Tag: Yandri Susanto

  • Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

    Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -Najib Hamas merespon adanya laporan Ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh yang menamakan diri Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi), yang mempersoalkan adanya surat Dari Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia.

    Pasalnya, surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, tertanggal 21 Oktober 2024 itu, berisi undangan kepada para kepala desa, sekretaris desa, staf desa dan RT RW Se-Kecamatan Kramatwatu dinilai bermuatan politis, karena istri Menteri Desa dan PDT RI, Ratu Zakiyah sedang mencalonkan diri menjadi Bupati Serang periode 2024-2029.

    Juru bicara Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas, Daddy Hartadi, saat dikonfirmasi pada Selasa 22 Oktober 2024 melalui sambungan telepon selular mengatakan, bahwa siapapun masyarakat yang memiliki legal standing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi subjek hukum sebagai pelapor ke Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Menurut Daddy, selama pelapornya adalah warga negara yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagai pemantau pemilihan dan peserta pemilihan bisa menjadi subjek hukum pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 19A Perbawaslu No.9 Tahun 2024.

    Daddy justru menanyakan Legal Standing Tim advokasi Tampung Demokrasi yang terlihat tidak independen. Karena sangat rajin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang hanya menyudutkan Paslon Nomor urut 2, namun tidak pernah sama sekali melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Paslon lain.

    “Kita tanya dulu ini legal standingnya tim advokasi Tampung Demokrasi sebagai apa, karena selalu membuat laporan mengatasnamakan tim, yang laporannya hanya berkaitan dengan Paslon Nomor urut 2. Apa mereka tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon lain?,” ucap Daddy.

    Ia menegaskan, apabila bukan sebagai legal standing yang diatur dalam Perbawaslu, maka laporannya harus ditolak Bawaslu, dan tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. Namun, apabila pelapor tersebut tercatat sebagai pemantau pemilihan, maka harus memiliki bukti register sebagai pemantau yang telah teregister dan diakui Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum.

    “Nanti kita cek ke Bawaslu siapa tampung demokrasi itu apakah pemantau, atau kuasa dari Paslon lain agar jelas kapasitas subjek hukumnya”, katanya.

    Sedangkan terkait objek dan subjek yang dilaporkan, Daddy menuturkan, sebagai pelapor penting untuk memahami hukumnya. Apakah sebuah peristiwa hukum dalam perhelatan pemilihan kepala daerah serentak adalah peristiwa yang bisa diduga sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak, agar subjek hukum yang memiliki legal standing sebagai pelapor tidak terkesan asal lapor.

    “Jadi apa yang mau dilaporkan dari melaporkan Mentri Desa & PDT RI itu, karena surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT yang mengundang Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Staf Desa itu adalah bagian dari Tupoksi kerja Mentri Desa dan PDT untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.

    Menurutnya, surat undangan dari Kementrian Desa itu dalam rangka kerja awal Mentri untuk menyerap aspirasi masyarakat di desa untuk kemudian membuat program kerja yang tepat yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa.

    “Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan pencalonan Ibu Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” tandasnya.

    Senada disampaikan Kordinator tim hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar, seharusnya bisa membedakan mana aturan yang termasuk pelanggaran pemilihan atau bukan pelanggaran pemilihan. Agar sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu tidak berdasar pada asumsi belaka.

    “Repot jika dasar sebuah laporan berdasarkan pada asumsi bukan pada norma hukum yang berlaku, yang terlihat jelas tidak memiliki independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima bawaslu. Karena laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap melekat didalamnya harus berasal Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” ungkapnya. (Red)

  • Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

    Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

    SERANG, BANPOS – Usai dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, segera menggelar acara di pondok pesantren pribadinya pada Selasa (22/10) hari ini.

    Acara yang dilaksanakan perihal tasyakuran, peringatan hari santri serta haul ke-2 ibundanya, Hj. Biasmawati binti Baddin.

    Dalam acara tersebut Yandri Susanto turut mengundang sejumlah pihak di antaranya seluruh para perangkat desa mulai dari kepala desa hingga staf desa.

    Kemudian juga para ketua RT dan RW serta para kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

    Namun yang menjadi sorotan dalam acara tersebut, Yandri Susanto mengundang para tamu dengan menggunakan surat undangan berkop Mendes PDT dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

    Dalam surat itu tertera jelas kop surat bertuliskan dengan huruf kapital, ‘Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia’ dengan berlogokan burung Garuda di atasnya.

    Kemudian dalam surat itu juga terlihat tanda tangan Yandri Susanto dengan mengatas namakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

    Melihat itu mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD turut memberikan tanggapan.

    Dalam cuitan X-nya, Mahfud menilai apa yang dilakukan oleh Yandri Susanto merupakan sesuatu kekeliruan.

    Sebab menurutnya, acara yang digelar oleh Yandri Susanto merupakan agenda pribadi yang tidak ada kaitannya dengan agenda kementrian atau negara.

    “Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari menteri, maka ini keliru,”

    “Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di Ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stampel kementerian untuk kedepannya hati-hati,” cuit Mahfud dikutip BANPOS dari X pada Selasa (22/10).

    Sementara itu di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan terhadap acara kegiatan tersebut.

    Sebab, sebagaimana diketahui istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan salah satu calon Bupati Serang yang berkompetisi di Pilkada tahun ini.

    Karenanya sebagai antisipasi acara tersebut disusupi oleh agenda kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan.

    “Tentunya kami akan melakukan pengawasan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid. (TQS)

  • Yandri PeDe Bakal Berkontes di Pilgub Banten

    Yandri PeDe Bakal Berkontes di Pilgub Banten

    SERANG, BANPOS – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengaku akan maju pada kontestasi Pilgub Banten mendatang.

    Hal itu diungkapkan Yandri pada saat menghadiri pelantikan DPW Himpunan Pengusaha Nadhlyin (HPN), di salah satu hotel d Kota Serang.

    Yandri mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yan digelar di Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

    “Salah satunya kan saya siap maju gubernur kan. Majulah kita, insyaallah menang,” ujar Yandri Susanto kepada awak media, Senin (6/3).

    Namun saat disinggung perihal siapa calon pendamping pada Pilgub 2024 nanti, Yandri pun masih belum bisa memastikan sosok tersebut.

    “Ya belum dong, kan baru cari-cari kan. Masih lama kan, 2024 bulan November,” ucapnya.

    Yandri yang juga merupakan anggota DPR RI itupun mengaku bahwa potensi sosok pendamping itu dapat terlihat usai perhelatan Pemilihan Legislatif digelar.

    “Nanti kan setelah Pemilu Legislatif, baru kelihatan kita berpartner dengan siapa,” katanya.

    Yandri juga mengatakan bahwa PAN membuka peluang sebesar-besarnya dengan partai manapun untuk berkoalisi. Karena menurutnya, PAN memiliki jalinan komunikasi yang baik dengan partai manapun.

    “Semua partai berpotensi berkoalisi dengan PAN, karena kita tidak ada hambatan apapun. Komunikasi kita semua baik dengan partai-partai yang ada di Banten,” tuturnya.

    Sementara itu, saat disinggung soal sosok calon Walikota Serang di Pemilu 2024 mendatang, Yandri menuturkan, jika sosok Syafrudin akan kembali maju dalam kontestasi tersebut.

    “Kota Serang kita pasti mengusung pak Syafrudin, sudah kita putuskan Walikota,” tandasnya. (DZH)

  • Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) menyambangi kembali Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Tatu-Pandji, Yandri Susanto.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh anggota DPR RI Yandri Susanto.

    Ferry menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan video yang memperlihatkan Yandri sedang melakukan reses DPR di Tirtayasa. Dalam reses tersebut, justru ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua tim Pemenangan Tatu-Pandji.

    “Kami menemukan di medsos video acara reses yang dia (Yandri Susanto) lakukan di Lontar, Kecamatan Tirtayada dimana dia mengenalkan dirinya sebagai tim pemenangan Tatu-Pandji,” katanya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yandri patut diduga melanggar aturan. Sebab, kahadiran Yandri dalam kegiatan reses itu sebagai anggota DPR RI dan kegiatannya dibiayai oleh negara.

    “Itu kan acara reses, anggaran negara. Dia juga seorang pejabat. Seharusnya yang dibicarakan itu adalah dari sisi dia anggota dewan. Jangan lah berbicara dia sebagai ketua tim pemenangan Tatu-Pandji,” jelasnya.

    Selain melaporkan kepada Bawaslu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga mengirim surat kepada mahkamah kehormatan DPR RI. “Kami juga kirim surat ke Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI,” ucapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.(DZH)

  • Soal Banjir, Zulhas Ingatkan Jangan Obral Izin

    Soal Banjir, Zulhas Ingatkan Jangan Obral Izin

    CILEGON, BANPOS – Musibah banjir bandang yang terjadi di Kota Cilegon pada Senin (4/5) lalu menyita perhatian banyak pihak salah satunya dari Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pasalnya banjir kali ini merupakan banjir terparah sejak kota baja itu didirikan. Selain harta benda yang porak poranda, banjir kali ini juga memakan korban nyawa yang hanyut terbawa arus sungai sampai laut Bojonegara, Kabupaten Serang.

    Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon agar bersama-sama turut menjaga lingkungan dan tidak merusak alam.

    “Ini kelakuan kita. Kalau gunung-gunung kita rusak, lingkungan kita rusak, bencana itu karena manusia, karena kita yah. Kalau gunungnya dihabiskan, lingkungan dirusak, itu akibatnya. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mengawasi lingkungan kita,” kata Zulhas kepada awak media usai menghadiri penyerahan bantuan sosial kepada korban banjir bandang di Lingkungan Ciora Waseh, Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol Kota Cilegon, Kamis (7/5).

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kepada pemerintah daerah (Pemkot Cilegon) agar tidak memberikan izin galian sembarangan kepada para pengusaha.

    “Begini saya berharap betul diperhatikan lingkungan. Jangan obral izin-izin terutama dilingkungan-lingkungan yang akan menyebabkan banjir misalnya tambang batu, tambang pasir jangan korbankan lingkungan kalau ditambang abis gunungnya yang bencananya semua rakyat, yang dapat senang yang nambang saja. Jadi tolong pemerintah daerah yang ketat,” tegas Zulhas.

    Di tempat yang sama, anggota DPR RI Dapil Banten II Yandri Susanto meminta kepada pemerintah daerah agar segera mencari solusi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

    “Jadi memang perlu ada program jangka panjang. Jangka panjang itu yang paling gampang sebenarnya menertibkan semua pihak yang merusak lingkungan tidak ada kompromi. Dengan itu harusnya jadi pemerintah daerah (Cilegon) atau pemerintah provinsi (Banten) dan pemerintah pusat menginventalisir banjir itu, jangan jadikan langganan kan sudah tahu penyebabnya,” terang Yandri.

    Yandri mencontohkan banjir di daerah lain yang banyak bangunan tidak berizin sehingga berdampaknya terhadap wilayah lain.

    “Misalkan Jakarta tiap hari banjir puncak penyebabnya. Karena apa rumah-rumah tidak berizin didirikan. Serang Cilegon kenapa gunung-gunung dipapas?, tambang batu dan lain sebagainya. Jadi kita tidak boleh hati kita berpihak kepada segelintir orang tapi mengorbankan banyak rakyat,” ujarnya.

    “Jadi tambang batu itu ya sejatinya milik Allah SWT dinikmati oleh umat manusia dan makhluk lainnya, nah ketika dia digunakan oleh individu-individu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tapi membuat kemudhorotan yang banyak atau akibatnya sangat dahsyat kepada rakyat, saya kira pemerintah hatus menghentikan itu. Kalau tidak dihentikan, ulangan itu tinggal menunggu waktu saja dan bisa lebih dahsyat lagi,” terangnya.

    Politisi partai PAN itu meminta kepada kepala daerah untuk menggunakan hati nuraninya agar segera menertibkan aktifitas para penambang.

    “Jadi menurut saya banjir kemarin itu peringatan dari Allah SWT. Saya kira ini momentum bagus di tengah wabah Covid-19 ada banjir itu banjir air bah, nah maka yang di galian c itu wewenang walikota atau bupati atas rekomendasi gubernur saya kira pejabat daerah pak gubernur, pak bupati, pak walikota tiba saatnya hari ini jangan ragu pakai nurani sudah lah ditertibkan semua jangan nego-nego untuk para penambang,” tegasnya.

    Dibagian lain, sebelumnya Walikota Cilegon, Edi Ariadi meminta kepada semua pihak agar tidak terus – menerus menyalahkan pemerintah terkait bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi.

    “Itu siapa sih yang salah pemerintah.?, Pemerintah jangan disalahin aja sih masyarakat dong sekali-kali disalahkan,”
    kata Edi kepada awak media usai penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Aula Setda III Gedung Diskominfo, Kota Cilegon, Rabu (6/5).

    Menurutnya, banjir bandang dan longsor yang terjadi akibat curah hujan yang tinggi dengan kondisi gorong-gorong yang sempit. Sehingga gorong-gorong tidak mampu menampung luapan air.

    “Itu kan curah hujan tinggi, masa (banjir) tiga jam loh. Banjir tiga jam kan kita rapat tahu-tahu udah banjir semuanya,” ujarnya.

    Saat disinggung salah satu penyebab banjir karena banyaknya aktivitas galian C maupun Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), Edi enggan berkomentar lebih jauh.

    “Ngga lah. Galian C mana?. Itu kan di Selatan adanya. Kita udh monatorium, tapi Merak kan ngga banjir. Itu kan darinse propinsi statomer,” kata Edi sambil meninggalkan awak media.(LUK)

  • Walikota Sebut PKH Belum Efektif Entaskan Kemiskinan

    Walikota Sebut PKH Belum Efektif Entaskan Kemiskinan

    SERANG, BANPOS – Dalam penyaluran bantuan PKH yang dihadiri oleh DPR dan Kemensos, Walikota Serang menyatakan, efektifitas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Kota Serang masih belum terlihat.

    Pernyataan tersebut sesuai dengan data yang dimiliki BPS, dimana dalam rentang tahun 2013 – 2018, rata-rata presentase angka kemiskinan di Kota Serang adalah sebesar 5,70 persen, dengan penurunan hanya sebesar 9,8 persen saja.

    Sebagaimana diketahui, pendataan PKH saat ini mulai terus dimutakhirkan, bahkan di beberapa tempat seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dilakukan stikerisasi, yaitu penyemprotan tanda di rumah penerima PKH. Stikerisasi ini berdampak terhadap mundurnya beberapa penerima PKH yang sudah dalam kategori mampu.

    Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan bahwa pihaknya beserta Kemensos RI menyalurkan langsung PKH ini agar program yang diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera, dapat tepat sasaran.

    “Kami sebagai Komisi VIII ingin memastikan program penerima manfaat itu berjalan dengan baik. Dan pak walikota (Syafrudin, red) memang benar-benar mengawasi,” ujarnya di sela-sela acara, Jumat (6/12).

    Sebagai mitra Kemensos RI, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen yang diperlihatkan oleh Kemensos, dalam memastikan bahwa PKH tersalurkan dengan tepat.
    “Sebagai Komisi VIII, saya sangat mengapresiasi komitmen Kemensos dari segi anggaran, pengawasan, maupun dari komunikasinya. Intinya, rekanan kami sebagai Komisi VIII akan terus berjalan dengan baik,” katanya.

    Namun, ia mengaku bahwa program PKH ini masih belum bisa menjangkau seluruh masyarakat pra sejahtera di Indonesia. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, hanya 10 juta masyarakat pra sejahtera yang dapat terjangkau dari 20 juta masyarakat.

    “Jadi memang kalau sekaligus tidak mungkin. Tapi nanti, untuk masyarakat yang telah menerima bantuan sebelumnya, akan disetop terlebih dahulu, dan diganti dengan mereka yang belum sempat mendapatkannya,” tuturnya.

    Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa PKH ini akan diarahkan untuk menjadi program pemberdayaan. Dimana masyarakat penerima manfaatnya, dapat terlepas dari dari ketergantungan bantuan.

    “Yah seminimalnya, masyarakat tidak lagi tangannya berada di bawah meskipun belum bisa tangannya di atas. Setidaknya mereka tidak tergantung dengan bantuan lagi, lebih berdaya,” tegasnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, berterimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Komisi VIII dan Kemensos RI kepada masyarakat Kota Serang.

    “Saya haturkan terimakasih kepada Komisi VIII DPR RI dan Kemensos RI. Seperti yang saya katakan tadi, apabila masyarakat sudah terlepas dari kemiskinan, maka dapat dipastikan kualitas SDM pun akan jauh lebih baik,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah PKH ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan, Syafrudin mengaku tidak. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan yang dituturkan oleh Yandri Susanto.

    “Jadi seperti yang disebutkan oleh pak Ketua Komisi VIII, setidaknya masyarakat jadi tidak meminta lagi. Minimal tangan mereka tidak di bawah terus,” tandasnya.

    Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kemensos RI, M.O. Royani, mengatakan bahwa pihaknya juga telah menambah anggaran untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan.

    “Kalau untuk penanganan fakir miskin, sudah ada PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun memang pemerintah dan Komisi VIII menambahkan anggaran. Jadi mereka yang rawan kemiskinan pun bisa mendapatkan bantuan,” jelasnya. (DZH)