SERANG, BANPOS – Pemprov mengangkat dua juru bicara (Jubir), masing-masung untuk Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy. Keduanya akan mendapatkan gaji secaara rutin setiap bulan dari APBD.
Diketahui, WH-Andika terpilih menjadi Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, mengalahkan rivalnya Rano Karno (petahana)-Embay Mulya Syarif. WH-Andika resmi dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017. Jika dilihat masa tugasnya, WH-Andika akan berakhir kurang lebih 1 tahun 2 bulan lagi.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Banten, Beni Ismail Jumat pekan lalu membenarkan pengagkatan Jubir WH dan Andika. Pengangkatan keduanya dilakukan seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di pemprov.
“Perubahan SOTK Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59),” kata Beni.
Ia menjelaskan dalam SOTK tersebut, salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan.
Adapun tugas dan fungsi Jubir menyangkut, menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan WH dan Andika, menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan, melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada WH dan Andika, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan ole WH dan Andika terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.
“Penetapan Juru Bicara Pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan,” ungkap Beni.
Sebagai pertimbangan, lanjutnya, penetapan Jubir berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah mempertimbangkan hal di atas dan berkonsultasi dengan pimpinan, menetapkan Ujang Giri sebagai Juru Bicara Gubernur Banten dan Krisna Widi Aria sebagai Juru Bicara Wakil Gubernur Banten,” pungkas Beni. (RUS)