Tag: Wakaf

  • Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Berinfaq Sesuai Syari’at

    Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Berinfaq Sesuai Syari’at

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengajak warga Kota Serang untuk infaq sesuai dengan syari’at, hal itu diungkapkan ketika dirinya menghadiri sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dilaksanakan di Sekretariat BWI Masjid Agung At-Tsauroh, Kamis (10/3).

    Wakaf merupakan salah satu bagian dari kepentingan masyarakat untuk menunjang pembangunan Kota Serang, dan hadirnya BWI yaitu untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia dengan misi menjadi lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut termaktub dalam amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    Dalam FGD tersebut, Syafrudin menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan forum diskusi itu adalah untuk memberikan pelatihan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar mau berinfaq sesuai dengan syari’at.

    “Wakaf itu bukan barang atau benda saja akan tetapi bisa berupa uang atau hal lainnya yang berguna untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah,” terangnya.

    Terdapat dua gerakan infak menurut Walikota Serang itu, yakni Gerakan Wakaf dan Gerakan Zakat dimana keduanya perlu saling bersinergi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

    “Jadi ini harus bersinergi antara wakaf dan zakat, tentunya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi,” ucapnya.

    Ia menghimbau kepada BWI agar terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, serta instansi pemerintah agar tidak mewakafkan secara perorangan, tetapi dengan Badan Wakaf Indonesia agar sesuai dengan syari’at Islam.

    Begitu juga dengan yang diungkapkan oleh Ketua BWI Kota Serang, Fadhullah, bahwa FGD yang dilaksanakannya itu adalah untuk yang pertama kalinya dan bertujuan menekan kesadaran masyarakat bagaimana menghimpun dana sosial umat Islam yang sesuai dengan syari’at.

    “Jadi FGD ini pertama kita menyambut ramadhan, kita mau ngegas bagaimana penghimpunan dana sosial umat islam, Wakaf, zakat, infak dan shodaqoh,” ungkapnya.

    Dengan berkolaborasi bersama para Organisasi Kemasyarakatan Islam diantaranya yaitu PBI, BAZNAS, DMI, MUI, FSPP, Forum Silaturahim Majlis Taklim Kota Serang, diharapkan mampu bergerak bersama mewujudkan Kota Serang Madani.

    “Semua bergerak bersama-sama untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu Kota Serang Madani, dan FGD ini akan terus bergulir seperti bola salju, yang kemudian menjadi gerakan bersama,” jelasnya.

    (MG-01/ENK)

  • DPRD Kota Serang Gagas Perda Pemberdayaan Wakaf

    DPRD Kota Serang Gagas Perda Pemberdayaan Wakaf

    SERANG, BANPOS – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Serang, Rabu (19/8/2020). Dalam audiensi tersebut terungkap gagasan membuat peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan wakaf.

    Alasan pembuatan perda, agar keberadaan wakaf dapat berperan memajukan kesejahteraan umat melalui kegiatan produksi pertanian (sawah) perkebunan (ladang) dan perikanan (empang).
    Audiensi BWI yang dipimpin Ketua BWI Kota Serang, Fadlullah, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri.

    “Untuk itu dipandang perlu regulasi yang mendukung dengan diterbitkan peraturan daerah tentang pemberdayaan wakaf di Kota Serang,” kata Hasan Basri, dalam siaran pers yang diterima dari BWI Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

    Hasan Basri yang merupakan politikus PKS ini mengatakan, BWI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kinerja nazir dan peningkatan manfaat wakaf dalam memajukan taraf hidup masyarakat.

    “Kontribusi wakaf dalam membangun masyarakat Kota Serang Madani melalui takmir masjid, madrasah, dan pondok pesantren yang tersebar di 67 kelurahan se-Kota Serang.

    Dalam diskusi dengan Wakil Ketua DPRD, Ketua BWI Kota Serang, Fadlullah mendukung DPRD Kota Serang dan siap menjadi kontributor utama untuk mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf.

    “BWI Kota Serang akan melakukan pendataan aset wakaf termasuk lahan wakaf yang di atasnya dibangun kantor atau layanan pendidikan milik pemerintah. Bangunan milik pemerintah yang ada di atas lahan wakaf didayagunakan menjadi wakaf produktif untuk pelayanan publik,” kata Fadlullah.

    Selain itu, kata Fadlullah, BWI mendorong Forum Nadzir Kota Serang bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Kota Serang untuk memperkuat kapasitas dan struktur Forum Nazir hingga Kelurahan.
    Forum Nadzir Kelurahan, kata dia, menjadi mitra utama pelaksanaan misi BWI mengamankan dan memberdayakan aset wakaf.

    BWI Kota Serang juga mendukung Pemkot Serang untuk segera membangun Islamic Center di Kepandean dan menjadikan Masjid Ats Tsauroh sebagai masjid agung. Islamic Center mencakup kantor organisasi keagamaan, seperti BWI, Forum Nadzir, dan lain-lain.

    “Kami mendukung kemitraan BWI dan Forum Nadzir dengan dinas terkait untuk mengelola aset wakaf sebagai tonggak ketahanan pangan dan kemakmuran umat.

    Dalam pertemuan, Fadlullah juga mengungkapkan tugas pokok dan fungsi BWI untuk mengamankan dan memberdayakan aset wakaf di Kota Serang, sehingga lebih produktif dan memberikan manfaat luas. Selain itu, mengamankan aset wakaf dengan mendorong wakif dan nadzir untuk mengurus akta ikrar wakaf ke KUA; sertifikasi lahan wakaf ke BPN dan papanisasi lahan wakaf dengan menuliskan AIW dan nomor sertifikat wakaf.(PBN)