Tag: YLKI

  • Mentan Ajak Jaga Pangan Indonesia

    Mentan Ajak Jaga Pangan Indonesia

    JAKARTA,BANPOS – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan produk hewan di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan SYL pada puncak peringatan hari kemananan pangan sedunia atau World Food Safety Day (WFSD) yang digelar di Auditorium Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

    “Momentum peringatan ini harus menjadi upaya bersama dalam menjaga pangan Indonesia dari berbagai bahaya lain yang masuk ke dalam tubuh kita. Artinya pengawasan pangan harus betul-betul didukung oleh semua pihak, termasuk juga dari pemerintah daerah,” ujar SYL di Jakarta, Kamis (8/6).

    SYL mengatakan, sejauh ini Indonesia merupakan negara besar yang berhasil mengendalikan berbagai penyakit. Di antaranya penyakit mulut dan kuku atau PMK serta penyakit dan virus lainya yang menyebar di seluruh Indonesia.

    “Sekarang seluruh dunia menghadapi serangan virus dan bakteri penyakit hewan. Alhamdullilah kolaborasi kita dengan berbagai pihak cukup efektif dan berhasil mengendalikan PMK,” katanya.

    Ke depan, kata SYL, pemerintah juga mendorong unit usaha untuk membuat sertifikasi nomor kontrol veteriner atau NKV sebagai bukti tertulis yang sah pada higienesanitasi kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.

    “NKV yang dikeluarkan ini menjadi penting karena kita tidak membiarkan penyakit hewan datang dari segala penjuru. Jadi semua unit usaha harus memiliki sertifikat itu untuk menjamin kesehatan hewan yang dikonsumsi,” tambahnya.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan bahwa selama ini penanganan penyakit hewan terus dilakukan secara masif melalui upaya pengawasan dan pengecekan dari hulu ke hilir.

    “Kami berharap kemanan pangan yang kita lakukan bersama ini dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap pangan yang sehat dan aman. Jadi hari ini adalah momentum tepat untuk mempromosikan kondisi keamanan pangan yang ASUH (Aman Sehat dan Halal),” tuturnya.

    Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Syamsul Ma’arif menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pengujian dan pembinaan terhadap peternak seluruh Indonesia sesuatu standar yang ditetapkan.

    “Kami terus melakukan pengawasan pembinaan dan pengujian sesuai standar yang ada. Bahkan pengawasan kami lakukan di Pasar-pasar becek di seluruh daerah,” jelasnya.

    Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan himbauan pemerintah Indonesia dalam menerapkan standar kesehatan hewan. Salah satunya melengkapi sertifikat NKV.

    “Dan pemda juga harus Betul-betul mengawasi peternakan yang dimandatkan regulasi kementan agar betul betul aman,” jelasnya. (RMID)

  • YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

    YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan/batangan sebagai salah satu kebijakan guna optimalisasi kenaikan cukai rokok.

    “Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” katanya dalam dalam konferensi pers secara daring, Senin.

    Masifnya penjualan rokok ketengan, lanjutnya, akan memudahkan anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin dalam mengakses dan membeli rokok.

    “Selain itu, agar instrumen pengendalian rokok melalui cukai efektif, Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan lain mengenai larangan iklan rokok di internet yang makin marak, termasuk rokok elektronik,” katanya.

    Berdasarkan monitoring YLKI dan Vital Strategis di 2021, selama pandemi dan meningkatnya e-commerce, iklan rokok di ranah digital sangat masif. Sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam kurun waktu Agustus-Desember 2021 dan 58 persen diiklankan via Instagram.

    “Fenomena ini akan berubah karena semakin banyak industri rokok yang tertarik dengan e-chig (rokok elektrik), termasuk industri rokok nasional,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tulus menilai kenaikan cukai rokok 10 persen tidak efektif melindungi masyarakat, tetapi pemerintah lebih dominan menggali pendapatan dari non pajak.

    Ia menyarankan Pemerintah menaikkan lebih tinggi lagi, minimal 20 persen agar efektif melindungi masyarakat serta diiringi oleh simplifikasi sistem cukai rokok.

    Simplifikasi cukai diperlukan untuk efektivitas perlindungan pada masyarakat dan potensi menggali pendapatan Pemerintah agar lebih besar dari kenaikan cukai tersebut. Jika tanpa penyederhanaan, sebutnya, sistem cukai dan kenaikan cukai lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.

    Ia juga menilai cukai sendiri merupakan salah satu kebijakan yang cost effective untuk mengurangi prevalensi perokok. Semakin tinggi kenaikan cukai, maka semakin tinggi persentasenya dan semakin efektif untuk melindungi konsumen dan pengendalian konsumsi rokok.

    “Kenaikan cukai yang kecil ini membuat target RPJMN tidak akan tercapai dalam menekan angka prevalensi di kalangan remaja menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun,” tuturnya.

    Selain itu, YLKI juga menyebut kenaikan cukai 5 tahunan sebesar 15 persen untuk rokok elektronik juga terlalu kecil, mengingat prevalensi rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dan bahkan lebih besar di kalangan remaja. (ANT/AZM)