Tag: verifikasi faktual

  • Bawaslu Endus Manipulasi Data Verfak Bacalon Bupati Tangerang Non Partai

    Bawaslu Endus Manipulasi Data Verfak Bacalon Bupati Tangerang Non Partai

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Tangerang mengendus adanya kejanggalan pada tahap verifikasi faktual (Verfak) pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupat Tangerang jalur perseorangan, Zulkarnain-Lerru.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada wartawan menyampaikan, dugaan kejanggalan tersebut muncul saat digelarnya pleno hasil Verfak Bacalon pasangan bupati-wakil bupati non partai di tingkat kecamatan.

    Selain itu, adanya pernyataan salah satu komisioner KPU Kabupaten Tangerang yang menyebutkan Verfak Bacalon perseorangan telah selesai 100 persen.

    Muslik menilai jika dilihat dari angka yang disajikan, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal jadi dalam penyajian data dengan target selesai.

    Muslik mempertanyakan dari mana landasan munculnya angka 100 persen, sedangkan data di tingkat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih belum valid.

    “Ada indikasi manipulasi data jika dinyatakan sudah 100 persen. Bisa jadi para PPK dan PPS hanya melakukan Verfak di atas meja,” duga Muslik.

    Sebab menurut Muslik, ada beberapa pleno Verfak di tingkat kecamatan yang dipending, bahkan sempat diwarnai aksi walk out (WO), lantaran Panwascam menemukan sejumlah kejanggalan pada penyajian data PPK saat pleno berlangsung.

    Aksi WO itu terjadi saat pleno di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Ada indikasi lebih dari 1.860 data pendukung pasangan Bacalon non partai itu tidak dilakukan Verfak. Tapi hanya dilakukan di atas meja, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Panwascam setempat.

    “Bagaimana mungkin data yang mencapai ribuan bisa selesai diverifikasi faktual dalam waktu satu hari, ini kan aneh. Meski tetap disahkan dengan sejumlah catatan, namun pleno sempat dipending untuk memastikan data,” imbuh Muslik.

    Muslik menyebut kejanggalan data hasil Verfak masif ditemukan, seperti di Kecamatan Kronjo, Mauk, Sindang Jaya, Sukamulya, Kresek dan Panongan. Msulik menduga kemungkinan manipulasi data Verfak Bacalon perseorangan juga terjadi di kecamatan lainnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Panwascam Mauk Elis Ratna membenarkan rapat pleno penetapan hasil Verfak sempat diskor beberapa saat. Skorsing dilakukan karena adanya indikasi manipulasi data yang tidak sesuai fakta di lapangan.

    “Pleno yang sebelumnya digelar malam hari, diskor sampai hari berikutnya pukul 10.00 WIB,” ungkap Elis.(Odi)

  • Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah lajutan tingkat atas (SLTA). Ombudsman juga menerima puluhan aduan mengenai indikasi kecurangan, termasuk jual beli ‘kursi’ seklah. Tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengklaim PPDB berjalan lancar.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kota Serang dalam rangka pemantauan secara langsung pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Bahkan tidak hanya mengunjungi sekolah saja, Al Muktabar pun juga turut melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lokasi terdekat rumah calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi.

    Dari hasil kunjungannya ke Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Al Muktabar menemukan setidaknya dari tiga calon peserta didik yang dicurigai, dua di antaranya diduga telah melakukan manipulasi data Kartu Keluarga (KK).

    Hal itu bisa diketahui, lantaran pada saat dikonfirmasi oleh Al Muktabar, Ketua RT setempat mengaku tidak ada nama calon peserta didik yang dimaksud di lingkungannya. Selain itu juga, Al Muktabar menemukan adanya anak berstatus piatu dari keluarga tidak mampu, namun tidak diterima melalui jalur afirmasi.

    “Lalu kita juga tadi menemukan ada yang sebenarnya bisa dia lewat afirmasi, karena orang tuanya tidak mampu dan Ibunya sudah meninggal, Bapaknya tidak ada, dia tinggal sama tantenya. Nah itu kemungkinan nanti kita cek lagi kebenarannya. Karena kalau dia lewat afirmasi mungkin bisa dapat dukungan pembiayaan dan seterusnya,” kata Al Muktabar.

    Di samping itu, saat disinggung soal adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB, Al Muktabar meminta agar pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kabar tersebut melapor padanya. Harapannya setelah diketahui pelakunya dapat segera diproses untuk ditindak, agar praktik semacam itu tidak kembali terjadi.

    “Ya, makanya kita ingin buktikan itu di mana, siapa, gitu ya. Sehingga nanti semua kalau hukumkan pembuktian, jadi nanti kita cek. Saya juga seperti ini kan mau cek tentang berbagai hal yang menjadi sudut pandang publik, Kita akan mengupayakan itu untuk kita selesaikan kalau memang ada masalah gitu,” tandasnya.

    Indikasi KK bermasalah dalam proses PPDB juga ditemukan di Kabupaten Lebak. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua asal Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang namanya enggan disebutkan. Dia mengatakan, tak sedikit kerabatnya yang melakukan ‘Numpang KK’ guna memperbesar kemungkinan agar sang anak lolos dalam sistem zonasi.

    “Iya saya menyesal kenapa nggak dari awal saya juga ikutan, entah ini curang atau apa ya. Yang jelas saya sih ga merasa fair,” ujarnya, Rabu (12/7).

    Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, mobilisasi perpindahan KK sering terjadi saat jelang PPDB. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena hal tersebut tidak bisa dilarang selagi pihak keluarga yang mau ‘ditumpangkan’ tersebut menerima.

    “Perpindahan masyarakat ini tidak bisa kita tolak, karena memang sejatinya kami hanya melayani masyarakat bukan karena PPDB saja,” kata Ahmad kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ahmad menjelaskan, Perpindahan KK atau ‘Numpang KK’ bukan merupakan pelanggaran selama sesuai dengan prosedur. Lanjutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua usia mulai dari nol tahun hingga orang dewasa.

    “Tupoksi kami kan menerbitkan KK, KTP atau identitas lainnya. Tentu tidak bjsa kami tolak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya juga merupakan salah satu orang tua yang anaknya sempat gagal dalam sistem zonasi pada PPDB. Ia berpesan, kepada masyarakat kedepannya agar jangan memaksakan perpindahan anaknya demi meloloskan anaknya.

    “Meskipun memang kita bisa saja karena selama tidak melanggar Perpres dan Permendagri yang kita jadikan acuan,” tandasnya.

    Pada bagian lain, Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadil dalam siaran persnya kemarin mengungkapkan bahwa lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan sebanyak 36 laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

    “Ada sekitar 36 per hari ini, mungkin jumlahnya sudah bertambah. Karena tadi ada beberapa laporan yang masih terus bergerak masuk,” kata Fadli Afriadi saat dihubungi via telepon pada Rabu (12/7).

    Ada banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman, seperti misalnya terkait dengan manipulasi data diri, hingga adanya praktik pungli. Untuk kasus pungli, Fadli menjelaskan praktik itu tidak hanya terjadi di tingkatan SMA saja melainkan juga di tingkatan SMP.

    Namun meski pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik pungli di sejumlah sekolah, Fadli mengaku pihaknya masih perlu memastikan terkait kebenaran kasus itu.

    “Cuma karena proses ini masih bergerak, kita masih memastikan juga dulu nih, apakah orang yang meminta itu memang memiliki kuasa untuk melakukan itu. Karena kan mereka mengaku dari orang dalam,” tuturnya.

    Dalam praktik tersebut nominal yang diminta cukup beragam, namun secara rata-rata berkisar di angka Rp8 juta.

    “Ada yang sudah ngasih DP Rp2 juta, kisarannya itu mereka meminta Rp8 juta gitu ya. Cuma kita kesulitan untuk memverifikasi orang yang meminta ini, apakah mereka itu pihak yang berwenang gitu ya,” ungkap Fadli.

    Perihal adanya dugaan pungli, Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

    Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

    “Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

    Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. “Koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali,” imbuhnya.

    Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat Asli tapi Palsu (Aspal). “Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya,” terang Fadli.

    Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

    “Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya,” katanya.

    Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

    “Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan PPDB di Banten cenderung berjalan kondusif. Sebab, menurut pengakuannya, hingga saat ini Dindikbud Banten belum menerima maupun menemui kendala dalam sistem aplikasi yang disediakan.

    “Sampai hari ini semua berjalan lancar, tidak ada kendala terkait dengan sistem,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Kota Serang dalam salah satu acara yang digelar pada Rabu (12/7).

    Namun sebenarnya yang menjadi soal bukanlah itu, melainkan, adanya laporan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam upaya memuluskan niatan nya itu. Kecurangan yang dimaksud seperti adanya upaya manipulasi KK, hingga dugaan adanya Pungli di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dindikbud Banten itu pun kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan semacam itu. Jika pun benar, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk mengatasi. Sebab menurutnya, sejauh permasalahan itu tidak dilaporkan kepada Dindikbud, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya.

    “Sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan ya, kalau dari PPDB yang dilakukan oleh sekolah. Tapi kalau lantas di luar berkembang itu kan bukan menjadi wewenang saya,” katanya

    Namun berbeda halnya jika permasalahan itu ternyata disampaikan kepada Dindikbud, maka Tabrani akan melakukan penuntasan terhadap permasalahan itu. “Sepanjang memang itu ada laporan ke kami, kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait dengan pungli, Tabrani menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPDB maka sebaiknya disebutkan sekolah mana saja yang melakukan praktik kecurangan itu.

    Dengan adanya laporan semacam itu, maka harapannya dapat dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang telah bermain curang.

    “Saya kan kepala dinas, kalau memang di situ didapati ada pungli tunjukan kepada saya sekolah mana yang mungut. Tunjukan kepada saya jangan menduga-duga. Nah kalau di luaran ada begitu-gitu kan bukan menjadi wewenang saya kalau itu mah kan. Tapi kalau sekolah terang-terangan mungut duit, pungli, tunjukan sekolah mana, gitu,”

    “Tunjukan ke saya kalau memang sekolah itu terang-terangan pungli, mungut duit atas PPDB, tunjukan gitu. Soal nanti hal lainnya kan jadi soal nanti kami sampaikan,” ujarnya. (MG-01/MYU/RUS/ENK)