Tag: WH-Andika

  • DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    SERANG, BANPOS –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditahun ini sudah habis masa jabatanya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy,  masa bakti 2017-2022.

    “Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Budi.

    Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih  dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku, untuk jadwal paripurna DPRD tentang  pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.

    “Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah  komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni  Ismail), katanya mengenai  kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari   kegiatan di Citorek,” jelas Deden.

       Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.

      “Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

      Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

    Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

    Dimana ketentuan di atas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

    Ketentuan diatas, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau  Walikota dan /atau Wakil  Walikota.

    Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil  Walikota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota   dan Wakil Walikota.(RUS/PBN)

  • Misi Mustahil WH-AA Tuntaskan RPJMD

    Misi Mustahil WH-AA Tuntaskan RPJMD

    SERANG, BANPOS – Janji akan menyelesaikan target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten selama 4 bulan terakhir ini disebut sebagai misi yang mustahil. Hal ini dikarenakan, banyak target RPJMD periode Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (AA) yang tidak akan mencapai target pada 4 bulan terakhir masa jabatan. Namun, Wakil Gubernur Banten menyatakan optimistis dan akan fokus mengejar PR RPJMD tersebut.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Angga Andrias menyatakan, tahun 2022 banyak sekali Pekerjaan Rumah bagi Pemprov Banten, diantaranya adalah angka IPM sejak tahun 2020 belum dapat mencapai target, target tahun 2020 sebesar 72,75 namun berdasarkan data BPS realisasi hanya sebesar 72,45. Begitupun pada tahun 2021 yang realisasinya hanya sebesar 72,72.

    “Dalam intervensi Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), sejak tahun 2018 LPE Provinsi Banten selalu tidak mencapai target. Pada tahun 2019, realisasi LPE hanya mencapai 5,29 dan pada masa pandemi di tahun 2020 LPE Provinsi Banten terjun bebas di angka -3,38,” papar Angga, Rabu (18/1).

    Situasi Banten saat ini juga menjadi persoalan bagi Pemprov Banten sendiri, yakni belum optimalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), diantaranya adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami perlambatan pertumbuhan, yaitu dibawah rata-rata nasional (naiknya 0,35 persen) sedangkan Provinsi Banten hanya naik sebesar 0,03 persen.

    “Kesenjangan distribusi pendapatan yang diukur dengan, Gini Ratio masih fluktuatif, data Maret 2021 menunjukkan angka 0,365. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2021 tercatat sebesar 0,369 naik sebesar 0,008 poin dibanding Gini Ratio September 2020 yang sebesar 0,361,” terangnya.

    Angga menunjukkan data lainnya yaitu, angka kemiskinan bulan September 2020 sebesar 6,63 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,71 poin dibanding periode sebelumnya (Maret 2020) yang sebesar 5,92 persen, dan mengalami peningkatan sebesar 0,03 poin menjadi sebesar 6,66 persen pada bulan Maret 2021.

    “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2021 sebesar 8,98 persen, turun 1,66 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020, namun merupakan peringkat 3 tertinggi secara nasional setelah Kepulauan Riau dan Jawa Barat, serta masih lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 6.49 persen,” ujarnya.

    Pertumbuhan ekonomi juga belum bisa optimal, dalam kontribusi sektor unggulan daerah, mengalami penurunan PDRB Provinsi Banten dari 661.651,64 pada Tahun 2019 menjadi 626.437,44 pada Tahun 2020.

    Terbatasnya daya dukung lingkungan dan belum optimalnya ketahanan iklim dan pengendalian emisi GRK serta belum optimalnya mitigasi resiko bencana seperti penurunan kualitas air, udara, air laut, akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hal ini dilihat berdasarkan Kondisi kualitas lingkungan hidup berada pada kriteria sedang (50-70). Dan belum optimalnya mitigasi, kesiapsiagaan, dan tanggap darurat bencana.

    “Dalam pemetaan permasalahan Reformasi Birokrasi, komitmen pemprov Banten dalam menerapkan reformasi birokrasi juga tidak berjalan mulus, dari seluruh Indikator mengindikasikan masalah dan tidak tercapai mengingat tidak ada yang terkategori baik dengan indeks > 3,00,” paparnya.

    Disparitas antar Kabupaten/ Kota khususnya wilayah selatan dan utara juga masih tinggi. Disparitas antar wilayah utara dan selatan Banten tercermin dari PDRB perkapita. Dalam 5 tahun terakhir Kab. Pandeglang dan Lebak masih selalu dibawah Kab/Kota yang lain. Kontribusi PDRB Pandeglang baru mencapai 4,3 % dan Lebak hanya mencapai 4,5 %. Sedangkan 6 daerah lainnya sudah diatas 10 %.
    Pemprov Banten juga mendapat skor 61,38, urutan 31 dari 34 Provinsi berdasarkan Survey Penilaian Integritas 2021. SPI yang mengukur kerawanan korupsi di sektor pemerintahan.

    “Komitmen Pemprov Banten dalam menyelesaikan target RPJMD dalam waktu 4 bulan dirasa mustahil mengingat banyak catatan dan selalu dibawah target khususnya dalam pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi,” tegasnya.

    Terpisah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku pada wlawal tahun 2022 ini fokus mengejar target RPJMD 2017-2022

    Penegasan tersebut disampaikan Andika saat menghadiri pelantikan pengurus Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) Banten 2021-2026 di salah satu hotel berbintang lima di Kota Serang, Selasa (18/1).

    Dalam sambutannya Andika mengatakan Pemprov Banten kini tengah kembali fokus mengejar target RPJMD atau rencana pembangunan jangka menengah daerah 2017-2022.

    “Setelah sempat terhenti karena pandemi Covid 19, sekarang kita fokus kembali mengejar target-target RPJMD,” kata Andika.

    Hadir pada acara tersebut Anggota LPJK (lembaga pengembangan jasa konstruksi) dari unsur Pakar Kementerian PUPR, Manlian Ronald Adventus Simanjuntak dan Ketua Umum Kadin Banten M Azzari Jayabaya.

    Dikatakan Andika, laju pertumbuhan ekonomi atau LPE Banten sebagaimana juga di daerah lainnya sempat tertahan hingga terkontraksi minus 3 persen pada saat pandemi Covid 19 menghantam dunia pada awal tahun 2020.

    Namun begitu, perekonomian sudah mulai menggeliat sehingga Pemprov Banten sudah bisa kembali fokus mengejar target-target RPJMD yakni pembangunan pelayanan dasar seperti di pendidikan, kesehatan dan infrastuktur, setelah sebelumnya fokus semua pihak terpusat untuk penanganan pandemi Covid -19.

    “Untuk infrastruktur misalnya pembangunan jalan provinsi kita Alhamdulillah 98 persen sudah status mantap,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta acara yang hadir.(RUS/PBN)

  • Sebut Kepemimpinan WH-Andika Bobrok dan KKN, GEMPUR Diseret Aparat Keamanan

    Sebut Kepemimpinan WH-Andika Bobrok dan KKN, GEMPUR Diseret Aparat Keamanan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa peduli rakyat Banten (Gempur), melakukan aksi memperingati 20 tahun Provinsi Banten, Minggu (4/10) di KP3B, Kota Serang. Organisasi yang tergabung adalah HAMAS, IMC, SWOT, LMND, HMI MPO, IMAWA, MAPING, HMTL DAN FMI.

    Gempur menyebut, kepemimpinan WH-Andika Bobrok, dikarenakan rakyat Banten masih belum mendapatkan apa yang dicita-citakan dalam semangat pendirian Banten yaitu kesejahteraan.

    Menurutnya, justru Banten dihadapkan problematika yang sama setiap rezimnya, yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mereka menyatakan, janji penuntasan masalah KKN telah menjadi bualan semata, hingga rezim yang dipimpin oleh WH-Andika.

    “Bagaimana tidak, banyak proyek pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Banten sarat akan nuansa korupsi. Terkini, megaproyek pembangunan Sport Center di Kecamatan Curug, Kota Serang tersandung kasus korupsi. Bahkan kasus tersebut menyeret nama salah satu pejabat yang saat ini duduk di kursi dewan,” ujar Korlap Aksi, Fahmi Fakhrurrozi.

    Aroma kolusi dan nepotisme di kepemimpinan rezim WH-Andika pun semakin tercium oleh rakyat, mana kala WH-Andika mengangkat orang-orang terdekatnya dalam jabatan strategis di Pemprov Banten. Bahkan, WH menempatkan menantunya untuk jabatan Eselon III.

    “Di sisi lain, masyarakat menghadapi berbagai problematika lingkungan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan hak akses bagi penyandang disabilitas,” jelas anggota SWOT tersebut.

    Pihaknya juga menyoroti Pilkada yang akan di selenggarakan di beberapa daerah yang ada di Banten namun dilakukan saat pandemi Covid-19.

    “Banyak permasalahan yang ada di Banten. Terlebih, beberapa daerah yang ada di Banten ini akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

    Menurutnya, Pilkada serentak yang di selenggarakan di tengah pandemi Covid-19 ini tidak efektif dan dapat menimbulkan klaster baru.

    Sehingga Gempur menuntut, Pilkada agar dapat ditunda terlebih dahulu.

    “Kami menuntut agar pilkada serentak ini dapat di tunda terlebih dahulu agar tidak terjadi klaster baru,” tandasnya.

    Dalam aksi yang melibatkan puluhan mahasiswa itu, pihak kepolisian dianggap bertindak anarkis saat mengamankan jalannya aksi massa. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi bentrok antara massa aksi dengan aparat keamanan.

    Bentrokan berujung pada penyeretan salah satu peserta aksi, Diebaj. Beruntungnya, saat sedang diseret oleh salah satu oknum polisi, massa aksi lain menyelamatkan.

    “Kami hanya bertahan di barisan sembari menunggu perwakilan Pemprov Banten menemui kami, tapi polisi malah mengatakan kami memprovokasi dengan memukul dan mengatakan kata-kata kasar,” ungkapnya kepada BANPOS.

    Diebaj mengaku, ia yang ditendang terlebih dahulu oleh polisi dengan inisial B. Dan pada saat ia ingin menyelamatkan rekannya yang sedang ditarik oleh polisi, justru dia ditarik dan diseret oleh polisi.

    “Tidak hanya itu, saya juga diinjak oleh pihak kepolisian. Saya menyayangkan hal tersebut,” ucapnya yang merupakan ketua HMI MPO Cabang Serang.

    Ia menyayangkan sikap anarkis aparat kepolisian yang ditugaskan untuk mengamankan jalannya aksi.

    Diebaj memandang bahwa saat itu pihak kepolisian bukan mengamankan, akan tetapi memprovokasi massa aksi.

    “Seharusnya polisi mengamankan aksi bukan malah memprovokasi apalagi bertindak represif,” tandasnya.(MUF)