Tag: Usaha Mikro Kecil Menengah

  • 180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

    180 Calon Tenant Inkubator Wirausaha Diseleksi

    CILEGON, BANPOS – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon melakukan seleksi terhadap 180 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi calon tenant pada Inkubator Wirausaha di Kota Cilegon, Selasa (29/8). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong agar UMKM di Kota Cilegon terus naik kelas dan mampu bersaing hingga pasar Nasional dan Internasional.

    “Kami ingin para pelaku UKM di Kota Cilegon banyak yang naik kelas. Seleksi ini menjadi sarana untuk menjaring para pelaku UKM potensial agar dapat menyempurnakan usahanya, baik dari aspek produk, pasar, brand atau merk hingga modal,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana disela Seleksi Calon Tenant Inkubator Bisnis di Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon, Selasa (29/8).

    Dijelaskan Didin, setidaknya ada 180 pelaku UKM yang mendaftar dan hanya akan diterima untuk mengikuti proses pendampingan di Inkubator Bisnis sebanyak 120 orang.

    Dimana, para calon peserta seleksi merupakan para pelaku UKM yang memiliki kriteria tertentu diantaranya memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun, memiliki target pasar, memiliki tempat usaha, berkomitmen untuk mampu mempertahankan usahanya minimal 3 tahun, warga asli Kota Cilegon dan prioritas usia dibawah 40 tahun.

    “Proses seleksi ini akan dilakukan selama 3 hari dengan melibatkan para ahli dan akademisi. Karena itu, para pelaku UKM yang menjadi peserta diwajibkan untuk menyusun proposal sebagai bahan penilaian,” jelasnya.

    Para pelaku UKM yang masuk Inkubator Bisnis, tambah Didin, akan mendapatkan pendampingan hingga Desember 2023.

    “Di Inkubator Bisnis ini, para pelaku UKM akan mendapatkan pelatihan dari berbagai aspek, mulai dari semangat jiwa kewirausahaan, peningkatan kualitas produk, perizinan, digital marketing dan kemasan hingga bisnis matching dengan perbankan untuk peluang modal. Atas dasar itu, saya berharap para peserta serius mengikuti pendampingan di Inkubator Bisnis ini,” tambahnya.

    Didin berharap, melalui program tersebut para pelaku UKM di Kota Cilegon bisa naik kelas. “Targetnya, penyerapan tenaga kerja bisa meningkat dan produk UMKM-nya dapat menjadi produk ekspor,” ungkapnya.

    Sementara itu, Koordinator Tim Penilai yang merupakan Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr Meutia mengatakan, pihaknya telah menemukan banyak pelaku UKM yang memiliki konsep dan produk sangat bagus, sehingga diyakini berpeluang untuk mampu bersaing di pasaran.

    “Potensi UKM di Kota Cilegon ini sangat bagus. Ada saya temukan produk dan konsepnya bagus-bagus. Saya melihat mereka sudah cukup kreatif,” katanya.

    Menurut Meutia, para pelaku UKM di Kota Cilegon memiliki peluang cukup besar karena selain bahan baku yang pada umumnya dibutuhkan tidak sulit juga dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sangat baik. “Mereka (Pelaku UKM-red) hanya butuh kontinuitas (Kesinambungan-red), meningkatkan inovasi dan penguasaan digital marketing. Untuk urusan permodalan ada sejumlah solusi. Saya melihat, Pemkot Cilegon sudah sangat luar biasa, tingga kesiapan mereka (Pelaku UKM-red),” tuturnya. (LUK/PBN)

  • Pelaku UMKM Minim Pengetahuan Pentingnya NIB

    Pelaku UMKM Minim Pengetahuan Pentingnya NIB

    SERANG, BANPOS – Ketidaktahuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
    terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Membuat banyaknya pelaku UMKM yang
    masih belum memiliki hal tersebut.

    Padahal, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan
    untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Karena, dengan data UMKM
    yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan
    program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

    Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Serang, Risaldy Amry
    menyampaikan bahwa pemikiran hal yang membuat para pelaku UMKM tidak memiliki NIB
    karena pemikiran yang hanya sebatas berjualan.

    ”Kalau yang belum memiliki izin itu biasanya mereka belum tahu terkait kebutuhannya izin
    itu. Jadi, mereka mungkin berfikir dengan berjualan saja sudah cukup tanpa harus dengan
    izin” ujarnya, Senin (28/8).

    ”Selain itu juga karena pengetahuan atau informasi tentang perizinan yang mereka belum
    Dapatkan” tambahnya.

    Menurutnya, pihaknya dalam hal NIB sering memfasilitasi para UMKM untuk membuat izin
    secara gratis. Ia juga mengaku, dalam hal ini sudah bekerjasama dengan Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Serang.

    ”Jadi siapapun yang mau mendaftarkan izinnya, itu kita layani dengan gratis. Bahkan kita
    juga sempat menjemput bola untuk para UMKM yang mau membuat NIB. Sebenarnya,
    perizan itu sudah dipermudah. Dengan sistem secara Elektronik atau Online Single
    Submission (OSS) berbasis resiko” ungkapnya.

    ”Artinya tanpa harus ke kantor perizinan pun mengurus perizinan bisa dilakukan sendiri.
    Hanya mungkin beberapa umkm belum bisa ketahap sana” sambungnya.

    Ia mengaku bahwa pihaknya selaku organisasi, yang bekerjasama dengan DPMPTSP, siap
    membantu umkm yang belum memiliki izin. Dirinya juga menerangkan, saat ini sebenarnya
    pemerintah dalam hal ini Manteri Investasi, yang selanjutnya turun ke DPMPTSP sudah
    cukup menginformasikan terkait hal ini.

    Namun demikian, para pelaku UMKM seringkali mengurus NIB-nya ketika hendak
    meminjam dana ke bank untuk bantuan UMKM. Karena NIB itu syarat utama untuk
    pinjaman uang ke bank.

    ”Biasanya mereka baru proses itu, karena harus punya izin berusaha dalam hal ini NIB.
    Akhirnya para UMKM itu membuatlah NIB. Tapi kalau selagai belum ada kebutuhan, ya
    mereka santai” terangnya.

    Padahal, NIB itu merupakan izin dasar dari semua tahap perizinan. Karena tahap awalnya itu
    NIB, baru setelah itu bisa membuat sertifikat halal, mendaftar ke badan POM dan lain
    sebagainya.

    ”Jadi semua itu sebelum ada izin, memang NIB dulu yang diterbitkan” tandasnya. (CR-
    01/AZM)