Tag: WTP

  • Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

    Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022.

    WTP yang diraih Pemkot Cilegon bukan kali pertama, namun dibawah kepemimpinan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta saat ini, tercatat Pemkot Cilegon sudah sabet predikat sepuluh kali berturut – turut.

    Predikat yang kesepuluh ini, langsung di terima oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (31/5/2023).

    Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan jika raihan opini WTP tersebut bukan berarti tanpa masalah. Oleh karenanya, dalam pemberian opini tersebut, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

    “Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun Hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy saat diwawancarai.

    Emmy menambahkan, bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu terkait Aset Tetap Peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai.

    “Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas. Kemudian juga ada pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah yang belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi, seharusnya harus ditutup. Hal ini guna menghindari penyalagunaan rekening tersebut,” tambah Emmy.

    Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.

    Sementara itu Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas raihan opini WTP ke-10 kalinya. Meski ada catatan persoalan dari BPK, dirinya sangat berkomitmen dan selalu memberikan sajian laporan keuangan secara transparansi dan akuntabel, sesuai standar akuntansi Pemerintah.

    “Alhamdulillah, LHP BPK RI tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat tahun 2022 ini yang kesepuluh kalinya. Ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon, dan saya ucapkan terima kasih,” Kata Helldy.

    Helldy pun menjelaskan, permasalah Aset yang menjadi catatan BPK, dirinya akan segera memperbaiki dan akan kembali melaporkan ke BPK di 60 hari kedepan.

    “Bagi kami, permasalahan yang menjadi catatan-catatan BPK, tentu kami terima sebagai masukan-masukan yang akan kami segera perbaiki dan kami ingin aset ini sebetulnya sudah ada aturan dan ketentuannya, terutama aset bergerak. Tetapi, seperti yang dikatakan oleh Ibu Emmy, bisa saja berdasarkan pendataannya (kendaraan dinas) itu, bekas pejabat yang lama main bawa aja. Padahal hal penting bahwa aturan dan ketentuan itu harus dilaksanakan. Ini menjadi masukan bagi kami, karena waktunya (rekomendasi tindak lanjut) cuma 60 hari kan. Kita coba setelah ini kami rapatkan.” Pungkasnya.

    Adapun Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, menyambut baik hasil WTP yang diterima Pemkot Cilegon kesepuluh kali dari BPK Banten.

    “Saya mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Pemerintah Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Pak Helldy, kembali menerima WTP kesepuluh kali dari BPK,” ujarnya.

    Hasbi mengatakan, raihan ini menandakan bahwa, pencatatan keuangan daerah sudah sesuai standar yang diharapkan BPK. Meski ada catatan, menurutnya secara umum masih dalam lingkup yang baik.

    “Untuk itu, saya mewakili DPRD Kota Cilegon mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah melakukan audit secara profesional dan juga kepada pak Helldy beserta para jajarannya yang telah bersinergi dalam rangka memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK,” tandasnya. (LUK/MUF)

  • Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

    Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.

    Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini, menyampaikan apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang.

    “WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5).

    Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

    Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.

    Menurutnya Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib, andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun.

    “WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” terangnya.

    Tak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD Pemkab Serang, dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran.

    Sejumlah catatan tersebut yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.

    Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Serang.

    Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin.

    “Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,” tandasnya.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku bersyukur karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2023 kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut.

    “Penilaian WTP ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.

    Berkaitan dengan catatan BPK, kata Tatu, sudah berproses ditindaklanjuti oleh jajarannya, termasuk yang menjadi prioritas berkaitan dengan LKM Ciomas.

    “Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” ujarnya.

    Untuk diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh LKM Ciomas, dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan.

    Sementara kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp10,9 miliar, dan bertahap diselesaikan.

    Pada tahun 2022 sudah dibayar Rp3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Tersisa Rp4,9 miliar.

    “Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk menyelesaikan,” jelasnya.

    Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.

    “Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Meski Pemprov Dapat WTP Lagi, BPK Beri Catatan Khusus untuk Kasus Ini

    Meski Pemprov Dapat WTP Lagi, BPK Beri Catatan Khusus untuk Kasus Ini

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten. Dalam

    Anggota 5 BPK RI, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2022.

    Dari hasil pemeriksaann tersebut, Ahmadi menuturkan bahwa BPK menilai LKPD Pemprov Banten tahun 2022, layak diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun dengan penekanan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan satu hal,” ujarnya dalam sambutan pada saat rapat Paripurna, Selasa (11/4).

    Ahmadi menuturkan jika penekanan yang dimaksud yakni terkait dengan catatan akun aset lain-lain, berkaitan dengan uang sitaan Kejati Banten atas perkara pembajakan pajak di Samsat Kelapadua.

    “Rp4,83 miliar yang belum dikembalikan ke RKUD dan SK penetapan pembebanan penggantian keuangan daerah yang belum didukung dengan jaminan penyelesaian,” katanya.

    Meski demikian, Ahmadi terap mengapresiasi Pemprov Banten yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 7 kali berturut-turut.

    “Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7 kali. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ucapnya. (DZH)

  • Pemkot Serang Kejar Insentif Dengan WTP

    Pemkot Serang Kejar Insentif Dengan WTP

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengincar untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat, dengan menargetkan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari BPK Provinsi Banten, sehingga secara kumulatif mendapatkan opini tersebut selama lima kali berturut-turut.

    Diketahui, untuk mendapatkan DID, pemerintah daerah diharuskan menyabet opini WTP atas laporan keuangannya, selama lima kali berturut-turut. Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang usai memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK Provinsi Banten, Selasa (22/3).

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan LKPD Pemkot Serang tahun 2021, kepada BPK Provinsi Banten. Ia mengatakan, LKPD tersebut nantinya akan diperiksa oleh BPK untuk diberikan opini atas pencatatan laporan yang dilakukan.

    “Nanti setelah kami serahkan, BPK akan turun ke Pemkot Serang untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di Kota Serang,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media di BPK Provinsi Banten.

    Syafrudin mengaku, pihaknya berharap agar opini yang akan diberikan oleh BPK Provinsi Banten pada LKPD Pemkot Serang tahun 2021 bisa kembali WTP. Hal itu dikarenakan pihaknya mengincar DID yang salah satu penilaiannya ialah opini WTP BPK selama lima kali berturut-turut.

    “Saya harap bisa mendapatkan opini WTP lagi, karena sudah empat kali berturut-turut, agar bisa lima kali. Sebab ada persyaratan khusus kaitannya dengan DID, salah satu utamanya harus opini WTP lima kali berturut-turut,” ungkapnya.

    Syafrudin menuturkan, saat ini pemeriksaan LKPD oleh BPK sangat ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Sebab selain kewajiban, pemeriksaan LKPD oleh BPK pun menjadi ajang ‘perlombaan’ dalam hal pengelolaan pemerintahan yang baik.

    “Dulu orang mungkin seringnya ketika akan diperiksa, banyak yang lari. Jadi kadang susah. Tapi sekarang justru malah ditunggu pemeriksaan BPK ini. Karena memang juga menjadi suatu kewajiban untuk diperiksa oleh BPK,” ucapnya.

    Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati, mengatakan bahwa pemeriksaan yang pihaknya lakukan bakal berlangsung selama dua bulan. Satu bulan pertama akan berlangsung di lapangan atau di pemerintah daerah setempat.

    “Berdasarkan ketentuan, setelah kami menerima Laporan Keuangan Audited, maka kami akan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Walikota sebulan setelah proses di lapangan,” ujarnya.

    Ia menuturkan, akan ada delapan orang yang akan diterjunkan oleh BPK Provinsi Banten, untuk melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kota Serang. Nantinya mereka yang akan memeriksa apakah laporan keuangan pemerintah daerah layak untuk mendapatkan WTP, wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya.

    “Ada beberapa kriteria yang menjadi pedoman bagi kami untuk pemberian opini tersebut. Pertama bagaimana laporan keuangan itu bisa memberikan informasi pada pengungkapan. Kedua, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Ketiga terkait dengan penilaian sistem pengendalian internal (SPI), lalu terakhir adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pandeglang Raih WTP Ke-4 Kalinya

    Pandeglang Raih WTP Ke-4 Kalinya

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.

    Hal ini terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tiga Kabupaten dan Kota di Banten di auditorium BPK-RI Perwakilan Banten, Rabu (24/6).

    Dimasa kepemimpinan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban, Kabupaten Pandeglang sudah meraih empat (4) kali WTP opini BPK-RI Perwakilan Banten.

    Pertama kali Pandeglang meraih WTP pada tahun 2016, selanjutnya berturut -turut hingga tahun 2019.

    Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan, jika WTP ini sebuah keharusan agar dapat menyajikan laporan keuangan lebih transoaransi dan akuntabel.

    “Terimakasih kami dipercaya mendapatkan WTP oleh BPK-RI Perwakilan Banten. Ini harus kami pertanggungjawabkan kepada rakyat masyarakat, yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” kata Irna saat memberikan tanggapan atas opini BPK-RI Perwakilan Banten.

    Raihan opini WTP ini bukan berarti sudah benar dalam penyajian laporan keuangan. Menurutnya, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam penyajian laporan keuangan ditahun berikutnya.

    “Kami manusia biasa banyak kekhilafan dan kekurangan. Sistem pengendalian internal kami yang masih perlu dibenahi, kami mohon dukungan terus dari pihak BPK untuk melakukan supervisi kepada kami,” ujarnya.

    Ia menilai, capaian ini merupakan hasil dukungan dari semua pihak baik para OPD, Legislatif dan BPK – RI Perwakilan Banten.

    “Kekurangan kami atas kepatuhan, dan rekomendasi BPK, akan kami lakukan action, sebelumnya kami sudah mendapatkan arahan langkah perbaikan dan segera ditindaklanjuti,” terangnya.

    Kepala BPK -RI Perwakilan Banten Agus Khotib mengatakan, dirinya mengapresiasi para pimpinan DPRD, Bupati dan Wali Kota atas kerjasamanya untuk mendorong penyajian laporan keuangan lebih transparan dan akuntabel.

    “Kami diberi waktu 2 bulan untuk audit, karena situasi pandemi, audit terpaksa kami tunda setelah itu kami jalankan dengan sistem Work From Home dan alhamdulillah, atas kerjasamanya hasil audit bisa kita sampaikan hari ini,” ucapnya.

    Menurutnya, ada empat 4 kriteria dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk melakukan pemeriksaan. Yang pertama, penyajian harus sesuai standar; kedua, pengendalian sistem internal; ketiga, kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran dan keempat, pengungkapan laporan secara jelas dan transparan. “Jika semua point terpenuhi bisa diberikan opini WTP,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, dirinya bersyukur Pandeglang meraih opini WTP berturut – turut selama 4 tahun dari tahun 2016-2019.

    “Ini artinya laporan Pandeglang sudah sesuai standar, walaupun ada kesalahan namun tidak signifikan. Kami yakin BPK pun sudah profesional dalam melakukan pemeriksaan. Kami mengajak kepada bersama untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa indonesia khususnya masyarakat Pandeglang, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur,” tandasnya.(MG-02/PBN)