Tag: Wahidin Halim – Andika Hazrumy

  • Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

    Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, kembali membuka rapat paripurna kedua setelah menutup rapat paripurna yang membahas LKPj Gubernur Banten tahun 2021.

    Rapat paripurna kedua itu dilaksanakan untuk mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.

    Dalam penyampaiannya, Andra Soni menuturkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah, melalui mekanisme rapat paripurna.

    “Maka DPRD mengusulkan pemberhentian melalui paripurna. Hasil itu nanti akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya,” ujar Andra Soni, Selasa (5/4).

    Maka dari itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pun pihaknya gelar, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme pengusulan pemberhentian periode harus ditempuh dan dilaksanakan,” ungkapnya.

    Pengumuman tersebut pun secara resmi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (DZH)

  • Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    SERANG, BANPOS – Salah satu agenda dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Selasa (5/4) hilang saat rapat paripurna hendak dimulai. Salah satu agenda yang hilang yakni agenda pembahasan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, mulanya terdapat empat agenda yang tercantum dalam layar di depan ruang sidang paripurna. Agenda pertama yakni pengumuman perubahan susunan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

    Agenda kedua, pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten tentang penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten akhir tahun anggaran 2021.

    Agenda selanjutnya yakni penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten akhir tahun 2021. Terakhir, agenda yang tercantum yakni dengan redaksional kurang lebih sebagai berikut ‘Pembahasan Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten’.

    Namun ketika para pimpinan DPRD Provinsi Banten serta Wakil Gubernur Banten memasuki ruang persidangan, layar yang menampilkan empat susunan agenda tersebut pun seketika berubah. Mulanya, sejumlah staf dan pimpinan DPRD melihat ke atas layar.

    Lalu, terjadi diskusi diantara mereka. Hal itu berlangsung selama beberapa menit hingga akhirnya layar berubah menampilkan hal lain. Protokoler yang membacakan susunan agenda pun tak luput dari diskusi dengan sejumlah staf Setwan.

    Selang beberapa lama, layar pun kembali menampilkan susunan agenda Rapat Paripurna, namun hanya menampilkan tiga agenda saja, menghilangkan agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Begitu juga ketika protokoler membacakan susunan acara, hanya tiga agenda saja.

    Selain hilangnya agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat perubahan susunan dari masing-masing agenda. Dimana agenda pengumuman perubahan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa mulanya di susunan pertama, menjadi susunan terakhir.

    Hingga saat ini, Paripurna DPRD Provinsi masih berlangsung dengan agenda penyampaian LKPj Gubernur Banten tahun 2021. (DZH)

  • Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    SERANG, BANPOS – Nasib 403 bidang lahan aset negara milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat diprediksi tidak akan selesai pada masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Hal ini dikarenakan, secara rencana anggaran masih membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya, dengan adanya potensi penyerobotan atau klaim oleh pihak luar, seperti lahan di Kabupaten Lebak yang dipatok oleh pengembang perumahan.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (AA) saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/1) mengungkapkan dari seribu lebih bidang lahan aset milik pemprov, sebagian besar sudah bersertifikat.

    “Masih ada sekitar 403 bidang lahan aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan,” kata Andika.

    Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.

    “Dengan 38,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu,” jelasnya.

    Adapun, diperkirakan masa jabatan AA yang tinggal menghitung hari ini, atau tepatnya pada bulan Mei nanti, tidak akan cukup untuk menyelesaikan kekurangan sertifikat aset tersebut.

    “rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” ungkapnya.

    Pada acara yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tersebut terungkap pemprov menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan aset yang belum ada, akan dilakukan dalam 2 tahun anggaran.

    “Tadi kami sampaikan ke Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 tahun anggaran, tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika.

    Sementara itu, Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

    “Bantu kami untuk membantu rakyat yang ada di daerah-daerah, karena tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat,” katanya.

    Menurut Sofyan, pemerintah daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. “Tolong difasilitasi melalui kepala desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas,” ujarnya.

    Sofyan menambahkan, pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

    “Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di pemerintah pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

    Diketahui, lahan milik Pemprov Banten seluas 6. 500 meter persegi di Kabupaten Lebak, pada November tahun 2020 diratakan dan dipatok oleh A Dimyati. Oleh Dimyati rencananya lahan itu akan dijadikan gerbang utama perumahan yang akan dibangunya, dengan dalih dirinya memiliki surat sah kepemilikan berupa sertifikat dari BPN. Permasalahan tersebut telah difasilitasi oleh Kejati Banten, namun hingga saat ini belum.ditemukan titik temunya. Keduanya saling mengklaim, dengan bukti kepemilikan yang sah.

    (RUS/PBN)