Tag: UNMA Banten

  • Rektor Unma Banten Lantik Empat Dekan

    Rektor Unma Banten Lantik Empat Dekan

    PANDEGLANG, BANPOS – Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Prof. Dr. H.E.Syibli Syarjaya melantik dan mengambil sumpah empat dekan yakni Fakultas Hukum Sosial (FHS), Ekonomi dan Bisnis, Teknologi Informatika, dan Sains Farmasi Masyarakat, di Gedung G Fakultas Keguruan Unma Banten Cikaliung, Kamis (20/7).

    Dalam sambutannya, Prof. Dr. H.E.Syibli Syarjaya berpesan, empat dekan yang dilantik harus dapat memberikan kemajuan bagi Unma Banten. Karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus punya komitmen dari semua unsur yang ada di Unma Banten.

    “Hari ini kami melantik untuk 4 dekan di lingkungan Unma, pesan kami dekan yang baru harus berpacu pada penerimaan mahasiswa baru agar mahasiswa Unma Banten lebih signifikan,” katanya.

    Ia berharap, semua fakultas di Unma Banten dapat mempertahankan predikat atau akreditasi yang sudah diraih, baik di jenjang fakultas atau universitas.

    “Alhamdulillah akreditasi universitas predikat baik sekali. Untuk memperoleh predikat unggul harus didukung penuh oleh akreditasi fakultas yang baik atau baik sekali,” ujarnya.

    “Predikat akreditasi di tingkat prodi juga sudah baik dan baik sekali. Namun ada beberapa sistem lama yang masih c, itu akan kami dorong terus agar semua fakultas dan prodi untuk predikat baik dan baik sekali,” sambungnya.

    Hal lainnya yang ditekankan oleh Rektor Unma yaitu, penerapan budaya Islami di kampus Unma Banten agar tagline Humanis Berkualitas Agamis Terdepan (Hebat) bisa terealisasikan.

    “Ini bisa kita wujudkan jika berkolaborasi dan bersinergi antara semua unsur di Unma Banten, salah satunya semua Dekan di Unma,” ungkapnya.

    Dekan FHS, Rizal Rohmatullah mengatakan, mendapat amanah menjadi dekan sangatlah berat dengan tantangan kedepan di era saat ini. Kendati demikian, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin menunaikan tugas dan tanggung jawab yang sudah diamanahkan kepadanya.

    “Alhamdulillah saya diberi amanah untuk bisa memimpin FHS. Ini sangat berat bagi saya, tapi kita akan bekerja sebaik mungkin sehingga FHS Unma Banten bisa bersaing dengan kampus lain,” katanya.

    Menurut Rizal, apa yang disampaikan oleh Rektor Unma Banten sebuah pesan yang harus direalisasikan seperti mempertahankan dan meningkatkan akreditasi.

    “Pesan itu akan kita realisasikan bersama seluruh komponen yang ada di FHS, itu akan terwujud jika semua bekerjasama,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya akan merealisasikan pesan dari Rektor Unma Banten. Pihaknya juga memiliki sebuah harapan yang ingin diwujudkan di FHS dan Unma Banten.

    “Ada beberapa cita-cita saya, mudah-mudahan kami bisa membawa Unma Banten unggul dalam ilmu, amal, dan integritas. Di masa kepemimpinan saya minimal itu bisa tercapai, dengan modal itu peningkatan akreditasi akan tercapai,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, Empat dekan yang dilantik yaitu, Rizal Rohmatullah menjabat dekan Fakultas Hukum dan Sosial, Lambang Satria Himmawan Dekan Fakultas Sains Farmasi dan Kesehatan, Robby Rizky Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika, dan Verliani Dasmaran Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk masa bakti 2023-2027. (DHE/PBN)

  • Mahasiswa Prodi Komunikasi Unma Kunjungi Lapas Rangkasbitung

    Mahasiswa Prodi Komunikasi Unma Kunjungi Lapas Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Guna mendukung program akademik, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten menggelar kunjungan study lapangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung, Rabu (30/03).

          Diketahui, dipilihnya Lapas Rangkasbitung sebagai tempat studi lapangan, ini untuk pemahaman mahasiswa terhadap para narapidana yang tengah menjalani proses pembinaan hukuman dan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Selain itu, para mahasiswa tertarik juga dengan konsep Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menggabungkan konsep pelayanan, kehumasan yang dipadu dengan galery hasil karya serta sarana publikasi jurnalistik.

          Kedatangan rombongan disambut Kalapas Budi Ruswanto didampingi Kasubsi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Eka Yogaswara serta pejabat struktural lain diruang PTSP depan Lapas. Kunjungan diawali dengan gambaran umum Lapas Rangkasbitung dan perannya dalam sistem hukum nasional, selanjutnya Kalapas juga menjelaskan strategi publikasi kehumasan melalui galeri hasil karya yang ditampilkan di PTSP.

          “Tugas kita sebagai petugas Lapas adalah membina para WBP, kita persiapkan untuk Kembali ke masyarakat melalui pembinaan, dan ini hasilnya kita tampilkan di ruang ini PTSP Lapas, jadi masyarakat bisa peroleh semua di sini, informasi, bukti hasil karya pembinaan dan juga layanan-layanan lain, dan tentu saja layanan kita gratis semua ya, pokoknya kita kasih yang terbaik, cepat, tepat dan transparan,” ujar Budi Ruswanto.

         Sementara, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Unma Banten, Agus Deni Kencana menyampaikan apresiasi atas sambutan penerimaan Kalapas dan jajaran.

           “Terimakasih Pak Kalapas dan jajaran, banyak hal positif yang bisa mahasiswa kami petik di Lapas ini, lapas ini sangat aktif sekali dalam pembinaan dan edukasi. Dan tentu ini menjadi pembelajaran berharga bagi mahasiswa baik jurusan Ilmu Hukum maupun Komunikasi. Kami bisa memetik informasi dan mengetahui secara nyata peran Lapas dalam sistem peradilan pidana dan strategi kehumasan, sehingga kiat pelayanan Lapas ini bisa diterima oleh masyarakat,” tutur Agus Deni.

          Jelas Agus Deni, pada kunjungan tersebut juga pihaknya ingin mengajak mahasiswa melihat langsung tentang penerapan hukum dan kiat kehumasan di Lapas tersebut.

         “Kebetulan mahasiswa kami yang mengikuti kunjungan ini adalah mereka yang tengah mengikuti mata kuliah (MK) Sistem Hukum Indonesia dan Kehumasan, sebagai kewajiban MK ini mereka diwajibkan studi lapangan. Dan lapas ini salah satu yang kita pilih untuk studi lapangan untuk mahasiswa kami,” paparnya.

          Sebagai informasi, pada kesempatan yang sama, para mahasiswa Unma Banten juga disambut sapa Wakil Bupati (Wabup) Lebak Ade Sumardi yang kebetulan mengunjungi galery PTSP Lapas Rangkasbitung, lalu kepada para mahasiswa Wabup memberikan motivasi selanjutnya saling tukar canda dan berfoto bersama.(WDO/pbn)

  • Barang Bukti Penimbunan Minyak Goreng Dijual, Akademisi Pertanyakan Aturan

    Barang Bukti Penimbunan Minyak Goreng Dijual, Akademisi Pertanyakan Aturan

    LEBAK, BANPOS – Barang bukti (BB) dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1600 liter dijual oleh pihak kepolisian dengan harga murah dalam Operasi Pasar (OP) di halaman Mapolsek Rangkasbitung, Senin (7/3). Namun, akademisi mempertanyakan terkait kejelasan aturan penjualan BB tersebut, dikarenakan belum ada keputusan pengadilan resmi.

    Sebanyak 1.600 liter minyak goreng kemasan yang dijual seharga Rp27.500 per dua liter tersebut merupakan minyak goreng yang disita polisi dari kasus dugaan penimbunan di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung beberapa waktu lalu.

    “Barang buktinya separuh untuk kepentingan penyidikan, dan separuh lagi kami distribusikan ke masyarakat dengan harga murah,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan.

    Ribuan liter minyak goreng tersebut dijual setelah polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

    “Hasil koordinasi semua pihak sepakat untuk didistribusikan ke masyarakat. Uang hasil penjualan nanti akan kita bicarakan, apakah itu dikembalikan ke negara,” kata Wiwin

    Sementara, Kasihumas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi menambahkan, Migor yang dijual kepada warga masyarakat Lebak itu dilakukan secara dijatah. “Adapun mekanisme penjualannya warga saat akan belanja kita berikan kupon antrian dengan maksimal pembelian minyak sebanyak 4 liter/2 botol kemasan per orang,” kata Jajang.

    “Selain di Rangkasbitung, rencananya kegiatan Pasar minyak goreng murah akan dilaksanakan di wilayah Lebak selatan guna pemerataan memenuhi kebutuhan masyarakat di sana,” tuturnya.

    Dihubungi terpisah, Akademisi dari Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Holil saat dihubungi BANPOS mengatakan, bahwa yang namanya pemanfaatan barang atau sesuatu yang masih dalam kerangka penyidikan atau pengawasan hukum, itu tentu dalam prosedurnya harus diperkuat oleh keputusan yang mengikat.

    “Itu harus ada kejelasan aturannya. Misalnya keputusan tetap dari pengadilan. Karena kalau yang namanya BB, apapun itu jenisnya, itu jelas sudah masuk dalam ranah pengawasan hukum, atau diikat oleh aturan. Dan upaya apapun harus menunggu keputusan hukum yang sah dahulu,” jelasnya.

    Menurut Holil, dalam hal ini hukum tidak melihat urgensi kepentingan yang lain. Tambahnya, jika kita melihat asal BB itu adalah dari kasus dugaan pelanggaran hukum yang masih dalam lingkar penyidikan.

    “Intinya, disini jelas ada proses tengah dilakukan penegakan hukum, Jadi kejelasannya harus menunggu keputusan pengadilan secara resmi. Kalaupun ada pengecualian yang lain, tentu itu harus melibatkan semua unsur penegakan hukum yang terlibat, atau dengan berita acara yang disepakati bersama. Tapi, jangan sampai justru mengganggu jalannya perkara yang tengah berjalan. Dalam hal ini jangan sampai penegakan hukum menjadi lunak akibat sesuatu kepentingan dan berujung mengganggu proses hukum,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Lebak, Musa Weliansyah mengaku setuju dengan langkah Polres Lebak tersebut. Menurut Musa, apa yang dilakukan Polres itu tiada lain adalah untuk membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat.

    “Kalau saya setuju-setuju saja. Jadi, apa yang dilakukan Polres Lebak dalam kegiatan OP itu sangat bagus, karena itu terobosan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kini masih kesulitan mendapatkan minyak goreng,” ujarnya.

    Menurut anggota legislatif Lebak yang getol mengkritisi persoalan sosial ini, jika BB tersebut disimpan terlalu lama, jelas akan mubazir dan tidak bisa dimanfaatkan.

    “Iya, itu minyak goreng yang jadi sitaan barang bukti pengungkapan kasus beberapa waktu lalu jika disimpan juga akan kadaluarsa, kan itu ada ekspayernya. Jadi saya setuju itu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dengan dijual murah secara mekanisme OP,” terangnya.

    Hanya saja, upaya itu harus dilakukan secara transparan dan dilakukan sesuai aturan,” Itu harus ada berita acara dan dilakukan transparan. Termasuk uang dari penjualannya juga harus disetor ke kas negara. Tapi itu OP itu disaksikan oleh semua instansi hukum, seperti Kejari, PN Rangkasbitung, Dandim termasuk Disperindag Lebak,, jadi tidak masalah,” terangnya.

    Senada, Pegiat Sosial di Lebak, Uce Saepudin juga berpandangan sepakat dengan upaya pemanfaatan BB dari pengungkapan kasus untuk tujuan membantu masyarakat.

    “Kalau saya setuju saja, karena itu buat kepentingan masyarakat juga. Apalagi saat ini masyarakat lagi butuh minyak goreng yang sedang langka. Hanya mungkin dalam prosedurnya harus diperkuat aturan yang mengikat, juga hasil penjualannya tetap untuk dikembalikan ke kas negara. Dan saya rasa pihak polres juga sudah memahami itu, dan juga itu pelaksanaannya diketahui semua lembaga hukum juga,” tutur Uce.

    (CR-01/WDO/PBN)