HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

LEBAK, BANPOS – Modus penipuan melalui penjualan iPhone murah atau promo bukanlah hal baru di Indonesia. Modus ini sudah sering terjadi di berbagai kota besar dengan berbagai trik untuk menipu korbannya.

Di Kabupaten Lebak, kasus serupa terjadi di salah satu cafe di daerah Kecamatan Rangkasbitung yang memanfaatkan platform media sosial Instagram.

Cafe tersebut menawarkan voucher HP iPhone 15 Promax dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran normal.

Padahal, harga resmi iPhone 15 Promax masih berada di kisaran Rp20.000.000 – Rp22.000.000. Akun Instagram cafe tersebut menjanjikan voucher dengan harga murah hanya untuk dua orang tercepat, yaitu sebesar Rp8.800.000.

Salah satu korban, CA, mengungkapkan pengalaman pahitnya.

“Saya langsung tertarik ketika melihat tawaran tersebut di Instagram. Saya menghubungi nomor yang tertera di profil cafe karena saya pikir akun tersebut masih aktif. Namun, setelah transfer uang, saya langsung diblokir,” ujar CA, Kamis (18/4).

Melihat kecurigaan dan keanehan yang terjadi, CA melaporkan kasus ini ke Polda Banten.

“Ketidaktransparan dan minimnya edukasi publik membuat banyak korban. Kami mendesak Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambah CA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti, menegaskan pentingnya penanganan cepat dari pihak kepolisian.

“Kami akan mengawal kasus ini dan memberikan peringatan kepada Polda Banten. Jika tidak ada progres dalam 3×24 jam, kami akan menggelar aksi di depan kantor Polda Banten,” tandas Ratu. (MYU)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *