Tag: ZAINAL MUTTAQIN

  • Kampanye di Sekolah Harus Sesuai Ketentuan

    Kampanye di Sekolah Harus Sesuai Ketentuan

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempromosikan diri atau berkampanye, seorang bakal calon legislatif maupun kepala daerah biasanya melakukan dengan berbagai cara.

    Diketahui, putusan MK terbaru mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Asalkan tanpa adanya atribut kampanye yang ditampilkan.

    Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

    Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan pendidikan ini boleh digunakan kalau di izinkan oleh pengelola.

    “Misalnya lembaga pendidikan, yakni kampus yang memiliki tempat untuk disewakan atau tempat yang digunakan untuk kepentingan lain. Jadi sepanjang diperbolehkan oleh pengelola. Akan tetapi tetap hal ini pun ada ketentuannya.

    Dirinya mengungkapkan bahwa apa yang saat ini telah diputuskan oleh MK pastinya telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.

    “Kita lihat pertimbangan dalam putusan MK itu, kalau fasilitas yang tidak disewakan tentu itu tidak boleh. Persoalannya, yang tadinya tidak boleh sekarang jadi boleh, menurut saya MK memiliki pertimbangan yang tajam terkait itu,” ungkapnya.

    Zainal menerangkan, bahwa walaupun diperbolehkan, partai politik tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Selain itu pihaknya juga dalam hal tersebut tetap akan diawasi.

    “Dengan ketentuan partai politik tidak boleh menunjukkan atribut partai politiknya. Dari segi pengawasan, bawaslu tanpa diminta pun kita tetap harus mengawasi karena itu sudah tugas kita. Karena itu termasuk kedalam tahapan pemilu,” terangnya.

    Ia juga mengungkapkan, sepanjang untuk pendidikan politik yang bermanfaat untuk masyarakat, hal tersebut diperbolehkan. Asalkan dalam pelaksanaan tidak memunculkan ciri-ciri dari peserta pemilu.

    “Jadi lebih ke pendidikan politik agar tetap terlaksana. Kita juga harus lihat formulasi turunannya seperti apa, karena norma ini baru keluar.

    Kita juga harus berhati-hati dalam bersikap dan bagaimana kita mencerna ini dan apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan norma yang ada,” tandasnya.(CR-01)

  • KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.

    “Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).

    Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.

    “Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.

    Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.

    “Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)