CILEGON, BANPOS – Suasana Idul Fitri kembali berbeda, setelah sebelumnya ada anjuran untuk melaksanakan salat Id di rumah saja, kemudian larangan untuk mudik dan silaturahmi melalui virtual.
Kali ini, walaupun liburan, namun masyarakat tidak dapat berwisata dikarenakan adanya Surat Edaran Bupati Serang dan Bupati Pandeglang terkait penutupan sementara beberapa tempat wisata, salah satunya merujuk kepada objek wisata pantai yang berada di wilayah Provinsi Banten
“Surat edaran tersebut mengenai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo selaku Kasatgasda Ops Ketupat Kalimaya 2020 saat diwawancara oleh wartawan. Senin (25/5)
Wibowo menjelaskan bahwa sebanyak 146 personel jajaran Polda Banten di siagakan untuk melakukan pengamanan di lokasi wisata pantai
“Personel kami tugaskan untuk melakukan pengamanan dan memberikan imbauan serta sosialisasi terkait adanya surat edaran tersebut kepada masyarakat sekitar atau pun pengunjung” jelasnya
Wibowo menjelaskan untuk penutupan sementara seluruh destinasi wisata akan berlangsung hingga dua minggu terhitung dari 20 Mei hingga 3 Juni 2020 mendatang
Wibowo berharap, para pelaku wisata untuk menindaklanjuti imbauan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.
“Dengan ini kami beritahukan kepada pengelola wisata untuk menutup sementara destinasi wisata yang ada. Bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup sehat di berbagai tempat, menghindari keramaian, dan perjalanan tidak penting,” pesannya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan wisata.
“Untuk objek wisata pantai yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk sementara kan ditutup, jadi lebih baik kita merayakan hari kemenangan dirumah saja. Sebagai upaya percepatan penanganan covid-19,” tandas Edy Sumardi.(DZIK/PBN)
Tinggalkan Balasan