Tag: WH

  • Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekda Banten versi  Presiden Jokowi, Al Muktabar mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Minggu malam (20/2).

    Al meminta maaf kepada WH dan meminta ditempatkan kembali menjadi orang nomor satu dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemprov.

    Tak hanya itu, Al juga akan memindahkan status kepegawaianya ke Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Demikian penjelasan WH dalam video yang tersebar di media sosial. Video dengan durasi 2 menit 14 detik tersebut WH juga akan menarik kembali usulan pergantian WH dari Al Muktabar yang beberapa waktu lalu telah disampaikanya ke Kemendagri.

    Dalan siaran persnya, yang dikirim oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, Senin (21/2), membenarkan bahwa Al Mukatabar telah menghadap WH.

    “Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” ungkap  WH.

    “Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

    Menyikapi atas apa yang disampaikan, lanjut WH, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik surat usulan pemberhentian Sekda Banten.

    WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.

    “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (RUS)

  • Banten PSBB Total

    Banten PSBB Total

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (7/9) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Minggu (6/9), disebutkan Wahidin menetapkan PSBB di seluruh wilayah setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji Hastuti, kemarin.

    Dalam laporannya, disebutkan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9-2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5-3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

    “Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas gubernur yang biasa disapa WH itu.

    WH menegaskan, Banten sebelumnya tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

    “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.

    Untuk diketahui, Provinsi Banten sebelumnya hanya menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

    Itu sebabnya, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

    Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

    Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

    Namun Ati menegaskan, intensitas skrining Covid-19 meningkat di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.(RLS)

  • Sulit Selamatkan Bank Banten

    Sulit Selamatkan Bank Banten

    SERANG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengunci posisi Bank Banten dalam pengawasan khusus, ketika pandemik melanda. Untuk mencabut status tersebut, perseroan diperkirakan membutuhkan suntikan dana sekitar Rp2,8 triliun.

    Pemprov Banten memang telah menetapkan pemberian bantuan kepada bank Banten dengan nilai mencapai Rp1,9 triliun. Namun, bukannya memberikan suntikan modal berupa dana segar, tambahan modal yang diserahkan adalah catatan piutang. Itu pun sulit untuk ditarik karena status Bank Banten yang ditetapkan OJK.

    Pengamat ekonomi Untirta Serang Elvin Bastian saat dihubungi mengatakan, yang dibutuhkan Bank Banten dalam proses penyehatan sekarang itu adalah fresh money. Jika fresh money itu tidak bisa segera dilakukan sampai waktu 21 Juli seperti yang diberikan OJK, kemungkinan besar likuditas Bank Banten tidak bisa diselamatkan. Artinya Bank Banten sudah dinyatakan failed.

    “Sebagai ekonom, saya melihatnya realistis saja berdasarkan data dan realita yang ada, itu akan terasa sulit untuk menyelamatkan Bank Banten, kecuali ada politikal will dari Gubernur Banten untuk menyuntikan fresh money-nya dalam jumlah yang cukup besar,” katanya.

    Terpisah, Komisaris Bank Banten Media Warman, Selasa (30/6) membenarkan bahwasannya dana kas daerah (kasda) yang dikonversi menjadi penyertaan modal untuk Bank Banten hanya dalam bentuk catatan piutang yang masuk dalam pembukuan Bank Banten.

    “Ya, benar. Fresh money-nya nggak ada, karena dana itu dalam catatan piutang,” katanya.

    Ia menjelaakan, status dana kasda yang sebesar Rp1,9 triliun itu sudah digunakan perseroan untuk modal fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah.

    “Jadi karena core bisnis perbankan itu keuangan, setiap dana yang masuk ke Bank Banten kami putar untuk fasilitas kredit. Hal itu dilakukan karena keuntungan perbankan salah satunya dari perputaran uang tersebut. Tapi karena banyaknya terjadi kredit yang macet, perputaran uang itu akhirnya tidak bisa berjalan dengan baik,” katanya.

    Selain dari sektor kredit, lanjutnya, karena Bank Banten merupakan Perseroan Terbatas (PT), maka bisa mencari dukungan dana publik melalui proses right issue yang akan dilakukan dalam waktu dekat setelah status dari OJK itu dicabut.

    “Oleh karena itu saya minta doanya kepada teman-teman agar proses ini berjalan dengan lancar,” harapnya.

    Berdasarkan data PT Banten Global Development (BGD) selaku induk usaha Bank Banten, pada saat hearing dengan komisi III DPRD Banten beberapa waktu lalu menyebutkan, total kredit macet yang dialami oleh Bank Banten mencapai Rp225 miliar dengan rincian dari kredit komersial bermasalah sebesar Rp188 miliar dari total dana outstanding sebesar Rp742 miliar dan kredit konsumer bermasalah sebesar Rp37 miliar dari total dana outstanding sebesar Rp2,7 triliun.

    Pandemi ini, menurut Media, memberikan dampak yang cukup besar terhadap likuditas keuangan perseroan. Tercatat pada saat sebelum dilakukan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten, telah terjadi rush money yang dilakukan oleh nasabah.

    “Bahkan ada salah satu nasabah kita yang dalam sehari melakukan penarikan sebesar Rp900 miliar. Ini tentu sangat berdampak pada kondisi keuangan bank Banten,” katanya.

    Media mengakui, dana cadangan saja tidak sampai segitu. Sehingga pada saat itu kita cari dana untuk dicairkan kepada nasabah yang bersangkutan. Setelah proses pencairan itu dilakukan, kemudian Pemprov Banten mengajukan penarikan dana untuk kebutuhan penyaluran JPS Covid-19 salah satunya.

    “Namun pencairan itu tidak bisa dilakukan karena dana kami tidak ada yang stand by pada saat itu,” ujarnya.(RUS/ENK)

  • WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengimbau para pencari kerja (Pencaker) tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, pasca-Lebaran saat ini. 

    “Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” kata WH, Rabu (27/5).

    Sebagai informasi, Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten pada tanggal 20 Mei 2020 mengungkapkan sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan. 

    Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang. 

    Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan.

    Imbauan WH disampaikan  untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiring arus balik lebaran.

    Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

    Jelang Idul Fitri 1441 lalu, Gubernur juga menghimbau masyarakat Provinsi Banten Tidak Mudik Lebaran 2020 untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.

    Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(RUS/PBN)

  • Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

    Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

    TERKAIT anggaran dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan anggaran sertifikasi tenaga pendidik, dengan alasan untuk penanganan Covid-19. Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten akan mempelajari informasi tersebut sebagai bahan untuk meminta klarifikasi.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi dan laporan aduan yang diterima oleh pihaknya.

    “Pertama kita akan mempelajari beberapa informasi serta laporan aduan yang kita terima untuk menjadi bahan untuk kita meminta klarifikasi kita kepada Pemprov Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,” kata Zainal kepada BANPOS di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan anggaran Kemendikbud yang digunakan oleh Pemprov Banten, lanjut Zainal, pihaknya memandang penggunaan anggaran tersebut dianggap tidak tepat, karena peruntukan anggarannya tersebut sudah jelas.

    “Secara umum kami memandang tentu tidak tepat, pada prinsipnya menggunakan anggaran yang ditransfer dari pusat yang peruntukannya sudah jelas tapi kemudian dialihkan untuk pos yang lain tanpa ada proses yang memadai. Lebih-lebih apabila dalam proses itu tidak cukup keterbukaan atau memberikan kepastian kepada pengguna layanan publik maupun mitra layanan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa memperoleh kejelasan akan tindak lanjut proses yang bisa diambil,” terangnya.

    Oleh karena itu, kata Zainal, pihaknya akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Dindikbud Banten secara lebih intens karena dampaknya tidak hanya pada BOS Afirmasi tetapi pada guru-guru se-Provinsi Banten yang belum menerima sertifikasi.

    “Kita akan mencoba berkomunikasi secara lebih intens, karena dampaknya tidak hanya kepada proses BOS Afirmasi pada bagian pengadaan barang yang terhambat sehingga para penyedia barang yang tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan waktu yang ditentukan pada jadwal semula, tapi juga beberapa konsekwensi atau dampak lain seperti yang sudah dirasakan oleh guru-guru se Provinsi Banten yang hingga saat ini informasinya belum menerima tunjangan profesi guru atau yang disebut sertifikasi guru,” ujarnya.

    Zainal menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut serta pertimbangan apa yang diambil oleh Pemprov sehingga tidak menyalurkan BOS Afirmasi.

    “Dalam situasi khusus seperti ini memang yang harus kita lakukan diawal ini, kita akan mempelajari betul-betul meminta klarifikasi kira-kira pertimbangan apa yang diambil Pemprov yang tidak menyalurkan BOS Afirmasi atau anggaran yang disalurkan dari pusat untuk kepentingan Pendidikan dan dialihkan untuk kepentingan yang lain. Nanti kita akan melihat dan menilai pertimbangan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” jelasnya.

    “Kita akan mempelajari beberapa ketentuan lain, dalam situasi sekarang ini memang banyak ketentuan yang disusun dan diterbitkan oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan keuangan. Kita akan mempelajari keterkaitannya satu sama lain, tugas Ombudsman adalah meminta klarifikasi, memperjelas duduk dan akar permasalahannya seperti apa kemudian mendorong agar pemerintah daerah, provinsi, kabupaten ataupun kota untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk seluruh pihak,” ungkapnya.

    Sementara Plt Kepala Dindikbud Banten, Yusuf saat dihubungi BANPOS untuk meminta tanggapannya terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.(DHE/ENK)

  • Pindah Dari Bank Banten ke BJB, BAZNAS Banten Terancam Tidak Dapat Salurkan ZIS

    Pindah Dari Bank Banten ke BJB, BAZNAS Banten Terancam Tidak Dapat Salurkan ZIS

    SERANG, BANPOS – BAZNAS Banten terancam tidak dapat menyalurkan zakat, infaq dan sedekah sebesar Rp4,017 miliar untuk marbot masjid, guru ngaji dan guru madrasah pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah. Oleh karena itu, BAZNAS Banten meminta bantuan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

    Hal ini berdasarkan dokumen surat dari BAZNAS Banten yang diterima oleh BANPOS yang ditujukan kepada Gubernur Banten.

    Surat tersebut memuat Perihal Rekening BAZNAS Provinsi Banten di Bank Banten.

    Dalam badan surat dituliskan, sehubungan telah diprosesnya penutupan rekening BAZNAS Provinsi Banten di Bank Banten pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 dan dialihkan ke Rekening BAZNAS Provinsi Banten di Bank BJB, namun sampai dengan saat ini dana BAZNAS Provinsi Banten dari Bank Banten tersebut belum kami terima.

    “Oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak untuk dapat membantu dalam proses pencairan dana tersebut dan proses transfer RTGS ke rekening BAZNAS Banten di Bank BJB Cabang Serang,”

    Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Provinsi Banten Prof. Dr. H. Suparman Usman., S.H. dengan tembusan untuk Wakil Gubernur Banten, Pimpinan Bank Banten Cabang Serang dan Pimpinan Bank BJB Cabang Serang.(PBN)

  • Mahasiswa Kritik WH, Pemindahan RKUD ke BJB Jadi Sorotan

    Mahasiswa Kritik WH, Pemindahan RKUD ke BJB Jadi Sorotan

    SERANG,BANPOS – Polemik Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Banten ke Bank Jabar dan Banten ( BJB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diprotes Organisasi Pergerakan Mahasiswa. Mereka mempersoalkan langkah yang diambil Pemprov itu.Jika dirunut, ada dugaan kesengajaan untuk mematikan bank kebangaan masyarat Banten tersebut.

    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Banten, Salahudin, Kamia (7/5) mengungkapkan ke tidak sehatan Bank Banten merupakan kegagalan WH dalam mengelola kebijakan. Tidak adanya penyertaan modal ke Bank Banten melalui PT BGD, mengindikan mematikan bank tersebut.

    “Ketidaksehatan Bank Banten juga sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mengelola kebijakan daerah, Kalau sudah begini, nasib Bank Banten sebagai kebanggaan masyarakat Banten akan tenggelam,” katanya.

    Ia menuding WH tidak mempunyai itikad baik untuk membenahi ketidaksehatan Bank Banten. WH bahkan dinilai tidak menjalankan undang-undang.

    “Dalam perjalanannya Gubernur nggak punya itikad baik buat benahi Bank Banten sebagai bank daerah, kalau langkah-langkah yang dilakukan gubernur sebagai pemerintah tidak sejalan dengan Perda maupun RPJMD, berarti gubernur selain tidak menjalankan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga telah inkonstitusi karena tidak menjalankan amanat perda,” paparnya.

    Dirinya juga meminta agar DPRD menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pihaknya mendukung dewan melakukan hak interpelasinya. Pihaknya juga akan segera menkonsolidasikan dengan organisasi pergerakan mahasiswa lainnya.

    “Kita akan konsolidasikan dengan teman-teman gerakan untuk sikapi persoalan ini,” imbuhnya.

    Senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (DPD GMNI) Banten Indra Patiwara. Ia menyayangkan atas langkah yang diambil WH memindahkan RKUD ke Bank BJB yang menimbulkan kekisruhan di Banten.

    “Ada beberapa solusi yang seharusnya diterapkan jika memang Bank Banten dianggap bank tidak sehat,” ujarnya.

    Apalagi lanjut Indra, dengan memindahkan kas daerah ke perbankan lain dapat menghambat pencairan Bantuan Sosial kepada masyarakat Ditengah pandemi ini. Dirinya juga mengaku akan segera membuat kajian di bersama pengurus GMNI lainnya di Banten dalam menyikapi persoalan ini.

    Ketua Himpunan Mahaiswa Islam (HMI) Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma menuding pemindahan RKUD ke Bank BJB hanya akal-akalan pemprov untuk mendapatkan pinjaman dana dari Bank BJB.

    Pihaknya juga Mengaku langkah Gubernur patut dicurigai. Menurut Faisal, lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melihat persoalan ini. “Saya lihat prosesnya, tak ubah seperti akal-akalan saja. Mulai merger Bank Banten ke Bank bjb sampai pengajuan pinjaman,” ungkapnya.

    Menurut Faisal juga keterlibatan KPK dalam proses pengawalan langkah pemprov yang memicu kegaduhan ini sangat penting dilakukan. Terlebih, masyarakat Banten tengah fokus mengantisipasi wabah Covid-19. Ia pun mendorong agar proses berjalan transparan dan tak melanggar hukum. “Bank Banten dalam proses pembentukkan diwarnai kasus korupsi. Sekarang, dalam proses merger diakhiri peminjaman bernilai Rp800 miliar. KPK harus hadir,” ujarnya.

    Faisal juga mengungkapkan, selama tiga tahun kepimpinan Gubernur Banten WH dan Wakil Gubernur Banten Anduka Hazrumy, belum pernah melakukan upaya menyehatkan seperti, melakukan penyertaan modal bagi Bank Banten yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)

    “Setahu saya, Pak Wahidin dan Pak Anduka belum pernah menyuntik dana ke Bank Banten. Tiba-tiba, mau menjadi penyelamatan. Kan semua bertanya-bertanya,” akunya.

    Keluarga Mahasiwa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang, Rusmini juga mengaku kecewa dengan WH yang tidak ada upaya menyehatkan Bank Banten. Pada tahun 2018 dan 2019 Pemprov melanggar Perdanya sendiri dengan tidak menyertakan modal ke Bank Banten melalui BGD.

    “Jelas di Perda sudah ada, seharusnya dilakukan, bukan malah membiarkan Bank Banten mati, Bank Banten tidak sehat dengan gagal likuiditas itu karena tidak punya anggaran, seharusnya di berikan anggaran itu oleh Pemprov sebelum pandemi ini, jangan malah pada saat pendemi Bank Banten malah ditinggalkan seperti anak tiri,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku akan segera mendiskusikannya dengan pengurus kumala lainnya, bahkan akan segera berkoordinasi dengan pengurus Koordinator untuk membahas persoalan ini. “Tentu kami akan mendiskusikan ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus koordinator,” pungkasnya. (RUS)

  • Penyaluran JPS Masih Tidak Jelas, WH Disebut Harus Bertanggungjawab

    Penyaluran JPS Masih Tidak Jelas, WH Disebut Harus Bertanggungjawab

    SERANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk bertanggungjawab. Apabila disuatu hari nanti terdapat kekisruhan dalam Penyaluran bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 di masyarakat.

    Demikian disampaikan Ketua HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma. Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa kondisi penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, antara lain, pasca penetapan KLB Gubernur lambat berkoordanisai atau konsolidasi dengan Pemkab dan Pemkot.

    “Terbukti, Pemkab dan Pemkot gagap melakukan antisipasi, dilihat dari perkembangan kasus korona sampai hari ini,” ujar Faisal, Jumat (1/5).

    Ia mengatakan, sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat tidak dilakukan dengan menentukan kepastian kriteria penerima bantuan.

    Dengan lambannya koordinasi dan konsolidasi dan pengambilan sikap yang kurang tegas dan tepat dari pemerintah provinsi, maka hal ini berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat.

    “Dikhawatirkan dengan terus terulang persoalaan ini, pemerintah provinsi dalam menghadapi pandemi ini akan timbul chaos,” tandasnya. (MUF)

  • WH Tak Digubris, Rush Money Bank Banten Terus Berlanjut

    WH Tak Digubris, Rush Money Bank Banten Terus Berlanjut

    SERANG, BANPOS – Sudah hampir satu pekan ini, di semua kantor cabang dan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Banten se-Provinsi Banten ramai dikunjungi oleh nasabah yang menarik uangnya secara besar-besaran (Rush Money). Janji Gubernur Banten, Wahidin Halim bahwa dana nasabah Bank Banten dijamin pemerintah, tak digubris dan menyebabkan antrian panjang di kantor cabang maupun anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Banten.

    Berdasar pantauan BANPOS, para nasabah Bank Banten menarik uangnya secara bertahap. Lantaran penarikan nasabah di ATM dibatasi hanya Rp5 juta per nasabah per hari. Akibatnya antrean yang panjang dan pemandangan gerombolan warga tak terelakkan.

    Apalagi untuk wilayah Tangerang Raya seperti Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus korona (Covid-19).

    Salah seorang warga Kota Serang, Mila mengaku sudah mengantre selama dua jam tetapi masih banyak orang yang mengantri di depannya. “Saya di ATM KP3B sudah berjam-jam antre. Dan sekarang antrean masih banyak. Yah sabar saja, namanya juga untuk menyelamatkan uang. Dari pada nanti uang yang ada d ATM Bank Banten saya hangus karena bank nya akan tutup,” katanya.

    Diakuinya, dirinya lebih mempercayai akal sehat ketimbang mendengarkan apa yang disampaikan oleh Pemprov Banten beberapa.waktu lalu yang dibacanya melalui pemberitaan.

    “Saya sih terserah, kalau Pak Gubernur Wahidin bilang masyarakat jangan panik dan jangan melakukan penarikan uang di Bank Banten, karena dijamin uangnya nggak akan hilang. Hari gini kita dikasih janji-janji,” ujarnya.

    Senada diungkapkan oleh Zinul. Menurut dia, sudah lima hari ini dirinya mengambil yang di ATM diwilayah Cileduk Kota Tangerang.

    “Nggak ada PSBB di setiap ATM dan kantor Bank Banten. Semua warga memilih menyelamatkan uangnya dari pada nanti hangus. Nasabah rela antre walaupun resikonya taruhan nyawa karena potensi tertular koronanya besar,” ujarnya.

    Setiap hari ia bersama sang istri secara bergantian menarik jutaan rupiah uang dari ATM, walaupun harus mengantre. “Pernah kita antre sudah tiga jam. Setelah giliran saya, uang yang ada di mesin ATM sudah habis. Sedangkan antrean nasbah masih panjang. Sedih rasanya kalau sudah begini. Kita seperti diombang-ambing. Sebelumnya pemerintah mengkampanyekan menabung di Bank Banten. Dan sekarang bank nya malah bangkrut,” ujarnya.

    Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedhi menyesalkan belum adanya jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi di Bank Banten termasuk nasabahnya. Rush money yang terjadi selama satu pekan ini dikarenakan kebijakan Gubernur WH yang memindahkan rekening kas umum daerah (KUD) Ke Bank Jabar Banten (BJB). Ditambah lagi program penanganan dan pencegahan Covid-19 seakan terabaikan. Padahal anggaran dari APBD untuk hal tersebut sudah dikeluarkan banyak.

    “Iya kita menyesalkan juga sih, padahal kan pemprov sudah menghabiskan banyak untuk penganggaran Covid-19 ini, akhirnya malah PSBB nya dilanggar. Solusinya, baik pemprov dan pihak Bank Banten harus lebih masif lagi mensosialisasikan terkait penjaminan dana nasabah tersebut,” ungkap Gembong.

    Sementara itu, walaupun rencana interpelasi Anggota DPRD Banten atas kebijakan Gubernur Banten memindahkan Rekening kas umum daerah (KUD) tak bakal didukung Fraksi Golkar, namun dua fraksi akan tetap mengusung wacana itu. Mereka adalah Fraksi PKS dan PDIP.

    Informasi dihimpun, fraksi-fraksi di DPRD Banten mewacanakan untuk interpelasi terkait kebijakan gubernur yang menutup rekening KUD dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat Banten (BJB). Mereka ingin meminta keterangan langsung dari WH secara utuh terkait keputusannya tersebut.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois,Rabu (29/4) mengatakan, rencana untuk menggunakan hak interpelasi masih belum surut. Kini, pihaknya masih melihat perkembangan yang dilakukan pemprov.

    “Makanya melihat perkembangan ke depan, kalau ada perbaikan ya berarti tidak dilanjut. Tapi kalau sekiranya tidak ada perbaikan, ya kita lanjutkan. Selama untuk memperbaiki kinerja birokasi kita dukung,” katanya.

    Ia menjelaskan, Fraksi PKS juga masih menunggu jawaban lengkap dari gubernur dari rapat konsultasi yang akan disampaikan secara tertulis. “Jadi sebetulnya bukan masalah interpelasinya tapi bagaimana gubernur atau birokrasi ini menyelesaikan permasalahan Bank Banten. Ini yang menjadi bank kebanggan masyarakat Banten,” ujarnya.

    Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengatakan, meski telah ada rapat konsultasi antara DPRD dengan gubernur pada awal pekan ini, namun rencana interpelasi tetap dilanjut. Bahkan pihaknya telah mengkoordinasikannya ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Banten.

    “Kita sampaikan terlebih dahulu (hasil rapat kosultasi) kemarin dengan Pak Gubernur kepada induk (DPD,red). Kalau mekanisme di kita tentunya induk partai tidak boleh dikesampingkan,” kata Muhlis.

    Koordinasi dengan partai juga dilakukan karena dalam rapat konsultasi tersebut terjadi perubahan konstalasi politik. Kondisi tersebut tentu harus mendapat pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
    Ia menjelaskan, adapun perubahan konstalasi politik yang dimaksudkannya adalah adanya fraksi yang mengubah pandangan politiknya. Kondisi tersebut dinilainya harus mendapat perhatian.

    “Ini yang perlu kami laporkan terlebih dahulu. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat konsultasi antara DPD dengan fraksi. Pokoknya kita melaporkan, tentunya keputusan ada di DPD sebagai induk,” ungkapnya.(RUS/ENK)

  • Banten Lama Didorong Mendunia

    Banten Lama Didorong Mendunia

    SERANG, BANPOS – Destinasi wisata religi Banten Lama didorong agar dapat mendunia. Hal ini dilandasi atas sejarah Kesultanan Banten, yang pernah menjadi kerajaan Islam terbesar di Indonesia.

    Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa Pemerintah Pusat akan membantu Pemprov Banten mewujudkan hal tersebut. Karena kebesaran sejarah Banten Lama, mulai dari para tokoh hingga kesultanannya telah terdengar diseluruh penjuru dunia.

    “Pemerintah Pusat pun akan memberikan dukungan, baik dalam bentuk infrastruktur hingga hal-hal yang dibutuhkan lainnya. Saya pun tentu menyambut baik inisiatif Pemprov Banten, yang akan menjadikan Banten sebagai pusat wisata religi dunia,” ujarnya seusai membuka acara pameran artefak Rasulullah di Museum Banten, Minggu (16/2).

    Ma’ruf pun meminta kepada Pemprov Banten agar dapat berinovasi dalam mengembangkan potensi Banten Lama. Potensi yang ada di Banten Lama sangatlah banyak, seperti sejarah, budaya serta wisata religinya.

    “Potensinya ada, pertama Banten itu merupakan kerajaan Islam yang dikenal, punya tokoh-tokoh ulama yang diakui secara internasional,” tuturnya.

    Selain Banten, Pemerintah Pusat juga akan mendorong daerah lainnya untuk mengembangkan wisata budaya di daerahnya masing-masing. Ia juga mendorong kepada daerah-daerah tersebut agar dapat berinovasi dan berkreasi demi meningkatkan wisatanya.

    “Kami akan mendorong daerah-daerah untuk berinovasi membangun daerahnya menjadi pusat budaya dan wisata. Seperti Banten, kami berharap dapat berinovasi untuk mengembangkan kreativitas budaya wisata itu sendiri. Kami berharap inisiatif itu bisa diwujudkan supaya daerah ini juga bisa maju,” katanya.

    Di tempat yang sama, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), meyakini Banten dapat menjadi pusat budaya, kajian dan menjadi ikon budaya Islam. Sehingga Banten dapat mengembalikan era kejayaan sebagai pusat budaya dan pusat kajian seperti masa lalu. Oleh karena itu Pemprov Banten melakukan revitalisasi Kawasan Kesultanan Banten Lama.

    “Dengan dana hampir Rp200 miliar, setelah direvitalisasi jumlah pengunjung yang datang ke Kesultanan Banten mencapai sembilan juta orang dalam satu tahun. Orang yang ziarah Walisongo, belum tuntas kalau belum datang ke sini (Kawasan Kesultanan Banten),” jelasnya.

    Pihaknya juga berencana untuk membangun Islamic Center di Tanara, Kabupaten Serang dan juga melakukan perbaikan akses jalan dari Tanara menuju Kawasan Kesultanan Banten dan kawasan peziarahan Syekh Mansyur Cikaduen serta Syekh Asnawi Caringin Kabupaten Pandeglang.

    “Kami juga ada tanah, jadi nanti kami bangun pusat kajian kitab-kitab Syekh Nawawi. Para ustad di Banten harus hafal dan paham kitab-kitab Syekh Nawawi. Nanti juga kami adakan kajian di Banten Lama. Kami akan bangun hall besar yang berkapasitas lima ribu orang. Semua aktivitas keagamaan Islam kami arahkan ke sini,” tandasnya. (DZH)