Tag: Wakil Walikota Tangerang

  • Hibah Harus Sesuai Proposal

    Hibah Harus Sesuai Proposal

    SERANG, BANPOS – WAKIL Walikota Tangerang, Sachrudin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023, yang diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah.

    Sachrudin menyebut, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para
    penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban, atas penggunaan dana hibah secara
    aktual dan faktual.

    "Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah," terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9).

    Sachrudin menambahkan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada
    proposal, yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

    "Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga
    sesuai," pesannya.

    Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah
    keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga
    pendidikan keagamaan dengan total dana Rp9.254.900.000. 

    "Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024, lebih cepat lebih baik,"tandas Sachrudin. (DZH)