SERANG, BANPOS – Polisi diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh warga masyarakat. Apalagi jika polisi hanya bergerak saat ada sebuah kejadian yang viral di media sosial.
Demikian yang disampaikan oleh salah satu warga Kabupaten Serang, Ridho, menyikapi bedanya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh pihaknya sejak berbulan-bulan yang lalu dengan kejadian yang viral baru-baru ini terkait pengeroyokan di alun-alun Kota Serang.
Ridho mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut pada bulan September 2023 dan hingga berita ini terbit, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap, bahkan seolah-olah tidak peduli dengan laporan polisi sehingga melakukan hal yang sama di tempat berbeda.
Kasus tersebut sempat dipingpong hingga saat ini diterima, namun belum ada tindak lanjut, korban dari peristiwa nahas tersebut belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
“Ini menimpa adik saya sendiri. Sampai sekarang belum ada pemanggilan dari penyidik. Jadi belum ada kejelasan sampai sekarang. Tidak ada pemanggilan dari korban yang merupakan adik saya untuk dilakukan proses penyidikan. Kurang lebih dari terjadinya kasus tersebut sudah seminggu terjadi,” ujarnya, Senin (30/10).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa peristiwa sama juga sempat menimpa dari salah seorang temannya. Bahkan menurut keterangan yang dirinya sampaikan, peristiwa tersebut sudah satu bulan berlalu. Namun, pelaku pengeroyokan tersebut belum juga dilakukan penangkapan.
“Kalau kasus yang lama itu terjadi pada kurang lebih sudah satu bulan. Kurang lebih terjadi pas awal bulan September dikeroyok nya. Setelah itu dia (korban, red) laporan dan melakukan visum. Dan sudah ada tanggapan juga dari polres, tapi terduga pelaku ini belum ada penangkapan sampai hari ini,” jelasnya.
“Sampai sekarang belum ada penangkapan dari terduga pelaku itu dan sekarang terduga pelaku itu masih bebas berkeliaran. Masih aman-aman saja. Berarti kan tindak lanjut dari pihak kepolisian ini bisa dibilang lambat. Dan membiarkan penjahat bebas berkeliaran di Kabupaten Serang. Padahal, proses sudah dilakukan oleh korban,” sambungnya.
Selain itu, dirinya juga menuturkan, akibat dari tindak lanjut yang dinilai lambat tersebut, menimbulkan jatuhnya korban kembali di lokasi yang berbeda.
“Terakhir pada bulan ini kan ada kasus yang baru, setelah laporan pertama tidak ada penangkapan sampai berganti bulan dan selanjutnya ada korban baru dengan terduga pelaku orang yang sama,” tandasnya.
Kemudian korban pengeroyokan, Jali Gojali mengaku jengkel karena kasus yang menimpanya hingga saat ini belum dituntaskan. Padahal dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan tersebut dibuktikan dengan Nomor Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/218/IX/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
“Yang pasti jengkel ya. Pengennya mah cepat bisa dituntaskan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai lambat. Karena dirinya sebagai korban merasa dirugikan. Pasalnya, laporan yang dilakukan dirinya telah terjadi lebih dari satu bulan.
“Udah lama, udah bulan kedua. Penanganan polisi jangan nunggu viral dulu baru bergerak,” katanya.
Diketahui, Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Alun-alun Barat, Kota Serang, Minggu dini hari 29 Oktober 2023. Diketahui para pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di daerah Pasar Rau Kota Serang sekitar pukul 02.30 dini hari.
“Mereka diamankan di daerah Pasar Rau pada Minggu dini hari sekira pukul 02.30 WIB,” ujarnya. Minggu (29/10).
Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat suatu hal yang cukup mencolok, dimana pengungkapan dan penangkapan pelaku yang sempat viral di sosial media cenderung ditangani lebih cepat dan cepat dilakukan penangkapan pelaku. Namun, disisi lain, korban di lokasi berbeda, karena tidak adanya video yang mempublish tindakan pengeroyok, cenderung lambat untuk dilakukan penangkapan pelaku.
Kemudian Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Aqlizar mengatakan bahwa perkara yang pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya dan ditangani pihaknya saat ini telah naik pada tahap sidik.
“Saat ini telah naik pada tahap sidik. Dan saat siang atau sore ini (Senin, 30/10, red) akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“Saya masih intensif komunikasi dengan korban. Kami juga tidak ada niatan untuk memperlambat atau tidak mengatensi. Semua perkara yang masuk pada kami pasti kami tangani. Mau viral atau tidak, suatu perkara masuk laporan polisi tidak ada pembeda. Faktornya itu mungkin waktu kami melakukan penyidikan dan penyelidikan pelaku tidak ada di rumah ataupun di tongkrongannya saat pihak kita memeriksanya,” tambahnya.
Kemudian, Seorang Praktisi Hukum, Ferry Renaldy mengatakan bahwa dalam menangani suatu perkara. Pihak-pihak yang berwajib harus siap tanggap dan sigap menanganinya. Dan jangan sampai membuat persepsi masyarakat menjadi memandang negatif pada aparatur negara yang berwenang menangani suatu perkara.
“Bagi penegak hukum, menanggapi laporan dari masyarakat harus bisa direspon cepat. Jangan sampai ada namanya viral dulu baru ditangani. Karena kan sebenarnya tidak ada pembedaan dalam penanganan sebuah laporan,” katanya.
Selain itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Iron Fajrul Aslami, menanggapi terkait adanya kasus-kasus yang saat ini terjadi dan cenderung apa yang viral kasus tersebut dinilai cepat untuk ditangani. Menurutnya, itu karena dampak dari berkembangnya teknologi.
“Kalau jaman dulu sih segala macam peristiwa hukum biasanya jarang terekspos, bisa dikatakan peran serta partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum apalagi dengan teknologi informasi dan media sosial itu mempercepat proses menyebar informasi. Kemudian secara sosial kemasyarakatan dapat didorong untuk mempercepat proses penegakkan hukum,” paparnya.
Dirinya juga mengaku seharusnya dalam proses pengungkapan suatu perkara, seharusnya pihak kepolisian juga tidak diperkenankan menunda-nunda. Pasalnya, hal tersebut menyangkut pada sikap profesionalitasnya.
“Menurut dari pandangan hukum, semua laporan mau viral mau engga saat melapor ke kepolisian ya harus segera dilaksanakan. Namun masyarakat juga harus memahami jumlah SDM yang ada di kepolisian juga tidak sebanding dengan jumlah laporan, cuma karena waktunya saja yang viral itu terlihat diproses terlebih dahulu,” tandasnya.(CR-01/PBN)