Polda Banten Musnakan 303 Kg Ganja Asal Aceh

SERANG, BANPOS – Sebanyak 303 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja, berhasil dimusnakan dengan cara dibakar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Rabu (19/8/2020).

Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Banten Irjen Pol Fiandar memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, dengan disaksikan Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).

Dalam keterangannya, bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

“Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Fiandar.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnamo Condro menambahkan, bahwa 144 kilogram ganja tersebut diselundupkan di dalam truk sembako gula refinasi yang akan dikirim ke gudang Cikupa, Tangerang.

Barang tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jakarta-Banten. “Meski dalam kondisi COVID ini, polisi tetap memberikan pelayanan bagi pengiriman sembako cepat ke masyarakat. Tapi disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba di dalam truk,” kata Susatyo.

Susatyo kembali menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan lima orang tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka MT (40) dan LA (29) diamankan di Tol Merak-Jakarta Dua warga Lampung itu berperan sebagai pengirim barang. Lalu FA (22) dan RP (20) yang ditangkap di gudang Cikupa Tangerang, berperan sebagai penjemput barang.

Sedangkan satu orang lagi RF (25) bertindak sebagai penyimpan barang ditangkap di jalan Pramukasari Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati,” katanya. (RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *