Tag: Zaenal Abidin

  • Pembentukan Badan Kesbangpol Tunggu Pengesahan Bupati Serang

    Pembentukan Badan Kesbangpol Tunggu Pengesahan Bupati Serang

    SERANG,BANPOS– Pembentukan badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Pemkab Serang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No11 tahun 2019 tentang pembentukan perangkat daerah di Bidang Kesbangpol. Berdasarkan perjalanannya, pembentukan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, agar dapat menjadi Badan tersendiri. 

    “Pembentukan kesbangpol harus dilaksanakan berdasarkan pemendagri No 11 tahun 2019. Mau tidak mau, Kesbangpol harus menjadi badan,” Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Kesbangpol Kabupaten Serang, Zaenal Abidin, usai menghadiri rapat di Ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (11/5).

    Menurutnya, saat ini Kesbangpol sudah memasuki tahap semi final, dan hanya perlu melakukan beberapa tahap lagi untuk disahkannya menjadi badan. Selanjutnya, untuk tahap akhir perlu dilaksanakannya satu kali lagi rapat internal dan melakukan voting.

    “Minggu ini, mudah-mudahan sudah selesai (proses persetujuannya),” katanya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya peraturan tersebut, Kesbangpol yang sebelumnya tergabung kedalam Sekretariat Daerah Kabupaten Serang,
    merupakan sekretariat daerah tipe A. Saat ini, akan menjadi badan sendiri dengan menyandang tipe B dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. 

    “Kalau tipe A berarti empat bidang. Sementara sekarang ini di Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) staf pelaksananya sedikit yang banyaknya kasi,” jelasnya.

    Disebutkan, jika ada empat bidang yang ada di Kesbangpol, maka setiap bidangnya membutuhkan tiga orang Kasi. Sehingga total SDM yang dibutuhkan sebanyak 12 orang. 

    “Dikhawatirkan tidak ada SDM, dan kemampuan anggaran kita (kurang). Karena anggaran tipe A dan tipe B pasti berbeda, itu saja pertimbangannya, sebetulnya layak untuk masuk ke tipe A,” ujarnya optimis.

    Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus pembentukan Kesbangpol Kabupaten Serang, Adhadi Romli, menyebutkan alasan mengapa Kesbangpol tidak dapat ditetapkan dengan Status tipe A. 

    “Kita mendorong untuk dijadikan tipe A agar kinerjanya lebih baik,” ujarnya.

    Kendati demikian, dikarenakan kesiapan Kesbangpol sendiri belum siap untuk Status tipe A, yang terpenting untuk saat ini adalah Kesbangpol akan menjadi badan tersendiri.

    “Mengenai waktu penetapannya masih menunggu perubahan Perda terlebih dahulu, yang selanjutnya akan dilaksanakan rapat Paripurna dan menunggu keputusan Bupati. Karena yang mengeksikusi ini kan Bupati, kalau kita hanya melakukan pembuatan aturan aja,” tandasnya.(MUF/AZM)

  • Kota Serang Lahir Kepaksa

    Kota Serang Lahir Kepaksa

    SERANG, BANPOS- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin menyebut Kota Serang terlahir karena dipaksakan. Hal itu diungkapkan menanggapi ucapan Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin yang terus meminta aset Kota Serang yang hingga saat ini masih ditempati oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Saya termasuk orang yang mendirikan Kota Serang, Pemkot jangan mendesak terus,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan, Anggota DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang itu anggota baru, dan tidak mengerti proses terlahirnya Kota Serang. Berdirinya Kota Serang, kata dia, dikarenakan adanya hasil analisis dari Profesor Syahdu yang menyatakan Kabupaten Serang layak untuk dibagi menjadi tiga bagian yaitu Serang Barat, Serang Tengah (Kota Serang) dan Serang Timur. Akan tetapi pada saat itu, lanjut dia, pembentukan Kota Serang terlalu cepat secara teknis.

    “Saya Ketua Pansus Pemekaran Kota Serang,” terangnya.

    Berdasarkan penuturannya, adanya pemekaran Provinsi Jawa Barat yang melahirkan Provinsi Banten pada tahun 1999, seharusnya pada saat itu ibu kota Provinsi harus berbentuk Kota. Ia juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang pemekaran Provinsi Banten, tersirat nama Serang dan tidak menyatakan Kabupaten maupun Kota Serang.

    “Pada waktu itu para politisi mengambil kesempatan untuk membentuk Kota Serang. Lumayan, ada lowongan kerja 45 calon anggota dewan di Kota Serang, pada waktu itu yang tidak jadi, bisa jadi anggota dewan serta ada lowongan dibagian eksekutif,” jelasnya.

    Zaenal juga mengatakan, pada waktu itu tidak ada pemikiran atas pembagian aset Kabupaten Serang Ke Kota Serang. Ia menyebut Kabupaten Serang dan Kota Serang layaknya sebagai ibu dan anak.

    “Kota Serang lalu mau mengusir Kabupaten Serang, bukan begitu seharusnya,” terangnya.

    Menurutnya, Kota Serang harus memikirkan keuangan Kabupaten Serang jika membuat Puspemkab Serang secara serentak. Jika pembangunan Puspemkab dilakukan serentak, kata dia, maka Kabupaten Serang akan bangkrut.

    “Jika diambil semua aset Kabupaten Serang, pelayanan kepada masyarakat bagaimana,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya telah menagih janji dari Pemprov Banten, untuk memberikan bantuan dalam palaksanaan pembangunan Puspemkab Serang, dengan memberikan bantuan sebanyak Lima Persen.

    “Hey, Provinsi mana janjinya, tolong bangunin dong dua atau tiga gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkasnya. (MUF)