Tag: WH-AA

  • Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

    Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, kembali membuka rapat paripurna kedua setelah menutup rapat paripurna yang membahas LKPj Gubernur Banten tahun 2021.

    Rapat paripurna kedua itu dilaksanakan untuk mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.

    Dalam penyampaiannya, Andra Soni menuturkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah, melalui mekanisme rapat paripurna.

    “Maka DPRD mengusulkan pemberhentian melalui paripurna. Hasil itu nanti akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya,” ujar Andra Soni, Selasa (5/4).

    Maka dari itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pun pihaknya gelar, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme pengusulan pemberhentian periode harus ditempuh dan dilaksanakan,” ungkapnya.

    Pengumuman tersebut pun secara resmi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (DZH)

  • Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    SERANG, BANPOS – Salah satu agenda dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Selasa (5/4) hilang saat rapat paripurna hendak dimulai. Salah satu agenda yang hilang yakni agenda pembahasan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, mulanya terdapat empat agenda yang tercantum dalam layar di depan ruang sidang paripurna. Agenda pertama yakni pengumuman perubahan susunan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

    Agenda kedua, pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten tentang penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten akhir tahun anggaran 2021.

    Agenda selanjutnya yakni penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten akhir tahun 2021. Terakhir, agenda yang tercantum yakni dengan redaksional kurang lebih sebagai berikut ‘Pembahasan Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten’.

    Namun ketika para pimpinan DPRD Provinsi Banten serta Wakil Gubernur Banten memasuki ruang persidangan, layar yang menampilkan empat susunan agenda tersebut pun seketika berubah. Mulanya, sejumlah staf dan pimpinan DPRD melihat ke atas layar.

    Lalu, terjadi diskusi diantara mereka. Hal itu berlangsung selama beberapa menit hingga akhirnya layar berubah menampilkan hal lain. Protokoler yang membacakan susunan agenda pun tak luput dari diskusi dengan sejumlah staf Setwan.

    Selang beberapa lama, layar pun kembali menampilkan susunan agenda Rapat Paripurna, namun hanya menampilkan tiga agenda saja, menghilangkan agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Begitu juga ketika protokoler membacakan susunan acara, hanya tiga agenda saja.

    Selain hilangnya agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat perubahan susunan dari masing-masing agenda. Dimana agenda pengumuman perubahan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa mulanya di susunan pertama, menjadi susunan terakhir.

    Hingga saat ini, Paripurna DPRD Provinsi masih berlangsung dengan agenda penyampaian LKPj Gubernur Banten tahun 2021. (DZH)

  • DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    SERANG, BANPOS –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditahun ini sudah habis masa jabatanya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy,  masa bakti 2017-2022.

    “Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Budi.

    Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih  dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku, untuk jadwal paripurna DPRD tentang  pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.

    “Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah  komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni  Ismail), katanya mengenai  kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari   kegiatan di Citorek,” jelas Deden.

       Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.

      “Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

      Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

    Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

    Dimana ketentuan di atas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

    Ketentuan diatas, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau  Walikota dan /atau Wakil  Walikota.

    Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil  Walikota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota   dan Wakil Walikota.(RUS/PBN)

  • WH-AA Kebut Proyek di Akhir Masa Jabatan

    WH-AA Kebut Proyek di Akhir Masa Jabatan

    SERANG, BANPOS – Hanya tinggal 2 bulan lagi masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) berakhir. Namun, menjelang purna tersebut justru digelontorkan dua proyek rumah sakit umum daerah (RSUD) senilai Rp139 miliar yang baru akan dikerjakan. Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan sempat terbengkalai selama tiga tahun.

    Informasi dihimpun dari LPSE Pemprov Banten, kedua proyek tersebut yakni, pembangunan RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak sebesar Rp73,290 miliar (sesuai pagu) dan pembangunan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang Rp67 miliar (sesuai pagu).

    Proyek RSUD Cilograng dikerjakan oleh PT. PP Urban dengan harga penawaran dan koreksi sebesar Rp71,768 miliar, sedangkan pembanguban RSUD Labuan oleh PT Himinda Citra Mandiri, dengan harga penawaran Rp64,240 miliar dan harga terkoreksi Rp64,231 miliar.

    Pengerjaan kedua proyek RSUD ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Selasa (8/3).

    “Selama ini kan banyak warga kita di sana yang terpaksa harus berobat ke Sukabumi. Dengan keberadaan RSUD Cilograng nanti warga Ibu Bupati (Bupati Lebak Iti Jayabaya) tidak usah berobat ke Sukabumi lagi ya bu,” kata Andika dalam sambutannya kepada Bupati Lebak Iti Jayabaya yang hadir pada acara tersebut. Turut hadir Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar.

    Andika mengatakan, pembangunan kedua RSUD tersebut sebagai hadiah bagi Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dari Pemprov Banten. Kehadiran RSUD tersebut disebut Andika akan dapat mendekatkan pelayanan kesehatan kepada warga Banten di dua daerah tersebut, sehingga visi-misi Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai wakil gubernur, yang menjadikan pembangunan kesehatan sebagai prioritas dapat terwujud.

    Menurutnya, bidang kesehatan merupakan agenda prioritas Pemprov Banten yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, dimana salah satu misi pembangunan daerah adalah meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas. Program prioritas di bidang kesehatan saat ini antara lain adalah jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat banten, rekruitmen tenaga kesehatan penugasan khusus seperti dokter, dokter gigi, serta tenaga kesehatan lainnya.

    “Sebetulnya bahkan tahun ini kita akan membangun tiga rumah sakit, satu lagi yaitu RS Jiwa dan rehabilitasi Ketergantungan Obat yang akan dibangun di Kota Serang,” katanya.

    Terkait pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas pemprov Banten ini, Andika menyebut, Banten di antaranya telah berhasil meningkatkan Angka Harapan Hidup (AHH) yang pada tahun 2021 lalu angkanya mencapai 70,02 tahun atau sekitar 70 tahun 2 bulan.

    Adapun beberapa indikator penting lainnya yang dapat menggambarkan kondisi kesehatan suatu daerah, kata Andika, antara lain ketersediaan fasilitas kesehatan, angka kesakitan atau morbiditas, pemberian ASI, Imunisasi dan penolong kelahiran.

    “Pembangunan RSUD ini diantaranya adalah untuk mengejar ketersediaan fasilitas kesehatan kepada masyarakat. Semoga dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat,” kata Andika.

    Andika meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan daerah dapat melakukan pendampingan hukum terhadap program-program pembangunan di Provinsi Banten sehingga apa yang direncanakan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten dalam tujuan untuk memberikan pelayanan yang masimal kepada msayarakat dapat terealisasi dengan baik dan benar.

    “Makanya saya juga berpesan nih kepada para kontraktor agar membangun sesuai spek, jangan ada pengurangan-pengurangan. Saya ingatkan kita di sini mendapat pendampingan hukum dari kejati dan kejari,” katanya.

    Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramuji Hastuti yang mendampingi Andika menyebut pembangunan kedua RSUD tersebut menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Banten.

    “Untuk RSUD Labuan pembangunannya saja Rp73 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, meskipun sempat terbengkalai selama tiga tahun dalam pembangunannya. Akhirnya Pemprov Banten kembali melanjutkan pembangunan RSUD Labuan.

    “Pembangunan RSUD Labuan kembali dibangun, tentu saja hal ini menjadi harapan besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Pandeglang,“ katanya.

    Menurut Irna, saat ini Kabupaten Pandeglang hanya memiliki dua rumah sakit yaitu RSUD Berkah dan RSUD Aulia Menes saja. Tentunya dengan keberadaan kedua rumah sakit tersebut dinilai belum cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

    “Dengan ditambahnya satu rumah sakti lagi, tentunya akan mampu meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat,“ ujarnya.

    “Terima kasih Pemprov Banten, terutama kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah berkomitmen dan konsisten untuk memperjuangkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang. Kami berharap keberadaan RSUD Labuan ini dapat meningkatkan derajat kesehatan serta memudahkan akses bagi masyarakat Pandeglang selatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan,“ imbuhnya.(dhe/rus/pbn)

    Caption Foto : Wagub Banten, Andika Hazrumy saat peletakan batu pertama RSUD Labuan.

  • Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    SERANG, BANPOS – Nasib 403 bidang lahan aset negara milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat diprediksi tidak akan selesai pada masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Hal ini dikarenakan, secara rencana anggaran masih membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya, dengan adanya potensi penyerobotan atau klaim oleh pihak luar, seperti lahan di Kabupaten Lebak yang dipatok oleh pengembang perumahan.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (AA) saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/1) mengungkapkan dari seribu lebih bidang lahan aset milik pemprov, sebagian besar sudah bersertifikat.

    “Masih ada sekitar 403 bidang lahan aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan,” kata Andika.

    Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.

    “Dengan 38,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu,” jelasnya.

    Adapun, diperkirakan masa jabatan AA yang tinggal menghitung hari ini, atau tepatnya pada bulan Mei nanti, tidak akan cukup untuk menyelesaikan kekurangan sertifikat aset tersebut.

    “rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” ungkapnya.

    Pada acara yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tersebut terungkap pemprov menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan aset yang belum ada, akan dilakukan dalam 2 tahun anggaran.

    “Tadi kami sampaikan ke Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 tahun anggaran, tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika.

    Sementara itu, Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

    “Bantu kami untuk membantu rakyat yang ada di daerah-daerah, karena tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat,” katanya.

    Menurut Sofyan, pemerintah daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. “Tolong difasilitasi melalui kepala desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas,” ujarnya.

    Sofyan menambahkan, pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

    “Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di pemerintah pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

    Diketahui, lahan milik Pemprov Banten seluas 6. 500 meter persegi di Kabupaten Lebak, pada November tahun 2020 diratakan dan dipatok oleh A Dimyati. Oleh Dimyati rencananya lahan itu akan dijadikan gerbang utama perumahan yang akan dibangunya, dengan dalih dirinya memiliki surat sah kepemilikan berupa sertifikat dari BPN. Permasalahan tersebut telah difasilitasi oleh Kejati Banten, namun hingga saat ini belum.ditemukan titik temunya. Keduanya saling mengklaim, dengan bukti kepemilikan yang sah.

    (RUS/PBN)