Tag: Wakil Ketua MA Nonyudisial

  • DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

    DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) segera menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, untuk menyempurnakan tata kelola organisasi kelembagaan.

    Anggota Komisi 3 DPR Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini tiga Hakim Agung yang lolos fit and proper test DPR pada awal April lalu juga sudah resmi bekerja di MA. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.

    “Saat ini momentum yang pas bagi MA untuk mengisi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang ditinggalkan Hakim Agung Sunarto,” kata Hinca kepada di Jakarta, Jumat (14/7).
    
Terlebih, MA juga sudah memulai proses pemilihan dengan transparan dan demokratis. Ini merupakan upaya yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan publik.

    MA sudah membentuk panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya.

    Menurutnya, dengan mengisi posisi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial bakal membantu tugas Ketua MA untuk membereskan Mahkamah Agung yang saat ini tengah terbelit persoalan hukum. Memilih Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial juga merupakan bentuk keadilan.

    Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial sangat strategis untuk menggerakan mesin organisasi Mahkamah Agung. Karena, jabatan itu mengelola puluhan ribu hakim mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung.

    Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

    Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

    Hinca juga berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata ‘Agung’, MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.

    Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.

    Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

    Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

    Hinca juga mengusulkan, kedepannya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri. Sehingga, Ketua dan Wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa (7/2) yang lalu. Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut. Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.(RMID)