Tag: Warga Aceh Ditangkap Polisi

  • Sebulan Jadi Pengedar Narkoba di Ciruas dan Walantaka, Warga Aceh Ditangkap Polisi

    Sebulan Jadi Pengedar Narkoba di Ciruas dan Walantaka, Warga Aceh Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS- Menyamar sebagai pembeli, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap Mun (22) pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer di depan mini market di pinggir jalan raya Serang – Jakarta, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tangan tersangka warga Dusun Cot Kuta, Desa Cot Kumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupate Aceh Utara ini petugas berhasil mengamankan 760 butir hexymer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil dan tramadol 60 kaplet atau 600 butir serta uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp150 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dimana tersangka Mun selama ini diketahui sering melakukan transaksi jual obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Walantaka.

    “Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga memainkan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat hexymer dari tersangka Mun,” ungkap Kapolres kepada awak media, Senin (26/4/2021).

    Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Jumat (24/4/2021) sore, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang dijanjikan. Setelah transaksi berlangsung petugas mengamankan tersangka setelah menyerahkan obat yang dipesan kepada petugas.

    “Selain barang bukti yang diamankan saat transaksi, petugas juga mengamankan barang bukti obat jenis yang sama dari rumah kontrakannya di Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Jumlah obat keras yang diamankan 60 kaplet tramadol atau 600 butir serta pil hexymer sebanyak 760 butir,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, Michael menambahkan tersangka mengakui sudah cukup lama menggeluti bisnis obat keras yang tidak sembarang diperjual belikan. Bahkan sebelum di Kabupaten dan Kota Serang, tersangka Mun sudah menjual obat keras ini di wilayah Tangerang dan Bandung.

    “Ada sekitar 5 tahun tersangka melakukan bisnis obat keras di Tangerang dan Bandung. Kalau untuk di wilayah Kabupaten Serang diakui baru 1 bulan dan berhasil kami tangkap. Motifnya karena terdesak kebutuhan. Keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasatresnarkoba.

    “Kalau untuk pemasok, tersangka Mun tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” kata Michael.

    Kasat menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor,” tegas Michael K Tandayu. (MUF)