Oleh: Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, Wartawan Banten Pos
SIAPA yang tidak tahu kasus Vina Cirebon? Rasanya, siapapun yang punya media sosial maupun televisi, sudah pasti tahu tentang kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu.
Kasus yang divonisnya sebagai pembunuhan berencana plus pemerkosaan itu, saat ini memasuki babak baru, setelah 6 terpidana kasus tersebut melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis penjara mereka yang seumur hidup.
Sebelum 6 terpidana, satu orang terpidana lainnya yang telah bebas yakni Saka Tatal, sudah terlebih dahulu melakukan PK. Saka didampingi oleh Farhat Abbas dan timnya, dalam melakukan PK itu.
Sebagai orang yang mengikuti persidangan PK Saka Tatal dan para terpidana lainnya, ada hal menarik yang akhirnya mengingatkan saya pada Drama Korea berjudul ‘Partner in Justice’.
Drama itu menceritakan tentang Baek Beom, seorang dokter forensik di Badan Forensik Nasional (BFN) Korea Selatan. Baek Beom bisa dibilang, dokter forensik paling hebat di cerita tersebut.
Apa yang membuat saya akhirnya mengingat drama tersebut? Yakni soal hasil visum et repertum korban Vina dan Eki. Hasil visum itu beberapa kali sempat diperdebatkan dalam persidangan. Baik itu soal pendarahan yang terjadi pada Vina, maupun luka-luka lainnya.
Dalam satu momen persidangan PK Saka Tatal, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli yakni Budi Suhendar, seorang dokter foreksik. Dia menunjukkan keahliannya sebagai seorang dokter forensik, bahkan hingga memberikan analisis berdasarkan bukti foto.
Budi mengintepretasikan sejumlah luka itu dari foto, dan meyakini bahwa luka-luka itu merupakan luka ‘lecet-geser’. Hasil analisisnya mengarah pada kesimpulan jika luka itu bukanlah luka akibat pukulan, karena luka pukulan (yang juga ia contohkan dalam persidangan), tidak akan lecet-geser seperti itu.
Lalu, dalam visum et repertum kedua hasil ekshumasi, didapati di dalam tubuh Vina, sperma seseorang. Mengapa saya tulis seseorang? Karena memang tidak diketahui, sperma siapa itu. Temuan sperma tersebut yang menjadikan munculnya tuntutan soal pemerkosaan.
Selama menonton persidangan, maka saya membayangkan bagaimana jika Baek Beom yang melakukan visum. Ia pasti sudah melakukan sejumlah langkah dalam penentuan kematiannya.
Pertama, ia akan melihat sperma siapa yang ada di sana. Kedua, ia akan melihat apakah luka-luka yang ada, itu luka akibat penganiayaan atau bukan. Atau bahkan jika ia baru bisa melakukan visum saat ini, ia tetap bisa melakukannya, sebagaimana ia memvisum ‘mumi’ pada musim 1 episode 6.
Tapi ya, itu hanya drama. Meskipun potensi kasus ini pun hanya sekadar drama, juga ada. Intinya, kenapa sih gak saintifik amat ini penyelidikan kasusnya sejak awal? Huft. (*)