Tag: untirta

  • Didemo Soal Uang Lobi Untirta, Kejati Banten Tolak Teken Pakta Integritas

    Didemo Soal Uang Lobi Untirta, Kejati Banten Tolak Teken Pakta Integritas

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Se-Untirta menggeruduk Kejati Banten. Mereka meminta agar Kejati Banten tidak gembos dalam memproses kasus Internet Desa (Interdes) yang menyeret salah satu pejabat Untirta.

    Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan orasi agar Kejati Banten tidak tergiur dengan dugaan lobi yang dilakukan Untirta, agar pemeriksaan terhadap kasus tersebut berhenti.

    “Kejati jangan gembos. Kami tidak mau proses kasus yang melibatkan Untirta terhenti karena ada upaya lobi yang dilakukan oleh oknum Untirta,” ujar salah satu orator dalam aksinya, Selasa (27/10).

    Selang beberapa lama, perwakilan dari Kejati Banten pun mempersilahkan massa aksi untuk masuk untuk menyampaikan tuntutannya. Terjadi dialog antara mahasiswa dengan perwakilan Kejati Banten.

    Para mahasiswa pun menyodorkan Pakta Integritas agar Kejati Banten benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, pihak Kejati Banten menolak untuk menandatangani hal tersebut.

    Mereka beralasan bahwa sejak disumpah dalam jabatannya pun, mereka telah menandatangani pakta integritas sehingga tidak perlu lagi menandatangani pakta integritas yang disodorkan oleh mahasiswa.

    Para mahasiswa pun keluar dengan kecewa. Mereka mengatakan bahwa seharusnya Kejati Banten jika benar-benar mau mengusut tuntas kasus itu, tidak perlu takut untuk menandatangani pakta integritas.

    “Jangankan menandatangani, mereka menyentuh pakta integritas kami pun tidak. Kami sangat kecewa. Kami akan bertahan hingga pakta integritas ini ditandatangani,” tegas Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Maghfuri Jamas.

    Sementara itu, Wakil Kepala Kajati Banten, Ricardo, mengatakan bahwa pihaknya tidak menandatangani pakta integritas dari mahasiswa karena menurutnya, tidak ada kaitannya dengan penegakkan hukum. Ia mengatakan bahwa penandatanganan tersebut hanya normatif saja.

    “Penegakkan hukum ini sudah dijalankan. Dan ini sudah ada upaya paksa. Apa yang harus ditandatangani pakta integritas. Pakta integritas itu kalau belum dijalankan, sedangkan ini sudah berjalan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya.

    Sementara di luar, massa aksi tetap melakukan orasi. Mereka yang kesal dengan enggannya pihak Kejati Banten untuk menandatangani pakta integritas, meluapkannya dengan menggelar salat gaib di depan Kejati Banten.

    “Ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Kejati Banten. Kami menganggap bahwa penegakkan hukum sudah mati karena Kejati Banten tidak berani menandatangani pakta integritas, yang isinya menegaskan bahwa haram mereka menerima lobi dari pihak manapun,” kata Irkham.

    Sebelum membubarkan diri, massa aksi pun melemparkan kertas agitasi dan pakta integritas yang mereka siapkan, ke dalam Kejati Banten. Mereka pun mengancam akan kembali datang ke Kejati Banten dengan massa yang lebih banyak. (MG-01)

  • Mantan Dekan FISIP Untirta Diperiksa Kejati

    Mantan Dekan FISIP Untirta Diperiksa Kejati

    SERANG, BANPOS – Mantan Dekan FISIP Untirta, AS, bersama dengan salah satu dosen Untirta diperiksa oleh Kejati Banten. Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa, yang menyeret Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta, MDH.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, AS datang ke Kejati Banten pada Kamis (22/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang didampingi oleh dua orang rekannya yang tidak diketahui siapa namanya, dan mendampingi sebagai apa.

    Ia berada di ruangan Pidana Khusus untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sekitar pukul 11.47 WIB, AS pun keluar dari ruangan Pidana Khusus untuk beristirahat dan salat dzuhur.

    BANPOS mencoba untuk mewawancara AS pada saat itu. Namun, AS menolak dan mengatakan bahwa dirinya masih ditunggu untuk kembali dimintai keterangan. AS pada saat istirahat didampingi oleh salah satu rekannya.

    Sekitar pukul 13.00 WIB, AS kembali masuk ke ruangan Pidana Khusus. Dalam pemeriksaan usai istirahat tersebut, AS diperiksa selama kurang lebih tiga jam. AS keluar dari ruang Pidana Khusus sekitar pukul 16.07 WIB dan langsung bergegas menuju mobilnya. Ia menolak diwawancara BANPOS.

    “Gak usah, gak usah,” ujarnya seraya menutup pintu dan menaikkan jendela mobil Pajero Sport berwarna hitamnya. Mobil tersebut pun pergi meninggalkan kawasan Kejati Banten.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memanggil dua orang dari pihak Untirta sebagai saksi. Keduanya yakni mantan Dekan FISIP Untirta, AS, dan seorang dosen aktif Untirta.

    “Mereka dipanggil sebagai saksi. Kaitannya dengan kasus internet desa. Mereka sebagai pembicara pada kegiatan tersebut,” tandasnya singkat. (DZH)

  • Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Serang kembali menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut berasal dari tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran yakni yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    “Kami sampaikan kepada Bawaslu informasi awal dugaan pelanggaran. Informasi pemberitahuan pertama yakni terkait dengan rektor Untirta. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media terkait Untirta Award yang diberikan kepada Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (15/10).

    Berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan media tersebut, Ferry mengatakan bahwa Tatu mendapatkan penghargaan atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang, khususnya pada bidang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Selama masa menjadi Bupati Serang, bu Tatu memiliki program beasiswa yang diberikan kepada siswa PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi. Program yang diangkat berfokus pada peningkatan IPM,” tuturnya.

    Hal tersebut menurutnya telah melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam kampanye. Selain itu, saat ini Tatu sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati karena mencalonkan diri dan digantikan oleh Pjs Bupati.

    “Ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan sekarang ini adanya Pjs, bukan Bupati. Maka dari itu, kami berikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang bahwa patut diduga terjadi pelanggaran oleh rektor Untirta,” ungkapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menerangkan bahwa untuk laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapatkan status. Laporan itu telah dipasang di papan pengumuman agar diketahui publik.

    “Adapun laporan terakhir, karena memang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Serang secara lokus kejadiannya berada di Kota Serang, kami sudah menyampaikan ke Bawaslu provinsi dan diambil alih status penanganannya oleh Bawaslu provinsi,” ujarnya.

    Karena ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu perkembangan penanganannya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan informasi dari pimpinan provinsi.

    “Mungkin nanti hasil perkembangannya kita tunggu dari Bawaslu provinsi hasilnya seperti apa. Sebetulnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Serang bahwa setiap ada hasil pasti akan disampaikan status laporannya,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait dengan pelaporan rektor Untirta ke Bawaslu Kabupaten Serang, humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa konfirmasi tersebut akan disampaikan langsung oleh rektor Untirta. Ia meminta BANPOS untuk hadir pukul 17.00 WIB.

    Namun ternyata, konfirmasi tersebut tidak jadi dilakukan lantaran rektor Untirta, Fatah Sulaiman, tidak jadi hadir untuk memberikan keterangan. Dian mengatakan bahwa hal tersebut lantaran rektor sedang ada banyak kegiatan.

    “LPPM ada kegiatan di Teknik. Lalu ada juga dua kegiatan lainnya. Kebetulan kan fakultas teknik itu ada di Cilegon, dan kebetulan rumah dari pak rektor di Cilegon jadi langsung pulang mungkin. Tanggapan resminya akan menyusul,” ujar Dian melalui sambungan telepon. (MG-01/DZH/AZM)

  • Dua Profesor Untirta Diperiksa Kejati

    Dua Profesor Untirta Diperiksa Kejati

    SERANG, BANPOS – Kasus dugaan korupsi Internet Desa (Interdes) yang melibatkan salah seorang pejabat Untirta, DMH terus bergulir.

    Hari ini, dua Profesor Untirta dan satu bendahara fakultas dipanggil untuk memberikan konfirmasi tentang hal ini.

    Diketahui, Kejati Banten memanggil mantan rektor Untirta, Soleh Hidayat, Kartina dan Ema, yang merupakan mantan Rektor Untirta, mantan Wakil Rektor bidang IV dan bendahara Fisip Untirta. Diketahui mereka diperiksa selama lebih dari 5 jam.

    Pantauan BANPOS di lapangan, ketiganya beberapa kali keluar masuk dari kantor Kejati Banten untuk beristirahat dan salat. Namun saat coba dikonfirmasi, mereka enggan memberikan tanggapan.

    Hingga pada akhirnya, sekitar pukul 16.05 WIB, ketiga orang tersebut usai diperiksa oleh Kejati Banten. BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Soleh Hidayat.

    Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejati Banten terkait dengan kasus korupsi Bintek internet desa yang menjerat salah satu dosen Untirta.

    Ia mengaku bahwa pemanggilannya karena ia merupakan rektor pada saat itu yaitu periode 2015-2019.

    “Iyah (terkait Bimtek internet desa). Yah kan saya sebagai rektor waktu itu dikonfirmasi benar tidak. Kan seperti itu,” ujarnya seusai keluar dari gedung Kejati Banten, Rabu (14/10).

    Saat ditanya perihal aliran dana yang masuk ke rekening Fisip Untirta bukan ke rekening Untirta, Soleh mengatakan bahwa bukan hal tersebut yang dipertanyakan oleh Kejati Banten.

    “Hal lain. Jadi hanya konfirmasi saja, koordinasi apakah ini benar. Jadi yah hanya konfirmasi saja,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa terdapat tiga orang dari pihak Untirta yang dipanggil oleh Kejati Banten. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Yang dipanggil mantan rektor, wakil direktur Fisip dan bendahara Fisip. Untirta semua. Iyah untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Ia mengatakan, kemungkinan masih ada potensi penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar tersebut. Namun saat ini masih pihaknya kaji.

    “Untuk sementara masih dikaji,” tandasnya. (DZH)

  • Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten menahan 4 tersangka kasus internet desa. Penahanan tersebut diklaim agar proses pelengkapan berkas perkara dapat semakin mudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, keempat tersangka yang terdiri dari eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, RA, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta DMH, pelaksana kegiatan MK dan seorang PNS berinisial H digelandang menggunakan mobil tahanan Kejati Banten bertuliskan Tipikor.

    Keempatnya pun terlihat menggenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. Selain itu, keempatnya juga terlihat dalam kondisi tangannya diborgol menggunakan borgol besi.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pandeglang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelengkapan berkas.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Pandeglang. Alasan penahanan agar cepatnya pemrosesan pemberkasan dalam penanganan pidana ini,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (13/10).

    Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penahanan dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik disebutkan telah berkomitmen untuk cepatnya proses pemeriksaan dan cepatnya berkas perkara kasus itu.

    Ivan mengatakan, para tersangka yang digelandang yakni RA selaku eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, H selaku PNS, MK selaku direktur perusahaan swasta dan DMH selaku direktur Lab Administrasi Negara Untirta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, kasus tersebut terjadi dimulai dari adanya program bimbingan teknis (Bimtek) untuk internet desa. Dalam program tersebut, RA selaku kadis pada saat itu menghubungi MK bahwa OPD yang ia pimpin memiliki program dengan angka diatas Rp3 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut perlu menggandeng perguruan tinggi selaku pelaksananya. Maka dari itu, MK menghubungi DMH untuk menjalin kerjasama antara Lab Administrasi Negara Untirta dengan Dishubkominfo Provinsi Banten dalam Bimtek itu.

    Akan tetapi, Lab Administrasi Negara Untirta itu ternyata hanya berfungsi untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap MK, dengan catatan DMH mendapatkan prosentase dari kegiatan itu.

    Selain itu, diketahui juga bahwa target peserta dalan pelaksanaan Bintek tersebut yakni sebanyak 1.000 peserta. Akan tetapi peserta yang benar-benar hadir di bawah 1.000 peserta, sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

    Ivan mengatakan, kepada empat tersangka tersebut disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsidier ayat 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

    Tak sampai pada empat tersangka itu saja, Ivan mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi lainnya. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya,” tandasnya.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, pihaknya belum berkoordinasi dengan pimpinan Untirta.

    Sementara sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Untirta akan melakukan pendampingan hukum terhadap DMH selaku dosen di perguruan tinggi tersebut. “Kami ikuti proses hukum yang ada. Dampingi yang bersangkutan dengan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukumnya,” ujarnya kemarin.(DZH/ENK)

  • Bangun Solidaritas Pemuda Tetap Produktif Ditengah Pandemi

    Bangun Solidaritas Pemuda Tetap Produktif Ditengah Pandemi

    SERANG, BANPOS – Gerakan Pramuka Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengadakan kegiatan Dialog Pemuda Nasional secara daring dalam rangka Refleksi HUT Pramuka dan Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2020.

    Dalam kegiatan tersebut, diangkat tema ‘Solidaritas Pemuda Untuk Tetap Produktif di Era Pembiasaan Baru.’ Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada aplikasi google meet dan live streaming melalui kanal YouTube BANPOS TV.

    Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara, tokoh pemuda milenial, Ketua Bidang Pemberdayaan Minat dan Bakat Pemuda Rumah Milennials, yang juga merupakan Purna Ketua Dewan Kerja Nasional, Yudha Adyaksa.

    Pemateri lainnya adalah Anggota Bidang Penelitian dan Evaluasi Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka, Ahmad Syaifullah, dan Bendahara Dewan Kerja Daerah Gerakan Pramuka Banten, Saefullah.

    Ketua Gugus Depan Gerakan Pramuka Untirta, Suwaib Amiruddin menyatakan, maksud tema kegiatan adalah sebagai bentuk kepedulian pramuka terhadap kondisi bangsa hari ini sehingga menjadi solusi dari permasalahannya.
    “Kita sama-sama membangun solidaritas dengan rasa kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong guna memberikan solusi dari permasalahan dengan aktifitas produktif,” jelas akademisi Untirta ini.

    Sementara itu, Ketua Dewan Racana Sultan Ageng Tirtayasa Gerakan Pramuka Untirta, Yoga Rhomana menambahkan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan semangat pemuda untuk tetap produktif di masa pandemi.

    “Menumbuhkan rasa solidaritas pemuda dalam mencintai negeri dengan berbagai kegiatan produktif, serta berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang produktifitas pemuda saat ini, agar tetap bermanfaat untuk orang lain.” Kata Yoga .

    Kegiatan dialog interaktif yang terbagi dalam 3 sesi dengan topik pembicaraan berbeda ini berjalan dengan lancar dengan penuh antusias peserta yang terdiri dari berbagai wilayah di Indonesia.
    Salah seorang peserta asal Denpasar, Bali, Rosmayana berharap kegiatan tersebut tidak hanya dilaksanakan sekali saja, namun dapat terus berkelanjutan dan dapat diterapkan dalam kehidupan yang saat ini sedang dalam masa pandemi.

    “Semoga dengan kegiatan ini bisa memotivasi semua kalangan pemuda terutama kaum Milenial untuk tetap produktif, walaupun banyak kegiatan yang terbatas, tetapi tidak mengurangi pemberian manfaat yang luas,” tandasnya.(RLS)

  • PPh Orang Pribadi Dianggap Mendesak untuk Dioptimalkan

    PPh Orang Pribadi Dianggap Mendesak untuk Dioptimalkan

    SERANG, BANPOS – Sekretaris Jurusan Akuntansi Fakultas FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mazda Eko Sri Tjahjono, menyebut bahwa pengelolaan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WPOP), utamanya nonkaryawan perlu untuk dioptimalkan. Hal ini dikarenakan, jumlah wajib pajak pekerja bebas semakin bertambah, seiring dengan perkembangan industri digital belakangan ini.

    Hal itu diungkapkan olehnya, dalam webinar series DDTC bertajuk ‘Pengelolaan Pajak Penghasilan WPOP’. Menurutnya, PPh OP terkait dengan pekerja bebas dan transaksi digital perlu dioptimalkan.

    “Penerimaan PPh OP perlu ditingkatkan, karena secara jumlahnya masih minim. Selain itu, masih terdapat sektor yang belum bisa di-cover, seperti transaksi-transaksi yang dilakukan pekerja bebas dan tranksaksi digital,” ujar Mazda, Kamis (6/8).

    Ia mengatakan, subjek pajak WPOP terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), yang terdiri atas pegawai tetap dan tidak tetap, penerima pensiun, pengusaha, serta pekerja bebas dan subjek pajak luar negeri yaitu tenaga kerja asing.

    Dalam kesempatan itu juga, Mazda menjelaskan teknis perhitungan PPh untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pekerja bebas.

    “Setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama, tetapi masing-masing memiliki tata cara perhitungan penghasilan kena pajak berbeda,” tandasnya.

    Sementara itu, Dosen Fakultas FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ayu Noorida Soerono menyatakan ada dua permasalahan utama terkait WPOP.

    Ia menyebutkan, diantaranya adalah kepatuhan pajak rendah. Persoalan ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan mahasiswa Sultan Ageng Tirtayasa di wilayah Banten.

    “Dari penelitian itu, terdapat beberapa temuan atau kesimpulan,” jelasnya.

    Persoalan lainnya adalah, rendahnya realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2018, yang hanya 42,35 persen dari target.

    Temuan yang dihasilkan dari penelitian itu berupa pengetahuan perpajakan masyarakat yang masih rendah, kemudian kemudahan yang diberikan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

    Diketahui pula, sanksi administrasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan yang terakhir yaitu, masyarakat memiliki NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan tertentu, misal melamar kerja.

    “Namun, mereka tidak melaksanakan kewajiban yang diharuskan,” tandasnya.

    Dalam webinar series DDTC itu, hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Akhmadi. Ia menyampaikan dalam sambutannya, bahwa FEB Sultan Ageng Tirtayasa terus berupaya memberikan terobosan dan perhatian khusus pada sektor perpajakan.

    Mulai dari membentuk tax center, program studi khusus perpajakan, bekerjasama dengan Kanwil DJP Banten dalam program relawan pajak selama dua tahun terakhir, termasuk menjalin MoU dengan DDTC.

    “Ini adalah jalan yang baik untuk mendekatkan kalangan akademisi dengan praktisi, karena kolaborasi keduanya akan menghasilkan value yang pasti lebih baik dibandingkan kita berjalan sendiri-sendiri,” ucapnya.

    Sementara itu, Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristiaji menilai topik pengelolaan PPh WPOP sangat strategis dan relevan. Pasalnya, Pemerintah masih harus menggali beberapa objek terkait dengan PPh OP, agar penerimaan pajak optimal.

    “Apalagi Indonesia memasuki bonus demografi, sehingga memiliki basis pajak yang besar,” katanya.

    Menurutnya, penting untuk memperhatikan cara agar pengelolaan basis pajak tersebut dapat tercermin dalam pos penerimaan pajak, baik dari segi kebijakan maupun administrasi.

    “Tahun lalu sudah ada SE dirjen pajak mengenai implementasi compliance risk management (CRM). Dengan adanya penerapan CRM kita juga berharap semoga pengelolaan dan perlakuan WPOP semakin baik,” ujar Bawono.

    Sekadar informasi, webinar tersebut merupakan seri keenam dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC, yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini dilakukan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

    DDTC adalah sebuah lembaga riset dan konsultan yang bergerak dalam bidang perpajakan.(MUC)

    Sumber: DDTC

  • Pembekalan Perdana PMMB Batch 2 Untirta

    Pembekalan Perdana PMMB Batch 2 Untirta

    SERANG, BANPOS – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan pembekalan perdana bagi para mahasiswa yang lolos seleksi Program Mahasiswa Magang Bersertifikat (PMMB) Batch 2 tahun 2020, Jumat (7/8).

    Pembekalan perdana ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan juga berbagi pengalaman perihal dunia kerja, khususnya bekerja di BUMN.

    Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswai dan juga para pimpinan Universitas. Hadir dalam kesempatan tersebut, Rektor Untirta, Fatah Sulaiman sekaligus memmbuka acara dan memberikan selamat serta.

    “Kami mengapresiasi kinerja CDC Universitas, dan kepada para mahasiswa yang lolos seleksi kali ini dapat mengikuti kegiatan magang dengan penuh semangat dan jangan lupa untuk menjaga nama baik kampus,” ujarnya.

    Berdasarkan data, mahasiswa yang lolos seleksi PPMB Batch 2 tahun 2020 ini naik secara signifikan dari PMMB Batch 1 tahun 2020. Kegiatan pembekalan magang disampaikan secara langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir, dan Hubungan Alumni terkait pembahasan kesempatan magang yang luar biasa, yang dapat membuka jalan menuju karir yang baik setelah lulus kuliah.

    Selanjutnya, pembakalan magang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Agus Sjafari. Ia menyampaikan materi berkaitan dengan belajar merdeka – kampus merdeka serta Pengembangan Inovasi, Pengabdian, dan Hilirisasi Riset.

    Sebagai penutup, pembekalan disampaikan oleh Asih Machfuzhoh dengan materi etika bekerja, yaitu etika-etika yang perlu diterapkan oleh mahasiswa pada saat bekerja. Materi pembekalan selanjutnya diberikan melalui daring dengan menggunakan aplikasi zoom pada pekan depan.(MUF)

  • Tidak Ada Kenaikan UKT, Lonjakan Biaya Akibat Tunggakan BPIN

    Tidak Ada Kenaikan UKT, Lonjakan Biaya Akibat Tunggakan BPIN

    SERANG, BANPOS – Untirta memastikan bahwa tidak ada kenaikan UKT pada semester ini. Hasil penelusuran dari pihak Untirta, diketahui bahwa lonjakan biaya yang terjadi pada beberapa mahasiswa akibat adanya tagihan lain, yakni tagihan BPIN yang belum terbayarkan.

    Demikian disampaikan oleh Humas Untirta, Veronica Dian Faradisa. Kepada BANPOS, ia menjelaskan bahwa hasil dari penelusuran, sejumlah mahasiswa itu masih ada tagihan BPIN sebesar Rp5 juta.

    “Gak ada kenaikan, kebanyakan (yang naik UKTnya) ditambah sama sisa tagihan kekurangan BPIN 50 persen. Ini mahasiswa masuk Untirta jalur mandiri yah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7).

    Dian pun menjabarkan perhitungan untuk setiap mahasiswa tersebut. Untuk mahasiswa yang memiliki UKT Rp2.4 juta, ditambah tunggakan BPIN sebesar Rp5 juta maka yang harus dibayarkan sebesar Rp7.4 juta.

    “Karena ada subsidi kuota internet sebesar Rp300 ribu, maka tagihannya menjadi Rp7.1 juta. Untuk yang UKT Rp6 juta, ditambah Rp5 juta menjadi Rp11 juta. Lalu dikurangi subsidi kuota menjadi Rp10.7 juta,” terangnya.

    Menurutnya, ada kemungkinan mahasiswa tersebut lupa untuk membayar BPIN pada saat itu. Namun ada juga kemungkinan sudah membayar, namun tidak tercatat oleh sistem.

    “Jadi boleh untuk datang ke PNBP, atau bisa hubungi saya untuk mencari tahu letak kesalahannya ada dimana kalau memang sudah bayar. Untuk yang sudah merasa bayar, nanti nominalnya akan disesuaikan oleh kami, jangan bayar UKTnya dulu,” tandasnya.

    Untuk diketahui, BPIN merupakan biaya tambahan bagi mahasiswa Untirta yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri. Untuk jurusan eksak, dikenakan biaya sebesar Rp15 juta. Sedangkan untuk jurusan non eksak akan dikenakan sebesar Rp10 juta.

    Berdasarkan kebijakan rektorat Untirta, pembayaran BPIN dapat dilakukan dua kali. Masing-masing pembayaran sebesar 50 persen dari nominal BPIN. (DZH)

    Berita sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut https://banpos.co/2020/07/18/bukan-penurunan-sejumlah-mahasiswa-untirta-justru-alami-kenaikan-ukt/

  • Bukan Penurunan, Sejumlah Mahasiswa Untirta Justru Alami Kenaikan UKT

    Bukan Penurunan, Sejumlah Mahasiswa Untirta Justru Alami Kenaikan UKT

    SERANG, BANPOS – Beberapa waktu yang lalu, mahasiswa Untirta melangsungkan aksi unjuk rasa untuk menuntut penurunan UKT akibat adanya Pandemi Covid-19. Namun anehnya, beberapa mahasiswa Untirta bukannya mendapatkan penurunan UKT, namun yang didapat justru lonjakan nilai UKT.

    Seperti yang dialami oleh salah satu mahasiswi Untirta yang tidak mau menyebutkan namanya. Kepada BANPOS, ia mengaku bahwa UKT dirinya mengalami lonjakan hingga 10 juta. Padahal UKT dia sebelumnya hanya Rp6 juta saja. Selain itu, imbas dari Covid-19 juga membuat ayahnya terkena PHK sehingga hanya ibunya saja yang saat ini bekerja.

    Baca juga: Kenaikan UKT Untirta Akibat Tunggakan BPIN

    “Ayah saya juga kena PHK karena Korona kemarin. Jadi sisa ibu yang kerja. Atuh saya berharap banget turun, kasian liat orang tua gak kayak dulu. Lagian saya gak minta turun banyak kok, dari Rp6 juta turun jadi Rp4 juga juga gak apa-apa,” ucapnya, Sabtu (18/7).

    Senasib juga dialami oleh mahasiswa lainnya yang minta disamarkan namanya, Leonel. Ia mengatakan bahwa awal mula dirinya mengetahui lonjakan nilai UKT tersebut, karena adanya pemberitahuan pemotongan UKT sebesar Rp300 ribu secara otomatis sebagai bentuk subsidi kuota dari kampus.

    “Karena ada berita itu saya lansung nyoba ngecek pada saat UKT sudah diinformasikan bisa dibayarkan. Saya coba melalui m-Banking BNI, saya melihat tagihan UKT saya berapa. Ternyata jadi Rp7.1 juta,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Padahal menurutnya, UKT dirinya pada semester genap lalu hanya sebesar Rp2.4 juta. Itu pun setelah mengajukan penyesuaian besaran UKT pada semester ganjil yang lalu. Karena sebelum pengajuan penyesuaian UKT, besarannya yakni sebesar Rp4.2 juta.

    “Semester 1 itu UKT saya Rp4.2 juta. Setelah mengajukan penyesuaian, turun pada semester 2 menjadi Rp2.4 juta. Nah untuk sekarang semester 3 ini naik jadi Rp7.1 juta,” ungkapnya.

    Ia mengaku meskipun besaran UKT dirinya melonjak signifikan, namun ia tetap berusaha agar dapat melanjutkan kuliah dirinya. Leonel menuturkan, dirinya berupaya agar mendapatkan keringanan UKT kembali.

    “Saya pun juga mempersiapkan planning rancangan untuk mencari uang sesuai dengan nominal tadi. Semoga dalam pengajuan penyesuaian, UKT saya bisa berubah. Apabila tidak berubah, semoga bisa terbayarkan segitu dan tidak cuti,” tandasnya. (DZH)