Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Mahasiswa Asal Banten Laporkan Gibran ke Polisi

SERANG, BANPOS – Salah seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Banten mengalami suatu hal yang tidak mengenakan pada Senin (5/2/2024) lalu. Hal tersebut bermula dari niatnya untuk meminta bantuan pada seorang seniornya untuk suatu kegiatan.

Namun, percakapannya itu malah diposting dalam sebuah akun Instagram oleh si terduga pelaku tanpa adanya sensor, bahkan dengan ditambahkan ungkapan yang dirasa tidak mengenakan korban.

Pelapor, Hesti Apriliani, menjelaskan bahwa dia menghubungi salah satu senior yakni Muhamad Gibran Rambe, karena ada keperluan untuk kegiatan pengkaderan.

Tapi setelah itu, hasil percakapannya itu malah disebarkan melalui sebuah media sosial instagram dan kembali sebarkan juga oleh salah satu senior lainnya bernama Raukhil Aziz Sumawijaya.

“Screenshoot chat itu malah di bagikan melalui instagram dengan pernyataan yang kurang enak. Terus salah satu senior lagi namanya bang Ajis screenshoot dari hasil SG (Snapgram/tayangan dalam instragram, red) itu dan langsung di posting di instagramnya. Dari kedua screenshot itu merugikan saya karena mencemarkan nama baik saya,” ujarnya, Senin (19/2).

Hesti mengaku bahwa pelaporan yang dilakukannya, agar ada itikad baik dari kedua terduga pelaku untuk meminta maaf padanya secara publik.

Karena menurutnya, hal itu agar bisa mengembalikan nama baiknya di khalayak publik, mengingat hal itu bermula dari postingan terduga pelaku di medsosnya.

“Tujuan saya ingin adanya itikad baik dengan menyampaikan permohonan maafnya secara publik, bukan hanya secara pribadi, tapi juga melalui instagramnya karena tercemarnya nama saya juga melalui instagramnya,” tegasnya.

Salah satu kuasa hukum pelapor, Muhamad Riki Setiawan, mengatakan bahwa setelah adanya aduan korban pada tanggal 5 Februari, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada kedua terduga pelaku yang memberikan waktu dari tanggal 6 Februari hingga 13 Februari.

Dia menerangkan bahwa saat setelah dikirimkan surat somasi, pihaknya dengan terlapor kedua, Raukhil Aziz Sumawijaya, melakukan sebuah pertemuan di salah satu kafe. Namun dalam pertemuan itu, tidak membuahkan hasil yang diinginkan korban.

“Terlapor satu (Muhamad Gibran Rambe, red) pun tidak ada itikad baik, malah tidak ada respon saat dihubungi kami. Sebelumnya terduga pelaku ini meminta perpanjangan waktu sampai tanggal 13 Februari. Namun hingga batas waktu itu keduanya tidak ada itikad baik untuk meminta maaf,” terangnya.

“Tujuan kita hanya ingin adanya permintaan maaf yang di-publish baik video ataupun surat pernyataan dari terlapor. Hari ini (Senin, 19/2) kita lakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada Polda Banten agar laporan ini ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Catur Yudho Bhawono, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar terlapor ini bisa segera meminta maaf secara publik agar nama baik dari pelapor bisa pulih.

“Salam hal ini, kita berprinsip pada nama klien kami yang harus pulih, dan jika tidak segera untuk melakukan permintaan maaf, akan kita lanjut pada proses hukun selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui, Laporan Pengaduan itu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 jo. UU nomor 19 Tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pernyataan antara Hesti dengan terlapor satu, Muhamad Gibran Lambe, yang diposting menjadi story Instagram oleh saudara Raukhil Aziz Sumawijaya melalui akun Instagramnya (raukhil.aziz) dan terdapat kata/kalimat tambahan yang pada pokoknya menyatakan “gua sebagai Kader yg lahir dari @hmikomhukumuntirta MALU BAJIGUR!” dan “Anjing. bisa-bisanya ke Ciputat doang minta duit sampe ke Medan. Abg-abgnya disana pada kmn ya?”.

Laporan pengaduan itu pun telah diterima dan ditandatangi oleh Danis Wirahman yaitu Penyidik Penerima Lapdu dari Polda Banten pada Senin (19/2/2024). (MPD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *