Tag: warung remang-remang

  • Warem di Bayah Dituding Dibiarkan Beroperasi

    LEBAK, BANPOS – Terkait aktivitas warung remang-remang (Warem) di kawasan Cipanengah Kecamatan Bayah yang diduga masih beraktivitas di Bulan Ramadhan, ini mendapat sorotan aktivis. Pasalnya, tempat tersebut meski pernah digusur oleh Pemda Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan MUI Bayah, namun warem tersebut masih membandel.
     Aktivis Lebak, Paiman Tamin kepada BANPOS menyayangkan pemerintah setempat yang terkesan tutup mata terkait masih beraktivitasnya tempat esek-esek di Lebak selatan (Baksel).
       “Faktanya apa yang dilakukan pada hari itu hanyalah menjadi cerita seketika, karena pada faktanya Warem tersebut buka kembali, dan lebih parahnya pada saat bulan suci Ramadhan seperti sekarang,” ungkap Paiman.
        Pihaknya juga menyinggung pihak terkait yang sempat membubarkan lokasi tersebut. Menurutnya, hanya jadi alat kepentingan dan diduga ada udang di balik batu.
         “Mengingatkan MUI Kecamatan Bayah jangan hanya pada saat itu saja yang diduga ditunggangi oleh kepentingan penguasa akan lahan, karena pada fakta lapangan hari ini, kita melihat seakan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan MUI kecamatan bayah,” tuturnya.
         Karenanya, Paiman mendesak para pemangku kebijakan khususnya Pemda Lebak agar kembali menertibkan warem di sana. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemda untuk menghadirkan solusi.
         “Maka Kami ingatkan akan Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Miras. Maka dari itu kami berharap agar tempat tersebut kembali ditertibkan bahkan dihilangkan karena jelas sedikit banyaknya membawa citra buruk untuk wilayah. Meski sulit dipungkiri di era himpitan ekonomi yang begitu keras pada saat ini, seharusnya dari kejadian penggusuran awal pihak pemerintah harus bisa menyediakan lahan yang layak dan edukasi yang baik untuk mereka pelaku usaha,” terang aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) daerah Lebak ini.
         Ditegaskannya, Pemda sepatutnya memberikan sanksi kepada pelaku supaya ada efek jera.
         Disebutkan, dari penelusuran Tim LPI di lapangan, pihaknya juga menduga ada jatah kepada oknum demi keamanan kegiatan haram di sana.
         “Berikan juga mereka efek jera yang agak keras agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena jelas terlihat seperti kucing kucingan saja mereka ini, dan ada dugaan adanya campur tangan oknum yang berposisi sebagai backup atau pun ada dugaan koordinasi yang dilakukan, karena jelas masa pada saat bulan yang suci saja seolah telah terjadi pembiaran di sana beda dengan pada saat di gusur satu tahun yang lalu semua seakan pada cari muka ke publik,” kata Paimin.
         Oleh sebab itu, kata dia, aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas, karena diduga warung remang-remang tersebut pun sekaligus menjadi tempat prostitusi.
         “Kami dari LPI meminta Kepada Kapolda Banten melalui jajaran di bawahnya agar segera menertibkan, karena besar dugaan dengan buka kembali Warem tersebut apalagi ini bulan suci Ramadhan jelas sangat memalukan, karena di sana diduga keras dijadikan sebagai tempat esek-esek, penjualan miras dan bahkan bisa lebih dari itu. Jadi mesti lokasi itu dibubarkan.” paparnya. (WDO/pbn)
  • DPRD Lebak Diminta Proaktif Soal Warem di Pulomanuk

    DPRD Lebak Diminta Proaktif Soal Warem di Pulomanuk

    LEBAK, BANPOS – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mendatangi Komisi III DPRD Lebak, Senin (7/2). Mereka meminta wakil rakyat proaktif dalam menyikapi persoalan yang terjadi di kawasan Pulomanuk, Kecamatan Bayah.

    Tidak hanya menemui wakil rakyat di DPRD Lebak, mahasiswa juga menemui langsung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Pendopo. Mereka menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Bupati melalui jajarannya dalam menertibkan warung remang-remang (Warem) yang dikabarkan kerap dijadikan ajang prostitusi. Ikatan Mahasiswa Cilangkahan juga menyurati Kapolres Lebak agar sama-sama proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut.

    “Sebelumnya kita juga sudah Audiensi dengan Asda satu dan Pol PP Lebak, Alhamdulillah langsung ada langkah-langkah nyata,” kata Juliana Batubara di Pendopo Bupati Lebak.

    Berdasarkan informasi dari para ulama kata Juliana, persoalan ini selalu mencuat dari tahun ke tahun dan selalu menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mencoba mendorong dan memfasilitasi aspirasi para ulama dan masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan warung remang-remang itu.

    “Kami mencoba mendorong dan memfasilitasi aspirasi para ulama dan masyarakat yang selama ini merasa resah dengan adanya praktik amoral di kawasan Pulomanuk. Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Lebak memberikan respon positif,” ujarnya.

    Juliana menjelaskan, hari ini juga, Senin (7/2) di Malingping sedang ada pembahasan antara Camat bersama para Kepala Desa dan ulama terkait hal serupa, yakni soal peredaran Miras dan Prostitusi.

    “Yang kita sikapi adalah Perda Nomor 6 tahun 2003, jadi kami bukan hanya menyoroti satu dua titik saja, tapi bagaimana Perda tersebut dijalankan secara menyeluruh di Kabupaten Lebak,” jelasnya.

    Menurutnya, terkait bersurat ke DPRD dan Polres Lebak, tujuannya itu untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, sebab jika hanya dilakukan pembongkaran saja, kedepannya pasti warung-warung itu akan kembali berdiri seperti yang selama ini terjadi.

    “Kan sering dibongkar, tapi berdiri lagi. Nah kami sampaikan ke dewan, supaya ada solusi jangka panjang agar kawasan Pulomanuk Bayah itu bisa dijadikan tempat yang lebih bermanfaat dan tidak dijadikan ajang kemaksiatan,” ujarnya.

    Anggota Komisi III DPRD Lebak, Uwat Haryanto mengungkapkan, dalam menyikapi persoalan tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan.

    “Nanti akan saya sampaikan dan dibahas bersama pimpinan,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • ‘Destinasi Wisata’ Warung Remang-remang Ditutup Sementara

    ‘Destinasi Wisata’ Warung Remang-remang Ditutup Sementara

    BAYAH, BANPOS – Menindak-lanjuti intruksi Gubernur Banten dan Bupati Lebak tentang PPKM Darurat, Muspika Kecamatan Bayah melakukan penutupan aktivitas sementara di sejumlah tempat wisata. Salah satunya aktivitas warung remang-remang (Warem) yang berada di Pantai Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamayan Bayah. Uniknya, penutupan Warem tersebut menggunakan spanduk dengan istilah Destinasi Wisata.

    Jajaran Polsek Bayah bersama tim Satpol PP Kecamatan setempat memaksa agar seluruh aktivitas Warem di Pulomanuk untuk tutup sementara, sejak Sabtu dini hari, 3 Juli 2021. Pada giat penutupan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Bayah, melakukan pemasangan imbauan dalam bentuk banner, dan menyebar selebaran kertas yang diberikan kepada seluruh pemilik warem. Giat penutupannya dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayah, AKP R Ampri beserta anggota dibantu Kepala Satpol PP Kecamatan Bayah, Moch Ahmad.

    Kepada wartawan, Kapolsek Bayah, AKP R Ampri mengatakan, berdasarkan intruksi, dalam penerapan PPKM darurat ini, pihaknya mengimbau para pengunjung agar segera meninggalkan tempat wisata Pulomanuk, dan meminta untuk langsung bergegas pulang ke rumah masing-masing.

    Ampri menambahkan, dalam giatnya malam kemarin, pihaknya menemukan sejumlah minuman keras (Miras). “Ada 9 botol anggur merah, dan 8 botol anggur cap orang tua,” kata Ampri.

    Sementara informasi yang diperoleh dari warga setempat, ada sejumlah warem yang masih melakukan aktivitas seperti biasa. Para pengelolanya masih menerima para pengunjung. Agar tidak ketahuan warga, modusnya pemilik warem menyiasati dengan tidak menyalakan musik seperti biasanya. Para pengunjung hanya ditemani pelayan wanita sambil minum miras. Sehingga sekilas, warem nampak sepi tanpa aktivitas.

    “Betul kang, memang berbeda dengan sebelumnya. Sekarang mah kalau warungnya di luar terlihat tutup, dan tidak terdengar musik. Namun di dalamnya masih ada aktivitas kumpul-kumpul,” terang warga yang tak ingin di sebut namanya itu, Senin (4/7).

    Menanggapi itu, secara terpisah, Tokoh Masyarakat Bayah, Erwin Komara Sukma angkat bicara, ia meminta agar semua pihak, baik masyarakat maupun para pelaku usaha mengindahkan aturan, dengan mematuhi intruksi pemerintah terkait PPKM Darurat ini.

    Dalam hal ini, Erwin meminta Satgas PPKM Kecamatan Bayah juga memberikan sanksi tegas, terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan, hal ini agar memberikan efek jera dan melalukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

    “Saya sangat mengapresiasi atas apa yang dilaksanakan oleh Satgas PPKM Kecamatan Bayah. Bila masih ada yang membandel, buat tindakan tegas yang terukur, agar ada efek jera. Hal ini juga di maksud untuk menghindari penyebaran Covid- 19, demi kepentingan masyarakat banyak,” paparnya. (WDO/PBN)