Tag: WFH

  • Kemenkeu Soal ASN Kerja Di Rumah WFH

    Kemenkeu Soal ASN Kerja Di Rumah WFH

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta yang kian parah. Apakah WFH akan berdampak ke ekonomi? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin, kebijakan WFH tak akan bikin ekonomi jeblok.

    Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mulai memberlakukan WFH 50 persen bagi para pegawainya sejak Senin lalu. Kebijakan ini rencananya akan berlaku selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan ini diberlakukan karena polusi udara di Ibu Kota semakin parah. Mengutip dari laman IQAir pukul 06.00 pagi hari kemarin misalnya, indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157. Angka tersebut masuk kategori tak sehat dengan posisi terburuk keempat di dunia.

    Diharapkan, dengan kebijakan WFH, polusi udara di DKI yang sebagian besar disebabkan oleh transportasi, akan berkurang. Namun, ada yang khawatir WFH akan berdampak ke persoalan ekonomi seperti yang terjadi saat musim Corona dulu.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio N Kacaribu mencoba menenangkan. Dia memastikan, kebijakan WFH 50 persen yang akan diberlakukan hingga dua bulan ke depan tak akan mengganggu perekonomian. Alasannya, kinerja ekonomi RI terbukti baik saat pandemi dulu.

    Dia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi terus meningkat setelah terkontraksi pada 2020 akibat pandemi Covid-19, yakni mencapai 3,7 persen pada 2021 dan 5,3 persen pada 2022. “Enggak (ngaruh). Terbukti waktu kita 2021, 2022 ekonomi jalan sangat baik, walaupun mayoritas dari kita malah kerja dari rumah dan konsumsi cukup tinggi. Jadi kita akan cukup aman,” kata Febrio, di Hotel Mulia, Jakarta, kemarin.

    Kebijakan WFH rencananya tak hanya berlaku untuk PNS di Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini akan diikuti oleh PNS di wilayah Jabodetabek dan karyawan swasta.

    Keputusan WFH ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan, aturan itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8).

    Dalam surat tersebut, Kepala Daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja WFO 50 persen dengan yang kecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

    “Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait” jelas Safrizal, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

    Sejumlah pengusaha buka suara soal permintaan Pemerintah untuk memberlakukan sistem kerja WFH. Pengusaha menolak mentah-mentah kebijakan tersebut.

    Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, pelaku usaha saat ini sedang kembali membenahi lini bisnisnya. Sistem kerja WFH dinilai tidak akan efektif untuk mendukung langkah pembenahan bisnis karena bisa menurunkan produktivitas pegawai.

    “Jangan hanya karena gegara polusi udara jadi harus kembali WFH. Kalau secara mendadak diterapkan kepada kalangan pengusaha, tentu ini berat. Kalau produktivitas manusianya yang diturunkan, maka bisa banyak pekerjaan terbengkalai,” kata Diana, kemarin.

    Daripada meminta pelaku usaha menerapkan WFH, Diana usul, lebih baik pemerintah melakukan opsi lain, misalnya penerapan genap-ganjil diperluas.

    Senada, dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani. Dia keberatan bila pengusaha diminta menerapkan sistem WFH kepada pegawainya.

    Dia menekankan, tidak semua pekerjaan bisa bekerja dari jauh. “Sektor manufaktur misalnya, pekerja harus berada di lokasi usaha untuk melakukan kegiatan produksi,” katanya.

    Sementara, Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan WFH ini akan mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,7 persen. Kata dia, pengeluaran masyarakat di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta, sebagian dialokasikan untuk transportasi.

    “Katakanlah, dari 100 persen pengeluaran 10 persennya untuk transportasi. Kalau 10 persennya nggak ada atau dikurangi, yang terjadi penyerapan tenaga kerjanya juga akan terkoreksi turun, upahnya juga akan turun,” papar Heri.

    Heri bilang, WFH menyebabkan mobilitas masyarakat berkurang. Jasa layanan transportasi online misalnya, jadi berkurang penggunanya. Contoh lainnya, kantin-kantin di perkantoran juga akan terdampak. “Itu yang menyebabkan salah satunya upah riil akan turun,” tutur dia. (RMID)

    Berita Ini Telah Tarbit Di https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/185259/kemenkeu-soal-asn-kerja-di-rumah-wfh-nggak-bikin-ekonomi-jeblok

  • Kualitas Udara Di Jakarta Juara 1 Terburuk Dunia

    Kualitas Udara Di Jakarta Juara 1 Terburuk Dunia

    JAKARTA, BANPOS – Kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasuki hari kedua. Namun, kualitas udara di jam berangkat kerja hari ini, Selasa (22/8) lebih buruk dari kemarin.

    Hal itu diketahui dari laporan situs pemantau kualitas udara IQAir.com, yang data terbarunya diperbaharui sekitar pukul 8 pagi WIB.

    Dari laporan tersebut, Jakarta kembali menduduki ranking pertama kualitas udara terburuk di dunia dengan skor AQI US 172.

    Konsentrasi polutan PM2.5 di Jakarta pagi ini mencapai 96.6µg/m kubik. Polutan setinggi itu sama dengan 19,3 kali di atas ambang batas aman kualitas udara yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

    Kualitas udara di Jakarta kembali ke level merah, dengan keterangan tidak sehat. Setelah sempat turun ke level kuning di jam pulang kerja sore kemarin.

    Polusi udara adalah masalah serius. Sepanjang tahun ini saja diperkirakan ada 8.400 kematian di Jakarta akibat kualitas udara yang buruk.

    Tak cuma Jakarta, Tangerang Selatan bahkan mencatatkan kualitas udara yang jauh lebih buruk. Skor AQI US mencapai 201, dengan keterangan sangat tidak sehat.

    Konsentrasi polutan PM2.5 mencapai 150.5µg/m kubik, atau 30,1 kali lipat di atas ambang batas aman yang ditetapkan WHO.

    Untuk diketahui, berbagai material PM2,5 ini dapat menyebabkan gangguan saluran pernafasan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis

    Dengan kualitas udara yang kian memburuk, disarankan untuk tidak melakukan aktivitas di luar ruangan, tutup jendela dan nyalakan penyaring udara. Selain itu, kenakan masker jika berada di luar ruangan. (RMID)

    Berita ini telah terbit di https://rm.id/baca-berita/nasional/185004/hari-kedua-wfh-kualitas-udara-di-jakarta-juara-1-terburuk-dunia-tangsel-parah

  • Banyak Siswa Terpapar Covid-19, Pemprov Banten Berlakukan WFH

    Banyak Siswa Terpapar Covid-19, Pemprov Banten Berlakukan WFH

    SERANG, BANPOS – Kasus Covid-19 di Provinsi Banten terus mengalami lonjakan, termasuk di sektor pendidikan menyusul terpaparnya sejumlah pelajar di wilayah itu. Sementara, Pemprov Banten kembali memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH), alias kerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus yang kini menyerang dengan varian Omicron.

    DPRD Kota Serang meminta agar Dindikbud Kota Serang dapat mencari alternatif kebijakan, dalam melangsungkan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut menyusul terkonfirmasinya sejumlah pelajar Kota Serang, pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

    Anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa sudah banyak pelajar Kota Serang, yang terpapar Covid-19.

    “Laporan yang kami dapat memang sudah banyak. Sudah ada beberapa yang terkonfirmasi Covid-19. Tentu yang kami khawatirkan adalah mereka terkena varian baru Omicron itu,” ujarnya saat diwawancara di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang, Selasa (8/2).

    Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi atensi dari Dindikbud Kota Serang, agar penyebaran Covid-19 di kalangan pelajar tidak semakin meluas. Dindikbud harus bisa merancang desain pembelajaran yang benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.

    “Tentunya Dindikbud harus memperhatikan keselamatan dari anak didik kita. Jangan sampai misalnya, memaksakan sekolah tatap muka namun ternyata itu berbahaya bagi keselamatan mereka,” ucapnya.

    Namun di sisi lain, Muji juga meminta kepada Dindikbud Kota Serang, agar tidak membebankan orang tua pelajar dengan risiko-risiko penyebaran Covid-19, maupun beban dalam menyiapkan fasilitas pendidikan bagi anak mereka.

    “Kita semua tahu ya bagaimana orang tua siswa itu sudah kesulitan dalam membantu anak-anaknya pada saat pembelajaran daring. Belum lagi menyiapkan fasilitas seperti gawai dan kuota internet. Tapi mereka juga bimbang ketika membiarkan anak-anak mereka belajar tatap muka, khawatir terpapar Covid-19,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Dindikbud dapat membuat kebijakan alternatif, dengan merancang pola pembelajaran yang dapat meringankan beban orang tua pelajar, namun tidak beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan para pelajar.

    “Makanya, kami meminta agar dilakukan rutin rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas guru, bagaimana membangun pola pembelajaran yang baik di tengah pandemi saat ini. Karena sudah bukan menjadi rahasia, banyak yang ingin tatap muka karena banyak murid yang kurang paham ketika belajar daring. Salah satunya akibat kapasitas guru dalam membawa materi secara daring kurang memadai,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sebanyak satu orang guru serta enam orang pelajar di tingkat SD dan SMP terpapar Covid-19. Mereka terkonfirmasi positif setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.

    “Iya, mereka terpapar akibat bepergian ke luar daerah,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, beberapa waktu yang lalu.

    Maka dari itu, Dindikbud Kota Serang pun mulai melakukan vaksinasi kepada para pelajar, khususnya berusia 11 tahun ke bawah.

    Alpedi menuturkan, vaksinasi terhadap anak usia sebelas tahun ke bawah itu baru bisa dilakukan, apabila ada persetujuan dari orang tuanya. Sehingga, jika orang tua belum memberikan izin, maka pihaknya tidak akan memaksa.

    “Karena kan ini sifatnya anjuran, jadi kami akan memberikan pemahaman lagi ke orang tua kalau vaksin ini penting,” katanya.

    Kendati demikian, orang tua siswa disebutkan sangat antusias dengan pemberian vaksin bagi anak mereka tersebut. Terbukti dengan banyaknya anak usia 11 tahun ke bawah, yang ikut pada pelaksanaan vaksinasi pertama.

    “Antusias, jadi kalau ada informasi yang di sana sini yang berbeda, itu hoaks. Karena para orang tua pada antusias mengantarkan anaknya vaksinasi,” ucapnya.

    Sementara itu, Pemprov Banten kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.

    Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt Sekda Banten Muhtarom.

    SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.

    Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

    Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

    “Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor,” tulis Muhtarom dalam suratnya.

    Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen,” katanya.

    Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.

    Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    “SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022,” pungkasnya.

    Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan pijhaknya siap melaksanakan segala yang diarahkan oleh Presiden Jokowi dalam penanganan Pandemi Covid-19 serta berbagai bentuk pencegahan akan dilakukan.

    “Ada beberapa poin tadi yang ditekankan oleh Presiden, pertama peningkatan vaksinasi dan yang kedua pengaktifan kembali Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan Prokes di masyarakat,” kata WH.

    Selain itu, lanjut dia, Presiden Jokowi juga mengingatkan Kepada Daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 untuk menyiapkan berbagai infrastruktur dalam rangka persiapan antisipasi lonjakan kasus.

    Infrastruktur itu seperti tempat isolasi terpusat, Rumah Sakit Rujukan, kamar dan tempat tidur di setiap RS Rujukan, serta Tenaga Kesehatan (Nakes), Oksigen dan penunjang lainnya.

    “Intinya Pemprov Banten sudah siap terhadap apa yang menjadi penekanan oleh Presiden tadi, karena kita sudah belajar dari pengalaman penanganan puncak kasus Covid-19 tahun lalu,” jelas WH.

    Terkait kesiapan RS rujukan dan kamar perawatan pasien, saat ini Pemprov Banten sudah meningkatkan jumlah tempat dari yang awalnya 2.000 ditambah menjadi 2.950 bad. Selain itu untuk ketersediaan oksigen, Pemprov Banten juga sudah menyiapkan, termasuk untuk Nakes dan suplay obat-obatan.

    “Semuanya sudah kita siapkan,” pungkasnya.(DZH/RUS/ENK)