SERANG, BANPOS – AK (36) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, bersama mantan isteri AN (38) dicokok petugas Unit Satresnarkoba Polres Serang Kota. Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan satu paket shabu.
Tersangka AK diamankan saat mengambil sabu pesanan yang di sembunyikan dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sedangkan mantan isterinya diamankan di tempat kontrakannya di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini hasil dari informasi masyarakat. Bermula dari tertangkap tersangka AK saat mengambil shabu pesanan di sebuah gang pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Tersangka diamankan petugas saat mengambil sabu pesanan. Bersama barang buktinya, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit I Iptu M Anwar Nurul Huda kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Dikatakan Shilton, dari pemeriksaan terungkap jika sabu yang diamankan petugas dari tangan AK dibeli secara patungan dengan AN, mantan isteri AK. Rencananya AK dan AN akan nyabu bareng di tempat kontrakannya mantan isterinya tersebut.
“Sebelumnya AK menghubungi mantan isterinya untuk mengajak hisap shabu bareng, tapi karena uang untuk beli shabu tidak mencukupi AK minta isterinya untuk menambah kekurangannya,” terang Shilton.
Shilton menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mendapatkan shabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si pengedar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer uang lewat atm.
“Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi tersangka AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar,” terang Shilton seraya mrngatakan kedua tersangka sudah lama mengkonsumsi sabu. (DZH)