berbagai program positif bagi kedua belah pihak.

    “Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penguatan kolaborasi antara Untirta dengan PT KSI dalam hal implementasi program kampus merdeka-merdeka belajar, kerjasama riset, dan implementasi teaching industry,” ucapnya.

    Kuliah umum disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT KSI, Anton Firdaus serta dihadiri oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Ketua CDCC Untirta Wahyu Susihono, Direktur Keuangan dan SDM PT KSI Shirley Shinta, Vice President Corporate Secretary PT KSI Maulana Jusuf, jajaran manajemen dan pengurus Serikat Karyawan (SEKARYA) PT KSI.

    Direktur Utama PT KSI, Anton Firdaus dalam kuliah umumnya menyampaikan, ESG sangat berpengaruh bagi bisnis di masa depan, Ia menekankan pentingnya kolaborasi riset dengan kampus agar dapat mempercepat implementasi ESG pada sektor industri.

    “Kita coba ESG ini diterapkan di KSI dan entitas subholding dibawah KSI. Kemudian penelitian-penelitian di kampus ini juga bisa menunjang dan bisa bekerja sama dengan kami untuk membantu dan menerapkannya,” kata Anton.

    Ia juga menambahkan, saat ini PT KSI terus berusaha dalam menerapkan ESG secara simultan dengan beberapa upaya dimulai dari hal-hal kecil dengan menerapkan perilaku Go Green seperti Pengurangan penggunaan wadah plastik, penggunaan botol minum seperti Tumbler, ruang kerja yang terbuka sehingga memaksimalkan penggunaan cahaya sinar matahari (energy conservation).

    Secara bertahap, melakukan instalasi dan pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Solar Panel) di Rooftop atau atap Gedung di beberapa lokasi Gedung kantor KSI Grup (renewable energy) serta turut mendukung program pelaksanaan Ekosistem Kendaraan Listrik dengan penggunaan mobil dan motor listrik untuk kebutuhan kedinasan baik itu untuk Kendaraan utility maupun kendaraan patroli keamanan.

    “Harapannya kita bisa terapkan dan diimplementasikan sehingga di 2060 kita bebas emisi,” imbuhnya.

    Selain kuliah Umum, PT KSI dan Untirta juga melaksanakan seremonial penandatangan kerjasama program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa Untirta untuk magang di KSI Grup.

    Pada kesempatan tersebut, koordinator acara, Aries Pratama Putra menjelaskan, kegiatan kuliah umum dan penandatangan kerjasama antara Untirta dengan PT KSI merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 41 tahun PT KSI.

    “Agenda ini merupakan rangkaian dari HUT KSI yang ke 41 Tahun sebagai bentuk sinergi sektor industri dengan dunia akademik, kami mewakili manajemen mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga dapat berjalan lancar,” tutupnya. (LUK/AZM)

  • Hari Ini, Calon Rektor Untirta Sampaikan Visi Misi

    Hari Ini, Calon Rektor Untirta Sampaikan Visi Misi

    SERANG, BANPOS – Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) hari ini, Selasa 23 Mei 2023 memasuki tahapan penyampaian vis misi.

    Ketua Senat Untirta, Rahmat Taufik mengatakan bahwa ada enam kandidat yang memaparkan gagasannya dalam proses seleksi calon Rektor Untirta.

    Namun, dalam rangkaian penyampaian visi misi pada agenda 4 tahunan Untirta ini hanya ada lima yang hadir lantaran satu kandidat sedang dirawat di rumah sakit.

    “Rutinitas 4 tahunan, kita harapkan calon rektor muncul ide gagasan, inovasi dan kolaborasi dengan kita semua dengan pemerintah, stakeholder,” ujarnya.

    Ketua Panitia Pemilihan Rektor Untirta, Suwaib mengungkapkan, penyampaian visi misi bagian dari tonggak sejarah untuk menentukan arah kemajuan Untirta 4 tahun kedepan.

    “Hari ini tonggak sejarah untuk melihat 4 tahun Untirta ke depan. Visi misi bagian dari proses tahapan yang harus dilakukan oleh calon rektor selama 15 menit maka harus dilakukan secara singkat,” katanya.

    Ia menyebut, hal ini bukanlah ajang untuk gagah-gagahan. Meski terkesan menegangkan, namun pemaparan visi misi ini berbicara untuk kemajuan Untirta.

    “Bukan untuk gagah-gahan, memberikan nuansa yang sangat dingin, tapi bicara kemajuan Untirta bersama. Untuk membangun pikiran,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Koordinator Hukum dan Kepegawaian Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, Suyitno menyatakan, penyampaian visi misi ini bagian dari peristiwa penting untuk kemajuan Untirta hingga 2027.

    “Pada tahap ini, nanti akan memilih 3 calon rektor oleh senat Untirta. Setelah terpilih akan dilaporkan ke Kementerian untuk dilakukan rekam jejak dan wawancara,” terangnya.

    Suyitno menegaskan, penyampaian visi misi dalam rangka melihat bakal calon pemimpin Untirta dari kematangan intelektual dan emosional bakal calon Rektor Untirta.

    Dalam kegiatan ini, para kandidat diharapkan dapat memanfaatkan untuk menunjukan potensi diri untuk menuju Untirta lebih maju.

    Suyitno mengaku, tantangan perguruan tinggi akan semakin berat. Sehingga Rektor yang dipilih kedepan mampu menggerakkan potensi dan kesejahteraan bagi Untirta.

    “Kami berharap siapapun yang memimpin Untirta dapat memberikan kemajuan dalam pembelajaran dan pengabdian dengan prinsip kerja kejujuran dan keadilan,” tandasnya. (MUF)

  • DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa

    DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten, bersama dengan 15 Univerisitas di wilayah Banten, mengukuhkan sejumlah Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa Untirta tahun 2022, Jumat (25/2). Kegiatan dilakukan secara virtual yang diawali dengan seminar Pengungkapan Sukarela ( PPS).

    Kegiatan dilakukan dengan Laporan Kepala Bidang P2 Humas. Dalam laporannya, kegiatan relawan tahun ini diikuti oleh Relawan pajak terdiri atas 417 orang dari kalangan mahasiswa dan 90 orang dari non-mahasiswa.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, mengungkapkan bahwa program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian, mendorong implementasi keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.

    “Mereka yang tergabung dalam relawan pajak ini, harus melalui proses seleksi yang ketat, mulai pendaftaran, pelatihan hingga ujian,” ujarnya.

    Lucas berharap, keberadaan relawan pajak tidak hanya untuk membantu asistensi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

    “Tetapi juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat untuk sadar pajak dan membantu dalam edukasi PPS,” ucapnya.

    Wakil rektor bidang kemahasiswaan, pengembangan Karier dan Hubungan Alumni Untirta, Suherna, mengatakan bahwa merupakan sebuh kebanggaan Untirta untuk ikut perpartisipasi dalam kegiatan Relawan Pajak Mahasiswa.

    “Mewakili Rektor Untirta, kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi kegiatan DJP kanwil Banten dengan Untirta,” tuturnya.

    Ia menjelas, kegiatan Relawan pajak ini merupakan bukti nyata Untirta terhadap pajak. Suherna menyebutkan, kegitan relawan pajak ini dilakukan dibawah TAX Center Untirta.

    “Kami berpesan kepada para relawan, khususnya relawan pajak Untirta, untuk membantu asistensi dengan hati, tidak dengan cemberut dan lainnya, lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.

    Diakhir, Suherna berharap, dengan kegiatan ini, Untirta dapat memberikan kontribusi yang luas terkait perpajakan bukan hanya civitas, tetapi masyarakat luas.

    Kegiatan dilanjutkan dengan simbolis pengukuhan Relawan pajak tahun 2022, dengan mengalungkan ID card Relawan Pajak. Dimana, Ketika relawan pajak memakai atribut-atribut relawan pajak, sama dengan membawa nama Kanwil DJP Banten.

    Simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan secara Virtual kepada seluruh relawan, kemudian disambung pengalungan ID card oleh Wakil rektor bidang kemahasiswaan, pengembangan Karier dan Hubungan Alumni Untirta, Suherna, kepada perwakilan relawan pajak, di ruang multimedia, kampus Sindang Sari Untirta.

    Perwakilan 3 relawan pajak mahasiswa yaitu Zalfa Alexandra jurusan D3 Perpajakan, Sindi Nurmalita jurusan Ekonomi Pembangunan dan Avrina Rosa Wirianti jurusan Akuntansi. Kemudian, perwakilan 3 relawan pajak non mahasiswa yaitu Galih Fajar Mutaqien, Intan Puspanita dan Refi Pratiwi. (MUF)

  • Kasus Mantan Presma Untirta KH, Rektor Disebut Tidak Taat Aturan Hukum

    Kasus Mantan Presma Untirta KH, Rektor Disebut Tidak Taat Aturan Hukum

    SERANG, BANPOS – Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tersandung kasus pelecahan seksual, KH, melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, mendaftarkan gugatan melalui PTUN Serang dengan Nomor Perkara 84/G/2021/PTUN.SRG.

    Hal yang menjadi gugatan adalah Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik dan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021.

    Raden Elang menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat tidak sesuai dengan aturan hukum. Menurutnya, alasan mengajukan gugatan ke PTUN tersebut adalah kedua objek surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum dan Undang-Undang.

    “Antara lain Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Sanksi dan Pelanggaran,” ujarnya, melalui rilis yang diterima oleh BANPOS, Sabtu (29/1).

    Adapun aturan yang dimaksudkan adalah Poin 6.3.1 Pelanggaran Hukum, yang berisi sebagai berikut, mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika dan jenisnya), dan telah di tetapkan bersalah serta telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh rektor. Poin 6.5 Prosedur dan Penjatuhan, poin ke-4 berisi: Menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan jika laporan mengenai adanya tindakan pelanggaran dapat di buktikan.

    Raden menegaskan bahwa Rektor seharusnya membentuk satgas khusus untuk menelusuri kasus ini lebih dalam lagi, sebelum menjatuhi sanksi pada KH.

    “Bahwa faktanya klien kami sejauh ini tidak terbukti sebagai pelaku pelecehan, dan pihak Rektor tidak pernah melakukan penelusuran, verifikasi investigasi tentang kebenaran berita tersebut sehingga dalam mengeluarkan kedua objek sengketa, dalam memberikan sanksi terlebih dahulu harus dibentuk satuan tugas,” jelasnya.

    Dengan tegas, Raden menyebut bahwa Rektor Untirta menyalahi aturan hukum dalam menangani hal ini. Sebagaimana pasal 13 yang kemudian di bentuk satuan tugas (SATGAS) secara proposional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Saksi dan Pelanggaran, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang tahun 2019 tentang Keluarga Besar Mahasiswa Untirta.

    “Sehingga jelas telah bertentangan secara hukum dan Undang-undang karena telah mendahului keputusan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia asas praduga tidak bersalah presumption of innocene pasal 17 dan pasal 18,” tandasnya.

    Berdasarkan apa yang telah dijabarkan, kuasa hukum KH pun menuntut hal sebagai berikut:

    1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

    2.Menyatakan batal atau tidak sah :
    a. Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.

    b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.

    3.Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut:
    a.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.

    b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.

    4.Menghukum TERGUGAT untuk merehabilitasi kedudukan PENGGUGAT selaku mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

    5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). (MUF)