Tag: unsera

  • Mahasiswa Unsera Gelar Kunjungan Industri ke PWI Banten

    Mahasiswa Unsera Gelar Kunjungan Industri ke PWI Banten

    SERANG, BANPOS – Rombongan mahasiswa Universitas Serang Raya (Unsera) program Studi Ilmu Komunikasi melakukan kunjungan industri ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten di Jalan Jenderal Sudirman nomor 25, Kota Serang, Selasa (11/6). Para mahasiswa tersebut sengaja berkunjung dalam rangka meningkatkan literasi media terkait hukum dan kode etik Jurnalistik melalui diskusi hangat.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaprodi Ilmu Komunikasi Fisipkum Unsera Indrianti Azhar Firdaus, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Media Sucahya, serta Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Iksan Adil Prayoga. Mereka disambut hangat oleh Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang didampingi Sekretaris PWI Banten Fahdi Khalid, Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Indham serta Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah dan Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggoro.

    “Kunjungan kami ini merupakan studi untuk mata kuliah etika dan hukum pers. Di mana, biasanya mahasiswa mendapatkan materi pengetahuan di kampus, namun kali ini mereka harus mendapat pengetahuan secara langsung di lapangan,” ujar Indrianti Azhar Firdaus.

    Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mengaku berterima kasih atas kunjungan dari Mahasiswa Unsera. Terlebih saat ini, kunjungan dari mahasiswa tersebut ada korelasinya dengan program PWI Pusat, di mana setiap PWI di daerah harus turun dan bekerja sama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, untuk memberikan pengetahuan terkait dunia Jurnalistik.

    Ia mengungkap bahwa sudah beberapa kali menggelar kegiatan yang mengikutsertakan mahasiswa. Bahkan Unsera menjadi salah satu perguruan tinggi yang pernah terlibat pada acara yang digelar oleh PWI Banten.

    “Kami menyambut baik kedatangan teman teman mahasiswa dari Unsera, arahan dari PWI Pusat memang mengharuskan kami untuk bersentuhan langsung dengan perguruan tinggi. Bahkan dengan Unsera, kami sudah pernah terlibat dalam sebuah acara yang kita gelar,” katanya. (MUF)

  • Demo di DPR RI, Mahasiswa Banten Ditahan di Polda Metro

    Demo di DPR RI, Mahasiswa Banten Ditahan di Polda Metro

    Ratusan massa aksi yang tergabung dalam persatuan pelajar dan mahasiswa Banten menggelar aksi dengan berjalan kaki menyusuri jalan Protokol Kota Serang, Jumat (27/9) / DZIKI OKTOMAULIYADI

    Ilustrasi demonstrasi mahsiswa di gedung DPR RI.
    SERANG, BANPOS – Aksi mahasiswa di Jakarta yang berujung ricuh beberapa waktu yang lalu, membuat satu orang mahasiswa asal Banten ditangkap pihak kepolisian. Mahasiswa berinisial MRN dari kampus Universitas Serang Raya (Unsera) sempat dinyatakan hilang beberapa saat, hingga berhasil ditemukan di Mapolda Metro Jaya.

    Presiden Mahasiswa (Presma) Unsera, Diky Benarivo, mengatakan bahwa hasil pendampingan pihaknya selama ini, isu yang mengatakan sebanyak tiga mahasiswa Unsera ditangkap, itu tidak benar.

    “Iya masih ada mahasiswa Unsera yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Saya sudah ke Polda Metro Jaya, data di sana hanya ada satu mahasiswa Unsera yang ditahan,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan singkat, Minggu (29/9).

    Ia mengaku, kondisi MRN yang ditahan oleh pihak Kepolisian, dalam kondisi yang baik. “Untuk kondisinya Alhamdulillah baik-baik saja,” ucapnya.

    Dalam penanganan kasus hukum tersebut, MRN didampingi oleh BEM Unsera dan juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hasil pendampingan, disepakati bahwa MRN akan dibebaskan dan kembali ke Serang pada Senin (30/9/2019).

    “Iya, kami sudah minta pendampingan hukum dari YLBHI. Kemarin sudah ada negosiasi dengan pihak Polda Metro Jaya, dan InsyaAllah Senin (hari ini, red) mahasiswa Unsera bisa dibebaskan,” jelasnya.

    Pembebasan MRN diikuti oleh beberapa syarat. Diantaranya yaitu surat permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan juga pihak kampus.

    “Untuk syaratnya surat pemohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan lembaga kampus Unsera,” ucapnya.
    Saat dipertegas apakah proses hukum tetap berlanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak berlanjut. MRN, lanjut Diky, juga tidak dibebankan dengan wajib lapor.

    “Proses hukum tidak berlanjut, tidak wajib lapor juga. Dari pihak Polda Metro Jaya meminta surat penagguhan penahanan dari orang tua, lembaga kampus Unsera dan jaminan tidak mengulangi aksi demonstrasi yang anarkis. Itu permintaan dri pihak Kepolisian,” tandasnya.(DZH/ENK)