Satu Persatu Penimbun Migor Ditangkap Polisi

LEBAK, BANPOS – Setelah sebelumnya terbongkar dugaan penimbunan minyak goreng (migor) di Kota Serang, Polisi kembali mengungkap dugaan penimbunan 24 ton migor di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang yang disimpan di dalam 2 ribu kardus minyak goreng dalam kemasan yang bervariasi.

Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat ke Satreskrim Polres Lebak atas dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas mendatangi lokasi, didapati supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang.

“Setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap. Dalam gudang itu kemudian ditemukan sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng kemasan,” kata Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seseorang bernama MK (31) lantaran terlibat dalam dugaan penimbunan minyak. Dari penyelidikan, dia membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu dan bisa pengantaran barang ke Warunggunung sebesar Rp2 ribu.

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvassing atau langsung ke warung dan toko lainnya di kawasan Rangkasbitung hingga Lebak. Dia mematok harga yang lebih mahal dari biaya awal pembelian minyak.

“Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter,” jelas Shinto.

Atas modus tersebut, MK mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter minyak goreng. Minyak goreng yang ditimbun itu, diduga dibeli dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten.

Oleh sebab itu, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurut Shinto, MK bukan jalur distribusi dalam bisnis minyak goreng ini.

Shinto mengatakan, MK berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.

Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak. Ia menegaskan, kepolisian berusaha untuk dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum terhadap penimbunan tersebut dan upaya menyalurkan ribuan liter minyak goreng yang diduga ditimbun itu kepada masyarakat.

“Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, polisi bakal menindak tegas para spekulan dan penimbun bahan pokok yang berorientasi untuk mencari keuntungan.

“Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” tandasnya.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam press conference membenarkan Kejadian tersebut.

“Ya, Polres Lebak dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk “Hemart” pada hari Jum’at (25/2) pukul 11.00 wib di salah satu rumah milik MK di Kampung Kempeng Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” kata Wiwin

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut saat petugas mendapati informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan surat-surat yang disyaratkan pemerintah.

“Saat ini status MK masih saksi, kami akan menerapkan pasal 133 undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.

Minyak tersebut dibeli MK dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait barang bukti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya. (CR-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *